Dugaan penistaan agama dalam kasus Tanjung Balai

Sumber gambar, Maskur Abdullah
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
Kepolisian daerah Sumatera Utara berencana untuk terus menyelidiki kasus hukum terhadap M, seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang permintaannya untuk mengecilkan volume masjid disebut sebagai pemicu kerusuhan sosial dan pembakaran vihara beberapa waktu lalu.
Jika kasusnya dinilai kuat, ia bisa dikenai tuduhan penistaan agama, walau disesalkan beberapa kalangan.
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai tindakan polisi sebagai hal yang 'mengada-ada, melawan hukum, dan tidak menyelesaikan akar masalah'.
- <link type="page"><caption> Sebagian masjid 'tidak mematuhi' aturan pengeras suara</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150626_indonesia_polemik_pengeras_suaramasjid" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> MUI telaah pengeras suara masjid dan pemutaran kaset mengaji</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150609_indonesia_masjid_ngaji" platform="highweb"/></link>
"Pasal apa yang bisa dikenakan? Kalau ada seseorang yang merasa terganggu dan minta untuk dikecilkan, tergantung reaksi orang yang diprotes itu."
"Dia memprotes kan dengan cara damai, meskipun mungkin... saya tidak tahu, dengan suara yang keras, tapi itu hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat, karena itulah dialog diperlukan," tambah Bonar.
Tindakan M, menurut Bonar lagi, tidak bisa disebut sebagai perbuatan penodaan agama, karena ada surat edaran Menteri Agama yang memang mengatur soal volume pengeras suara masjid.
Bonar menyebut yang menjadi kekhawatirannya adalah para pelaku perusakan dan penjarahan vihara serta klenteng yang kini ditahan dan dijadikan tersangka adalah 'pelaku-pelaku kecil' yang memang ada di lapangan karena terprovokasi pesan-pesan dari orang-orang yang lebih tinggi.
Namun, mereka yang kini dituduh melakukan provokasi di media sosial, kata Bonar, "Justru tidak tinggal di Tanjung Balai."
- <link type="page"><caption> Kisah dua orang warga Tanjung Balai setelah kerusuhan berakhir</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160803_indonesia_tanjungbalai_korban" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> #TrenSosial: Pengeras suara masjid, yang terbantu dan terganggu</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150609_trensosial_masjid.shtml" platform="highweb"/></link>
"Bahkan satu orang dari Banten itu menyebarkan message-nya satu hari setelah kejadian. Jadi terlihat polisi tidak serius mengungkap kejadian sesungguhnya. Ini pola lama dalam penyelesaian konflik."
Kenapa Ibu M ingin dijadikan tersangka? Karena polisi dari dulu selalu menjadikan dua pihak yang bertentangan itu sama-sama posisinya, seakan-akan ini bukan perbuatan satu pihak, tapi karena bersama," tegas Bonar.
Bukan pengaduan masyarakat

Sumber gambar, ALIANSI SUMUT BERSATU
Kepolisian daerah Sumatera Utara, melalui juru bicara Kombes Rina Ginting mengatakan bahwa mereka masih berupaya memastikan unsur penistaan agama dalam kata-kata yang digunakan oleh M saat meminta volume masjid dikecilkan.
"Beredar di media bahwa dia itu penistaan, nah sekarang kita mau proses benar atau tidak. Penyidiknya sudah mengirimkan surat kepada saksi ahli di USU untuk diambil keterangannya. Kalau berkas perkara sudah lengkap, ya dikirim ke kejaksaan, nanti kita menunggu hasil penelitian berkas dari JPU," kata Rina.
Laporan terhadap M, menurut Rina, tidak diajukan oleh masyarakat, melainkan oleh polisi sendiri lewat salah seorang anggota Babinkamtibmas mereka.
Tindakan M yang diduga meminta volume pengeras suara masjid dikecilkan dianggap sebagai salah satu pemicu kerusuhan, yang berakibat beberapa vihara dan kelenteng rusak dan dijarah.
Polisi sudah menahan beberapa tersangka perusuh dan baru kali ini mengumumkan kasus hukum yang mungkin bisa menjerat M.
Aturan pengeras suara masjid
Sementara Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, menyatakan soal pengeras suara di masjid sudah diatur melalui keputusan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan pada 17 Juli 1978.

Sumber gambar, ALIANSI SUMUT BERSATU
Dan setelah terjadinya peristiwa di Tanjung Balai, Machasin membuka kemungkinan peninjauan kembali aturan tersebut.
"Kita akan melihat aturan itu perlu begitu saja atau perlu diperbaiki. Insya Allah minggu ini saya akan siapkan untuk diskusi secara internal di Kementerian Agama, apa yang perlu kita lakukan terhadap peraturan yang sudah 40 tahun, kan. Apa perlu diperbaiki, apa perlu disosialisasikan," kata Machasin.
Dia belum mengetahui aspek-aspek yang akan menjadi perbaikan terhadap peraturan tersebut namun 'suasana yang sudah berubah' akan menjadi salah satu pertimbangan.
"Yang jelas (aturan) harus dibuat sedemikian rupa sehingga semua pihak itu nyaman," ujarnya.
Pengeras suara masjid yang volumenya dianggap terlalu keras sehingga dinilai mengganggu pernah beberapa kali disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wapres Kalla pertama kali mengangkat masalah itu dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia pada 2015, lalu diulangi lagi pekan lalu dalam sebuah pidato di Masjid Al Azhar, Jakarta, setelah terjadi perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.









