Pansel KPK perpanjang batas waktu pendaftaran calon pemimpin

Masyarakat berharap pimpinan baru KPK berani membasmi rezmi korup

Sumber gambar, aliansi bandung untuk indonesia

Keterangan gambar, Masyarakat berharap pimpinan baru KPK berani membasmi rezmi korup

Pendaftaran calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, diperpanjang karena setengah dari ratusan pendaftar tak mampu memenuhi persyaratan.

Juru bicara Panitia Seleksi, Betti Alisjahbana, mengatakan: "Setelah melakukan roadshow sosialisasi seleksi pimpinan KPK ini, kami menerima masukkan bahwa mereka butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, termasuk pembuatan makalah."

Ditambahkannya bahwa hampir setengah dari 234 orang yang sudah mendaftar, belum melengkapi dokumen yang diminta, antara lain legalisasi ijazah pendidikan, surat keterangan berkelakukan baik, serta makalah tentang diri dan kompetensi yang harus diberikan kepada pansel.

Maka Pansel memutuskan masa pendaftaran yang seharusnya berakhir Rabu 25 Juni diundur menjadi 3 Juli, pukul 12 siang.

Dengan demikian, yang sudah mendaftar bisa memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan, sementara, para peminat yang belum sempat mendaftar, juga punya waktu tambahan untuk melakukannya.

Sejauh ini dari yang sudah mencalonkan diri datang dari beragam latar belakang, namun yang paling banyak adalah pengacara, PNS serta dosen, namun sejumlah perwira polisi juga mendaftarkan diri.

Yang menjadi sorotan, kali ini beberapa lembaga negara <link type="page"><caption> memunculkan calon seakan sebagai perwakilan resmi lembaga itu.</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150616_indonesia_panselkpk_polisi" platform="highweb"/></link> Antara lain Polri, TNI, dan Kejaksaan.

Sumber gambar, EPA

Betti juga berharap bahwa perpanjangan waktu ini sudah cukup bagi para pendaftar dan calon pendaftar.

"Insya Allah (perpanjangan waktu ini) sudah final, karena sekarang waktunya sudah menjadi lebih leluasa," kata Betti kepada kontributor BBC Indonesia, Chandni Vasandani.

Karena pengunduran tenggat waktu itu, terjadi juga perubahan pada tahapan seleksi dan uji kompetensi. Namun sesuai jadwal, pansel akan tetap memberikan laporan seleksi pada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.

Dalam perkembangan lain, DPR meloloskan revisi UU KPK dalam prioritas pembahasan legislasi nasional tahun 2015, <link type="page"><caption> kendati presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak akan melakukan revisi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150621_indonesia_revisi_uu_kpk" platform="highweb"/></link> UU itu.