Pejabat Kemendag tersangka kasus suap 'dwelling time'

Upaya penyelidikan kepolisian ini terhadap dugaan suap terkait proses dwelling time ini setelah Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pertengahan Juni lalu.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Upaya penyelidikan kepolisian ini terhadap dugaan suap terkait proses dwelling time ini setelah Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pertengahan Juni lalu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Keterangan polisi menyebutkan tiga orang tersangka terdiri dua orang pejabat Kementerian Perdagangan dan seorang lainnya disebut sebagai "orang dari luar Kemendag".

"Kita berkesimpulan ada tindak pidana yaitu penyuapan karena persoalan perizinan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan, Rabu (29/07) di Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/07) malam.

Saat penggeledahan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai US$10.000 dari salah-seorang tersangka.

BBC Indonesia telah menghubungi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, namun belum mendapat tanggapan lebih lanjut.

Upaya penyelidikan kepolisian ini terhadap dugaan suap terkait proses dwelling time ini setelah Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pertengahan Juni lalu.

Saat itu, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan yang isinya berisi ancaman untuk mencopot para menteri dan jajaran terkait apabila tidak bisa menurunkan waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).

Mempermulus pengeluaran peti kemas

Lebih lanjut, Kapolda Tito Karnavian mengatakan, uang hasil sitaan di Kantor Kemendag itu diduga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

"Salah satu yang sudah jelas terlihat adanya praktek suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Pihaknya mencium ada indikasi tindak pidana penyuapan ketika sejumlah pengusaha mendatangi 18 instansi pemerintah yang seharusnya memiliki perwakilan di pelabuhan.

"Maka terjadilah indikasi pidana, mulai dari gratifikasi, penyuapan hingga pemerasan kepada pengusaha," ungkap Tito.

Dan, menurutnya, salah satu yang jelas terlihat adanya praktik suap adalah di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.

"Makanya pihaknya menggeledah Kantor Kemendag pada Selasa kemarin," kata Kapolda.