Kedutaan Pakistan terima pemberitahuan eksekusi warganya di Nusakambangan

Kedutaan Pakistan telah diminta menghadiri penjelasan dari pemerintah Indonesia di Cilacap, pada Selasa (26/07).

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Kedutaan Pakistan telah diminta menghadiri penjelasan dari pemerintah Indonesia di Cilacap, pada Selasa (26/07).

Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri RI mengenai rencana eksekusi terpidana mati, Zulfiqar Ali, di Nusakambangan, Jawa Tengah, dalam waktu dekat.

Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, mengaku surat pemberitahuan itu diterima pada Jumat (22/07) lalu.

“Ya, kami sudah menerima surat mengenai peristiwa tersebut,” katanya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Meski tanggal eksekusi tidak disebutkan dalam surat tersebut, Syed Zahid mengaku Kedutaan Pakistan telah diminta menghadiri penjelasan dari pemerintah Indonesia di Cilacap, pada Selasa (26/07).

  • <link type="page"><caption> Mantan Presiden Habibie tak setuju hukuman mati </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160531_indonesia_habibie_hukumanmati" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pembesuk dilarang berkunjung ke Nusakambangan mulai 25 Juli </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160724_indonesia_nusakambangan_pembesuk" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> MA tolak PK Freddy dan kejaksaan 'siapkan eksekusi mati'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160722_indonesia_kasasi_freddy_budiman" platform="highweb"/></link>
Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan larangan berkunjung bagi para pembesuk narapidana di semua lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan terhitung Senin (25/07).

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan larangan berkunjung bagi para pembesuk narapidana di semua lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan terhitung Senin (25/07).

Zulfiqar Ali sendiri telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan dari RSUD Cilacap.

Zulfiqar Ali adalah warga negara Pakistan yang ditangkap pada 2004 dengan tuduhan memiliki 300 gram heroin. Dia dijatuhi hukuman mati setahun kemudian.

Akan tetapi, menurut Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Syed Zahid Raza, pemerintah Pakistan menyoroti kejanggalan dalam kasus Zulfiqar.

Sebab, saksi kunci Zulfiqar Ali, yakni Gurdiph Sigh, mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan yang menyebutkan barang bukti heroin tersebut bukan milik Zulfiqar melainkan Hilary warga negara Nigeria.

“Di Pakistan juga ada hukuman mati. Kami menghormati hukum di Indonesia, kami tidak mengkritik hukuman apapun yang diberikan. Akan tetapi, kami prihatin karena kami meyakini persidangan terhadap Zulfiqar tidak berlangsung secara adil,” kata Syed Zahid.

Pelaksanaan eksekusi mati sejak Presiden Jokowi menjabat telah berlangsung dua kali.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pelaksanaan eksekusi mati sejak Presiden Jokowi menjabat telah berlangsung dua kali.

Sejak April lalu, sebanyak tujuh terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan.

Selain Zulfiqar, yang terkini adalah Merri Utami, terpidana mati narkoba. Pada Sabtu (23/07), Merri tiba di LP Batu, Nusakambangan, dari LP Wanita Tangerang, Banten.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia telah dua kali melaksanakan hukuman mati pada 2015.

Walau banyak mendapat sokongan dari rakyat Indonesia, hukuman tersebut juga mendapat kecaman berbagai pihak, termasuk dari mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

"Saya berkeyakinan bahwa orang lahir, ketemu jodohnya, meninggal, ditentukan oleh Allah. Jadi saya tidak mau, tidak berhak menentukan (hukuman mati)," kata Habibie.

Pernyataan ini disampaikan Habibie dalam peluncuran buku Politik Hukuman Mati di Indonesia, kumpulan hasil studi tentang hukuman mati yang dihimpun sosiolog Robertus Robet dan advokat Todung Mulya Lubis.