Kebijakan Israel dengan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina sama dengan apartheid - Amnesty

Seorang perempuan Palestina menangis histeris setelah bangunan diruntuhkan di Yatta, Tepi Barat (12 Januari 2022)

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Laporan Amnesty mengatakan Israel menerapkan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina.
Waktu membaca: 3 menit

Undang-undang, kebijakan dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Israel dan di wilayah pendudukan sama dengan apartheid, kata organisasi HAM Amnesty International.

Dalam laporan baru, yang dikeluarkan hari Selasa (01/02/2022), Amnesty menuduh negara Israel menerapkan "rezim penindasan dan dominasi terlembaga terhadap penduduk Palestina untuk menguntungkan warga Israel Yahudi".

Berdasarkan hukum internasional, apartheid digolongkan sebagai tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Israel menegaskan negara itu "sepenuhnya menolak semua tuduhan palsu" dalam laporan.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri menuduh Amnesty mendaur ulang "kebohongan, ketidakkonsistenan, dan pernyataan tak berdasar yang berasal dari organisasi-organisasi terkenal yang membenci Israel".

"Laporan mengabaikan hak Negara Israel untuk berdiri sebagai negara bagi orang Yahudi. Bahasa ekstremisnya dan distorsi konteks historis dimaksudkan untuk menjelekkan Israel dan menuangkan minyak tanah dalam api anti-Semitism," kata Kementerian Luar Negeri.

Baca juga:

Namun Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut laporan Amnesty International dengan mengatakan "afirmasi terperinci tentang kenyataan kejam dari rasisme mengakar, pengucilan, penindasan, kolonialisme, apartheid, dan upaya penghapusan yang dialami warga Palestina".

Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk "menyelidiki kejahatan apartheid Israel terhadap kemanusiaan tanpa ditunda-tunda".

'Segragasi sistematis'

Apartheid adalah kebijakan pemisahan dan diskriminasi atas dasar ras yang diberlakukan oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan mulai 1948 hingga 1991.

Tiga trakat utama internasional melarang apartheid, di antaranya adalah Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.

Payung hukum internasional itu mendefinisikan apartheid sebagai "tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok ras terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas".

Petugas medis berbicara dengan perempuan warga Israel keturunan Arab (4 Januari 2021)

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Israel mengatakan semua warga negaranya mempunyai hak yang sama tanpa memandang agama maupun ras.

Kelompok minoritas Arab di Israel hanya sekitar 20% dari 9,45 juta dari total penduduk Israel. Banyak dari mereka menyebut diri sebagai orang Palestina.

Sekitar 2,9 juta warga Palestina tinggal di wilayah-wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sekitar 1,9 juta lainnya tinggal di Jalur Gaza, wilayah yang dianggap PBB sudah diduduki oleh Israel meskipun negara itu menarik diri pada 2005.

Sebagian besar warga Palestna di Tepi Barat berada di bawah pemerintahan Otorita Palestina dan mereka yang tinggal di Gaza diperintah oleh gerakan Hamas.

Lebih dari 600.000 warga Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mayoritas komunitas internasional menganggap permukiman tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel membantahnya.

Perempuan Arab di Israel dalam pemilu (17/03/15)

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sebagian warga Israel keturunan Arab menempati wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Secara resmi semua warga negara Israel mempunyai hak yang sama, tanpa memandang agama atau ras. Namun laporan Amnesty menyimpulkan Israel "menganggap dan memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras non-Yahudi yang lebih rendah".

"Segregasi dilakukan dengan cara sistematis dan sangat terlembaga melalui undang-undang, kebijakan dan praktik, yang semuanya bertujuan mencegah warga Palestina menuntut dan menikmati hak-hak yang sama dengan warga Israel Yahudi di wilayah Israel dan di Wilayah Palestina Pendudukan, dan dimaksudkan untuk menindas dan mendominasi rakyat Palestinan," tulis laporan Amnesty International.

Aspek lain yang disorot Amnesty adalah pengingkaran terhadap kewarganegaraan, tempat tinggal warga Palestina, pengingkaran terhadap kehidupan berkeluarga dan pembatasan pergerakan.

Laporan juga menyebutkan Amnesty telah mendokumentasikan tindakan-tindakan tak manusiawi - pemindahan paksa, penahanan tanpa disidangkan dan penyiksaan, pengingkaran hak-hak dasar atau persekusi - yang dikatakan dilakukan Israel terhadap warga Palestina "dengan niat untuk melanggengkan sistem ini" dan hal itu "sama dengan apartheid kejahatan terhadap kemanusian" berdasarkan Konvensi Apartheid dan Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional.

Sekjen Amnesty, Agnès Callamard, mengatakan, "Tidak ada kemungkinan pembenaran bagi sistem yang dibentuk di sekitar penindasan terlembaga dan penindasan rasis berkepanjangan terhadap jutaan orang."

Hentikan X pesan
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan

1px transparent line

Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan, "Amnesty tidak menyebut Syria sebagai 'negara apartheid' - negara yang pemerintahnya membunuh setengah juta warga negaranya sendiri - tidak juga Iran atau rezim korup dan pembunuh lain di Afrika atau Amerika Latin."

Sejarah sistem apartheid

Presentational grey line
Papan peringatan apartheid di pantai dekat Capetown, Afrika Selatan, berisi pengumuman bahwa kawasan itu hanya untuk warga kulit putih saja.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Papan peringatan apartheid di pantai dekat Capetown, Afrika Selatan, berisi pengumuman bahwa kawasan itu hanya untuk warga kulit putih saja.
  • Diberlakukan di Afrika Selatan pada 1948 oleh pemerintah pimpinan Afrikaner dari Partai Persatuan Nasional
  • Orang kulit hitam dianggap lebih rendah
  • Warga kulit hitam tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu nasional
  • Ras dipisahkan dalam semua aspek kehidupan
  • Mengabaikan hak warga kulit hitam memiliki tanah di sebagian besar wilayah Arika Selatan
  • Mengalokasikan sebagian besar lapangan kerja terampil untuk warga kulit putih
  • Dihapus pada 1994 dan disusul dengan pemilu yang dimenangkan oleh Nelson Mandela, presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan