PTUN Jaktim tolak gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2015 lalu, LSM Imparsial menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus itu tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2015 lalu, LSM Imparsial menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus itu tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta Timur menolak gugatan LSM Imparsial atas SK Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat terpidana <link type="page"><caption> kasus pembunuhan aktivis HAM Munir</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2012/09/120906_kamisanmunir.shtml" platform="highweb"/></link>, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/07), majelis hakim hakim PTUN menilai gugatan tersebut bukanlah obyek sengketa tata usaha negara.

"Objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak menjadi pertimbangan lagi," demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur mempertanyakan alasan hukum penolakan tersebut.

"PTUN Jakarta mempertimbangkan soal remisi. Dan remisi dan pembebasan bersyarat itu sangat berdekatan dan dikeluarkan oleh menteri yang sama. Kenapa dalam perkara lain, di mana remisi yang dasarnya hukum pidana, PTUN mau menyidangkan. Tapi dalam pembebasan bersyarat tidak mau menyidangkan," kata Muhammad Isnur usai persidangan.

Walaupun demikian, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya, termasuk melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tidak sesuai keadilan masyarakat

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2015 lalu, LSM Imparsial menilai pembebasan bersyarat Pollycarpus itu tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pollycarpus dibebaskan secara bersyarat pada akhir 28 November 2014 lalu, karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Para pegiat HAM melayangkan protes atas pembebasan bersyarat yang disebut tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius. Akhir Mei lalu, LSM Kontras juga menggalang petisi menolak pembebasan bersyarat tersebut.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Para pegiat HAM melayangkan protes atas pembebasan bersyarat yang disebut tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius. Akhir Mei lalu, LSM Kontras juga menggalang petisi menolak pembebasan bersyarat tersebut.

Para pegiat HAM melayangkan protes atas pembebasan bersyarat yang disebut tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius. Akhir Mei lalu, LSM Kontras juga <link type="page"><caption> menggalang petisi </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150529_indonesia_petisi_pembebasanpollycarpus" platform="highweb"/></link>menolak pembebasan bersyarat tersebut.

Mantan pilot maskapai Garuda itu dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara dari vonis 14 tahun penjara yang dia terima.

<link type="page"><caption> Pollycarpus </caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/10/131007_pkpollycarpus.shtml" platform="highweb"/></link>divonis bersalah karena terbukti membunuh Munir dengan menggunakan racun arsenik di pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 lalu.

Racun arsenik

Racun arsenik ditemukan di tubuh Munir yang membuat banyak pihak yakin Munir tidak mati secara alamiah.

Pada akhir 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk tim investigasi independen atas kasus Munir dan menyebutnya <link type="page"><caption> sebagai ujian bagi sejarah</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140902_satudekade_munir" platform="highweb"/></link>.

Pada akhir 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk tim investigasi independen atas kasus Munir dan menyebutnya sebagai ujian bagi sejarah.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pada akhir 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk tim investigasi independen atas kasus Munir dan menyebutnya sebagai ujian bagi sejarah.

Para pegiat HAM juga memprotesnya dengan mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius. Namun, hasil penyelidikan tim investigasi independen belum pernah diterbitkan ke publik.

Dalam kasus ini, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis sebagai pembunuh aktivis HAM tersebut.

Mantan petinggi intelijen Indonesia, Mayjen (purnawirawan) Muchdi PR juga diadili dan didakwa sebagai otak pembunuhan Munir, tapi Muchdi akhirnya divonis bebas.