'Kekeliruan prosedur hukum' masih bayangi terpidana mati

Sumber gambar, LILIK DARMAWAN
- Penulis, Isyana Artharini
- Peranan, Wartawan BBC Indonesia
- Waktu membaca: 3 menit
Eksekusi hukuman mati putaran ketiga di bawah pemerintahan Joko Widodo diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat.
Diplomat Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dikutip mengatakan bahwa eksekusi mungkin akan dilangsungkan pada Jumat (29/07) malam, meski belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia.
Warga Pakistan adalah salah satu narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Isyarat pelaksanaan eksekusi makin jelas setelah ada pertemuan antara perwakilan narapidana dan aparat kejaksaan.
Hingga Selasa malam (26/07) pemerintah belum mengeluarkan waktu eksekusi, tapi Wakil Duta Besar Pakistan, Syed Zahid Raza, mengatakan bahwa eksekusi dilaksanakan dalam waktu 72 jam setelah pemberitahuan disampaikan, yaitu pada Selasa.
Ia juga menjelaskan ada pertemuan di Cilacap yang dihadiri aparat kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri.
Dalam pernyataannya, Syed Zahid mengatakan, "Tak ada waktu dan tempat yang jelas. Waktunya kapan pun setelah 72 jam. Diumumkan hari ini pada jam 13.00 dalam briefing di Cilacap oleh kantor Kejaksaan Agung dan pejabat Kementerian Luar Negeri serta anggota kelaurga. (Warga) Nigeria, Pakistan, dan India. Ada (perwakilan) tiga kedutaan besar di sana."
- <link type="page"><caption> Pelaksanaan eksekusi mati 'dalam waktu dekat'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160726_indonesia_eksekusi_mati_rum.shtml" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Siapakah MU, eks buruh migran yang akan dieksekusi mati?</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160726_trensosial_eksekusi_mu.shtml" platform="highweb"/></link>
Di lokasi eksekusi, LP Nusakambangan, terjadi penambahan personel pengamanan, berdasarkan laporan wartawan Liliek Dharmawan di Cilacap. Pintu masuk ke pulau tahanan tersebut pun dinyatakan ditutup untuk umum terhitung Rabu pagi (27/07).
Kejanggalan
Namun di tengah persiapan ini, Komnas Perempuan menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang menimpa salah satu terpidana hukuman mati, MU, seperti dijelaskan oleh komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati.
Dari fakta yang ditemukan Komnas Perempuan, MU, seorang eks-buruh migran, diduga adalah korban perdagangan orang dengan modus yang "kurang lebih sama" dengan kasus yang menimpa terpidana hukuman mati lain, Mary Jane Veloso.

Sumber gambar, LILIK DARMAWAN
Saat disuruh berjalan-jalan di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, MU diminta membawa tas yang berat karena berisi 1,1 kg heroin dalam jahitannya.
Terpidana MU sempat bertanya kenapa tas tersebut berat, namun dia diberitahu bahwa tas itu adalah tas kulit berkualitas bagus.
Tas tersebut kemudian dibawa MU ke Jakarta pada Oktober 2001 dan di sanalah dia ditangkap.
"Proses tas itu didapat dari orang lain, lalu dibawa ke suatu tempat, dan nanti di tempat itu ada yang menerima, itu dimasukkan sebagai kategori kurir (narkoba). Pada akhirnya (hakim) tidak menggali lebih jauh, latar belakang kenapa seseorang itu harus berada di posisi yang harus menerima barang titipan.
"Tas itu kan katanya buat si MU sebagai hadiah, tapi di sisi lain juga dimintakan menjadi contoh yang akan dijual, seharusnya kalau ada pertentangan, hakim itu mempertegas, keterangan mana yang benar. Itu yang tidak diungkap, semuanya itu adalah unsur perdagangan orang, tidak digali," kata Sri.
Perubahan hukuman
Komisioner Komnas Perempuan lain, Adriana Venny, juga menambahkan bahwa ada indikasi MU mengalami pelecehan seksual, karena oleh satuan yang menangkapnya saat itu, dia sempat dibawa ke hotel, selain juga mengalami percobaan perkosaan.
Berita acara pemeriksaan pun, menurut Venny, ditandatangani MU tanpa memahami isi dokumen karena kondisi panik dan tertekan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan fakta hukum MU dan menunda eksekusinya.
Dugaan kekeliruan proses hukum atau proses pengadilan yang belum memenuhi hak keadilan para terpidana hukuman mati tak hanya terjadi pada MU.
Menurut Al Araf dari Imparsial, hal ini juga diperkirakan terjadi pada beberapa terpidana lain, termasuk ZA, warga negara Pakistan yang dijadwalkan akan dieksekusi terkait kepemilikan 300 gram heroin pada 2004.

Sumber gambar, Reuters
"Tersangka utama Gurdip Singh, sudah menarik pengakuannya di depan pengadilan, ZA tidak bersalah, dia hanya dijebak, terpaksa, karena tidak tahan proses siksaan. Atau dalam kasus Zainal Abidin (terpidana mati di eksekusi putaran kedua pada April 2015 lalu), dari mulai terselipnya berkas, kasus yang janggal karena tersangka utamanya justru sudah akan bebas.
"Dalam realitas seperti itu, presiden sebenarnya bisa melakukan legal review terhadap semua kasus terpidana mati sebelum melakukan eksekusi. Jauh lebih baik kalau presiden tidak melakukan langkah eksekusi mati," kata Araf.
Sementara itu, meski dinilai masih ada beberapa kekeliruan dalam proses hukum yang menimpa para terpidana sehingga mereka mendapat hukuman mati, anggota DPR dari Komisi III yang membidangi hukum, Nasir Djamil, mengatakan pelaksanaan hukuman mati tetap harus berjalan.
"Ini kan sudah vonis, sudah in kracht, kalau soal-soal seperti itu sama presiden, kan ada kewenangan presiden untuk memberikan grasi. Kami harap presiden benar-benar jeli, harus mencermati terpidana mati yang sudah jatuh vonis," kata Nasir.
Namun, menurutnya, dalam revisi KUHP/KUHAP yang tengah berlangsung di DPR saat ini, ada upaya untuk "melunakkan hukuman mati di Indonesia" dengan tidak lagi menjadikan hukuman mati sebagai hukuman pokok.
"Jadi ada alternatif, bisa saja nanti (terpidana) dihukum seumur hidup atau kalau berkelakuan baik dihukum penjara 20 tahun," kata Nasir.
Dalam rencana pelaksanaan eksekusi mati putaran ketiga di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, dilaporkan 14 terpidana mati kasus narkoba telah menempati ruang isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap.









