Indonesia dan Australia bentuk mekanisme tangani pengungsi

Menteri Luar Negeri Indonesia dan Australia

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Julie Bishop (kanan) bertekad bahwa krisi pengungsi di Laut Andaman dan Selat Malaka tahun 2015 tak boleh terjadi lagi.
    • Penulis, Pijar Anugerah
    • Peranan, Wartawan BBC Indonesia
  • Waktu membaca: 3 menit

Indonesia dan Australia memprakarsai mekanisme untuk merespons situasi darurat terkait pengungsi di Asia Tenggara.

Demikian dideklarasikan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dalam pertemuan tingkat menteri Bali Process, Rabu (23/03).

Retno mengatakan, kegagalan dalam mengatasi krisis pengungsi Rohingya dari Myanmar dan migran Bangladesh tahun lalu mendorong negara-negara di kawasan untuk merumuskan mekanisme respons bersama terhadap situasi darurat.

"Indonesia dan Australia, kita menginisiasi adanya satu mekanisme konsultasi regional untuk merespons situasi darurat. Kalau terjadi suatu kondisi darurat, kita langsung melakukan konsultasi dan komunikasi yang akan dimulai dari co-chairs (Indonesia dan Australia). Apabila perlu ada pertemuan yang lebih luas maka kita akan meminta steering committee untuk bertemu dan selanjutnya negara-negara yang terpengaruh," ujar Retno kepada wartawan usai pertemuan.

Indonesia dan Australia mendirikan Bali Process pada 2002 dengan tujuan mengembangkan strategi dan kerja sama dalam merespons penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan kejahatan lintas negara. Konferensi Tingkat Menteri Bali Process keenam ini dihadiri perwakilan dari 44 negara anggota, 12 negara peninjau, dan delapan organisasi internasional termasuk Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

  • <link type="page"><caption> UNHCR: Kebijakan Australia soal pengungsi tidak bisa diterima</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2016/03/160323_dunia_pengungsi_indonesia" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Pengungsi Rohingya di Aceh 'mungkin akan habis' sebelum setahun</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160227_indonesia_pengungsi_rohingya_tenggat.shtml" platform="highweb"/></link>
  • <link type="page"><caption> Fasilitas pengungsi Rohingya di Aceh Utara 'mubazir'</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160224_indonesia_fasiltas_pengungsi.shtml" platform="highweb"/></link>

Langkah Konkret

Pengamat politik internasional dari LIPI Tri Nuke Pujiastuti menegaskan, mekanisme respons situasi darurat harus disertai langkah konkret. Menurut dia, upaya yang selama ini ada sekadar itikad baik dari negara yang menjadi tempat bernaung karena alasan kemanusiaan semata.

"Perlu ada sebuah mekanisme yang jelas … Bagaimana posisi negara asal, bagaimana posisi negara transit, bagaimana posisi negara penerima. Lalu bagaimana mekanisme untuk melakukan pertolongan ketika terjadinya suatu masalah. Ketika itu di perairan internasional, siapa yang paling berhak. Bagaimana kalau itu di dalam suatu negara.

"Itu juga perlu ada suatu mekanisme yang jelas. Siapa yang sebenarnya paling berperan, apakah SAR apakah angkatan laut atau ada sebuah task force yang dari awal sudah dibentuk. Ini harus ada kesepakatan," kata Tri kepada BBC Indonesia.

Pada Juni tahun lalu, Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa sekitar 964 pengungsi Rohingya asal Myanmar ditempatkan di lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Utara selama setahun. Namun kini jumlah tersebut berkurang drastis karena sebagian besar sudah melarikan diri. Di kamp pengungsi Blang Adoe, Kabupaten Aceh Utara yang sebelumnya menampung 319 orang, kini tersisa 73 orang.

Para pengungsi tersebut bermaksud transit di Indonesia dalam perjalanan menuju negara ke tiga, salah satunya Australia, yang menolak mereka dengan menghalau perahu mereka ke perairan Indonesia.

Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951. Karena itu, Indonesia tidak berkewajiban menerima pengungsi sebagai warga negara ataupun memberikan perlindungan resmi. Para pengungsi yang terdampar di Indonesia tidak dapat kerja dan memperoleh pendidikan secara formal.

Pengungsi Rohingya Hafiz Mohammad Yunus
Keterangan gambar, Hafiz Mohammad Yunus mengatakan keluarganya di Burma bertahan dengan kondisi memprihatinkan.

Namun demikian, Robiul Alam, salah seorang pengungsi Rohingya di Aceh berharap pemerintah Indonesia memberinya pekerjaan demi membiayai kehidupan keluarganya yang dia tinggalkan di kampung halaman.

"Minta ya... minta kerja. Enggak ada duit. Kalo kasih kerja kirim ke rumah, ada ayah, ada mamak, ada abang, anak-anak kecil," kata Robiul kepada wartawan di Aceh, Syaiful MD.

Pengungsi lainnya, Hafiz Mohammad Yunus yang sehari-hari biasa menjadi imam salat di kamp pengungsi Blang Adoe, mengharapkan hal serupa. Dia mengungkapkan saat ini keluarganya bertahan dengan kondisi memprihatinkan.

Di pengungsian, kata Hafiz, dia dapat makan tiga kali sehari; sementara ibu dan keluarganya di kampung hanya makan sehari sekali.

Asisten Komisioner Tinggi untuk Pengungsi UNHCR Volker Turk mengatakan, hasil dari Bali Process ini tidak bersifat mengikat. Meski demikian, menurut Turk, hal itu bukan masalah.

"Deklarasi ini tidak menyertakan konsekuensi berupa sanksi, tetapi jelas… kooperasi bergantung pada kemauan negara-negara untuk bekerja sama. Dan saya pikir itulah pesan yang kuat dari Bali Process ini… bahwa masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja," kata dia.