Mabes Polri periksa lagi aktivis ICW terkait pencemaran nama baik

Dua aktivis LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/07) sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Pimpinan ICW Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho diadukan oleh ahli hukum pidana Romli Atmasasmita ke Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Adnan dan Emerson akan diperiksa sebagai saksi dan ini merupakan pemeriksaan kedua," kata penasihat hukumnya, Febionesta kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (31/07) pagi.
Didampingi penasihat hukumnya, Adnan dan Emerson dijadwalkan mulai diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (31/07).
Pada bulan Mei lalu, Romli melaporkan kedua aktivis ICW tersebut ke Mabes Polri karena pernyataan Adnan di media massa yang menyebut dirinya tidak punya rekam jejak ideal dalam pemberantasan korupsi.
Selesaikan lewat UU Pers
Ahli hukum pidana itu juga melaporkan pernyataan Emerson di sejumlah surat kabar yang menyebut dirinya tidak pantas menjadi calon Panitia seleksi KPK.
Febionesta, kuasa hukum Adnan dan Emerson, meyakini bahwa kasus ini bukanlah persoalan pidana, tetapi murni persoalan etika pers.
"Jadi persoalan ini bisa diselesaikan melalui Undang-undang Pers, yaitu dengan melibatkan Dewan Pers karena menyangkut etika pers," katanya.

Tim hukum ICW telah melaporkan masalah kepada Dewan Pers, dan kasusnya masih diproses.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Wasseo mengatakan, Senin (27/07) lalu, pihaknya tidak memiliki rencana untuk menghentikan kasus ini.
Dia juga mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers sebagai bahan pertimbangan penyidik.









