Polisi 'lalai' dalam mencegah kerusuhan Tanjung Balai

Sumber gambar, ALIANSI SUMUT BERSATU
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Komnas HAM menemukan adanya faktor kelalaian polisi dalam kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, sehingga aksi perusakan dan pembakaran vihara serta kelenteng terjadi.
Padahal sebenarnya, menurut Komnas HAM, peristiwa tersebut -yang dipicu sentimen kebencian etnis dan suku- bisa dicegah.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Komnas Ham, Natalius Pigai, mengatakan terdapat yang disebutnya sebagai 'pemelintiran opini' di masyarakat.
- <link type="page"><caption> Kisah dua orang warga Tanjung Balai setelah kerusuhan berakhir</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160803_indonesia_tanjungbalai_korban.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Dugaan penistaan agama dalam kasus Tanjung Balai</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160808_indonesia_tanjung_balai.shtml" platform="highweb"/></link>
"Komunikasi pertama terjadi tanggal 23 Juli, kemudian pecah peristiwa pembakaran itu tanggal 29 Juli, bagaimana bisa terjadi informasi yang begitu berubah antara sesama teman, tetangga, antara penjual dan pembeli warung yang mereka saling kenal selama delapan tahun baik-baik saja berubah menjadi komunikasi yang seakan-akan berorientasi kebencian terhadap etnis dan ras," kata Natalius.

Sumber gambar, Maskur Abdullah
Dalam enam hari tersebut, menurutnya, terjadi 'cipta kondisi' untuk melakukan upaya-upaya penggalangan opini sehingga muncul massa dalam jumlah besar yang melakukan perusakan dan pembakaran.
Polisi terlambat
Oleh karena itu, Komnas HAM berkesimpulan, jika aparat intelijen, baik polisi maupun lainnya, bisa mendeteksi dini maka aksi massa tersebut bisa 'diantisipasi dan dieliminir', tambah Natalius, apalagi 'mengingat intelijen memiliki alat yang cukup untuk mendeteksi'.
Indikasi kelalaian lain adalah terlambatnya polisi datang ke lokasi.
Massa, menurut temuan Komnas HAM, sudah berkumpul sejak sore hari pada tanggal 29 Juli, sementara pembakaran baru terjadi antara pukul 23:00-01:00 WIB, sehingga menurut Natalius ada jangka waktu lima jam yang bisa digunakan polisi untuk mencegah pembakaran dan perusakan.

Sumber gambar, ALIANSI SUMUT BERSATU
Komnas HAM juga menyoroti bahwa kerusuhan yang berasal dari pertentangan etnis dan suku di Tanjung Balai sudah terjadi beberapa kali, yaitu 1979, 1989, 1998 dan 2016, sehingga dengan kondisi masyarakat yang seperti ini, polisi seharusnya sudah lebih bisa mengantisipasi kejadian-kejadian yang berpotensi untuk menjadi pemicu.
Temuan Komnas HAM tersebut, menurut Kabid Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar, akan menjadi masukan bagi polisi.
"Kalau ada temuan seperti itu, kita terima, kita jadikan bahan evaluasi untuk di kita. Nanti kita cocokkan, apa benar kondisinya seperti itu, apa benar ini sudah menjadi tanggungjawab kepolisian, atau ini ada bagian-bagian yang juga menjadi peran dari masyarakat, termasuk tokoh-tokoh yang di sana," kata Boy.
Perlu tindakan lebih
Meski kondisi Tanjung Balai relatif aman, namun sampai sekarang masih ada rasa ketakutan yang membayangi, kata Direktur Aliansi Sumut Bersatu, Veryanto Sitohang.
Dia mengharapkan upaya lebih dari pemerintah untuk memulihkan rasa aman.

Sumber gambar, ALIANSI SUMUT BERSATU
"Mereka tetap merasa khawatir, ketakutan, seakan-akan kejadian itu bisa berulang lagi, masih ada sampai sekarang. Sejak awal yang kita inginkan adalah bagaimana interaksi masyarakat di tingkat akar rumput itu seefektif mungkin dilakukan."
"Menurut kami, upaya-upayanya masih di permukaan saja, tapi belum menyentuh ke bawah, belum ada interaksi yang cukup baik antara satu (kelompok) dengan lainnya," tambah Veryanto.
Sementara itu, Edi Lho, seorang pengelola klenteng yang sempat dibakar massa menyatakan bahwa aktivitas warga di Tanjung Balai sudah berlangsung seperti biasa, meski klenteng yang dia kelola masih belum bisa menerima umat karena dalam proses perbaikan dengan bantuan tentara dan polisi.
"Kalau saya lihat sepertinya sudah kembali seperti semula lah ya, soalnya saya lihat pun aktivitas yang buka toko, aktivitasnya sudah lanjut seperti biasa. Sudah aman lah, rasa kerusuhan itu sudah nggak ada," katanya.
Kepolisian daerah Sumatera Utara kini tengah melengkapi berkas perkara untuk menentukan apakah pernyataan perempuan bernama M yang meminta agar volume suara masjid dikecilkan bisa disebut sebagai tindakan penistaan agama.
Diduga ada pihak-pihak yang marah dengan permintaan M, yang kemudian menyulut suasana dan berkembang menjadi kerusuhan di Tanjung Balai.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 18 orang menjadi tersangka pelaku kerusuhan.









