Israel disebut melakukan kejahatan rasial ala apartheid atas Palestina, Human Rights Watch ungkap bukti-buktinya

Sumber gambar, EPA
Organisasi HAM Human Rights Watch menuding Israel melakukan kejahatan apartheid dan persekusi terhadap warga Arab di wilayah-wilayah pendudukan dan di wilayah Israel sendiri. Apartheid adalah sistem pemisahan ras, agama, dan kepercayaan, diskriminasi etis dan pemisahan kelas sosial, di mana kelompok mayoritas mendominasi kelompok minoritas.
Dalam sebuah laporan terbaru, HRW mengatakan Israel menerapkan kebijakan "mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas warga Palestina", termasuk bagi mereka yang menjadi warga negara Israel.
Apartheid merupakan diskriminasi rasial yang direstui negara. Ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.
Kementerian luar negeri Israel menolak laporan tersebut, dan menyebutnya "tidak masuk akal dan keliru"
Israel menuduh kelompok internasional ini memiliki "agenda jangka panjang anti-Israel" dan berkampanye "tanpa terkait dengan fakta-fakta atau kenyataan di lapangan".
Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas menyambut baik laporan tersebut.
"Ini merupakan panggilan mendesak bagi komunitas internasional untuk ikut campur, sekaligus memberi keyakinan bahwa negara, organisasi, dan perusahaan mereka tidak memberikan kontribusi apapun terhadap eksekusi kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan," katanya.
Baca juga:
Minoritas Arab di Israel hanya sekitar 20% dari 9,3 juta penduduk. Sedikitnya 2,5 juta warga Palestina tinggal di wilayah-wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat, dan 350.000 di Yerusalem Timur. Sekitar 1,9 juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza, wilayah yang dianggap PBB sudah diduduki juga oleh Israel.
Israel menduduki wilayah-wilayah itu pada perang Timur Tengah 1967. Pendudukan tidak termasuk Gaza, tapi masih mengontrol sebagian besar perbatasannya, wilayah udaranya, perairannya di lepas pantai.
Lebih dari 600,000 warga Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Banyak komunitas internasional menganggap permukiman tersebut ilegal di bawah hukum internasional, meskipun Israel membantahnya.
Laporan HRW ini ditulis 213 halaman dengan judul "Sebuah Ambang Batas Persimpangan", menyatakan bahwa kenyataan hari ini adalah bahwa Israel satu-satunya kekuatan yang mengatur sebagian besar wilayah-wilayah itu dan di kawasan lain menjalankan otoritas yang dominan ketimbang pemerintahan Palestina yang wewenangnya terbatas.
"Di seluruh area, dan di dalam sebagian besar aspek kehidupan, otoritas Israel secara metodis memberikan hak istimewa pada orang Yahudi Israel dan diskriminatif terhadap warga Palestina," kata laporan tersebut.
"Hukum, kebijakan dan pernyataan dari pejabat Israel terkemuka secara gamblang menjelaskan bahwa tujuan mempertahankan kontrol Yahudi Israel atas demografi, kekuasan politik dan lahan, telah lama menjadi pedoman kebijakan pemerintah," tambah laporan itu.
"Dalam mengejar target ini, pihak berwenang telah merampas, mengurung, memisahkan secara paksa, dan menundukkan orang-orang Palestina berdasarkan identitas mereka dengan intensitas derajat yang berbeda-beda. Di wilayah tertentu... perampasan begitu parah, sehingga ini setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan berlandaskan apartheid dan persekusi."
Apartheid adalah kebijakan segregasi dan diskriminasi rasial oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada 1948 hingga 1991.
HRW mengatakan bahwa apartheid hari ini adalah istilah hukum yang universal, dan larangan terhadap institusi yang diskriminatif serta menindas merupakan prinsip utama dari hukum internasional.
Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid mendefinisikan apartheid sebagai "tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok rasial terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas". Statuta Roma 1998 untuk Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengadopsi definisi yang sama.

Sumber gambar, Reuters
"Menyangkal hak dasar jutaan orang Palestina, tanpa justifikasi keamanan yang sah, dan semata-mata karena mereka adalah orang Palestina dan bukan Yahudi, ini tak sesederhana dari persoalan sebuah pendudukan yang kejam," kata Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth.
"Kebijakan-kebijakan ini memberikan jaminan Yahudi Israel hak-hak yang sama dan keistimewaan di mana pun mereka tinggal, dan berlaku diskriminatif terhadap orang Palestina dalam berbagai tingkatan, di mana pun mereka tinggal, mencerminkan kebijakan untuk memberi keistimewaan terhadap satu orang, dan mengorbankan yang lainnya."
HRW mengatakan, kepala jaksa ICC harus menyelidiki dan menuntut mereka yang secara kredibel terlibat dalam kejahatan apartheid dan persekusi.
Kelompok ini juga mendesak komunitas internasional untuk mengevaluasi kembali hubungannya dengan Israel dan membentuk komisi PBB untuk menyelidiki dan memeriksa sistem yang diskriminatif dan represif di wilayah Israel dan Palestina.
Bulan lalu, kepala jaksa ICC membuka penyelidikan resmi atas tuduhan kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza sejak Juni 2014 menyusul permintaan dari warga Palestina.
Israel bersikeras pengadilan yang berbasis di Den Haag ini tak punya otoritas untuk membuka penyelidikan dan menolak untuk bekerjasama.
Pengacara HAM internasional, Philippe Sands mengatakan laporan HRW adalah panggilan untuk menggerakkan yang tegas dan seimbang dari sebuah organisasi yang serius dan otoritatif.
Tapi Gerald Seinberg, pendiri LSM Monitor yang berbasis di Yerusalem mengatakan kepada BBC bahwa laporan itu bagian dari "upaya balas dendam... terhadap Israel sebagai negara-bangsa bagi orang-orang Yahudi".
Dia juga mengatakan HRW telah memilih untuk "mengabaikan dan menghapus secara sengaja puluhan tahun terorisme dan perlunya langkah-langkah kontra-teror".













