Kontras galang petisi tolak pembebasan bersyarat Pollycarpus

Kontras menyatakan petisi ini disebarkan agar semua pihak tidak melupakan kasus pembunuhan Munir.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Kontras menyatakan petisi ini disebarkan agar semua pihak tidak melupakan kasus pembunuhan Munir.

LSM Kontras menggalang petisi menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Seruan petisi itu digelar di Kantor Kontras pada Jumat (29/05) sore, sekaligus meluncurkan Kaos Munirpad.

Pollycarpus dibebaskan secara bersyarat pada akhir 28 November 2014 lalu, karena dia dianggap telah memenuhi persyaratan.

Kontras menyatakan, petisi ini disebarkan agar semua pihak tidak melupakan <link type="page"><caption> kasus pembunuhan Munir</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/09/120906_kamisanmunir.shtml" platform="highweb"/></link>, termasuk tidak melupakan siapa aktor utamanya yang sejauh ini belum terungkap.

Pollycarpus dibebaskan secara bersyarat pada 28 November 2014 lalu karena dia dianggap memenuhi persyaratan.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pollycarpus dibebaskan secara bersyarat pada 28 November 2014 lalu karena dia dianggap memenuhi persyaratan.

"Selama ini ingatan publik sudah dikikis, diajak lupa terhadap kasus pembunuhan Munir. Kasus ini seolah-olah dianggap sebagai kasus pembunuhan biasa," kata Nisrina Nadhifah, staf biro kampanye Kontras kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Ironisnya, "Ini diperparah pembebasan bersyarat pelaku lapangannya (Pollycarpus)," tambah Nisrina.

Menggugat di PTUN

Selain menggulirkan petisi, Kontras saat ini tengah mengikuti proses sidang gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2015 lalu, Kontras menilai pembebasan itu tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Mantan petinggi intelijen Indonesia, Mayjen (purnawirawan) Muchdi PR juga diadili dan didakwa sebagai otak pembunuhan Munir, tapi divonis bebas.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Mantan petinggi intelijen Indonesia, Mayjen (purnawirawan) Muchdi PR juga diadili dan didakwa sebagai otak pembunuhan Munir, tapi divonis bebas.

Para <link type="page"><caption> pegiat HAM juga memprotesnya </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/11/141129_pollycarpus" platform="highweb"/></link>dengan mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius.

Mantan pilot maskapai Garuda itu dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara dari vonis 14 tahun penjara yang dia terima.

Ujian bagi sejarah

Pollycarpus divonis bersalah karena terbukti membunuh Munir dengan menggunakan racun arsenik di pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta - Amsterdam pada 7 September 2004 lalu.

Racun arsenik ditemukan di tubuh Munir yang membuat banyak pihak yakin Munir tidak mati secara alamiah.

Pada akhir 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk tim investigasi independen atas kasus Munir dan menyebutnya sebagai <link type="page"><caption> ujian bagi sejarah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140902_satudekade_munir" platform="highweb"/></link>.

Para pegiat HAM juga memprotesnya dengan mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Para pegiat HAM juga memprotesnya dengan mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan serius.

Namun, hasil penyelidikan tim investigasi independen belum pernah diterbitkan ke publik.

Dalam kasus ini, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis sebagai pembunuh aktivis HAM tersebut.

Mantan petinggi intelijen Indonesia, Mayjen (purnawirawan) Muchdi PR juga diadili dan didakwa sebagai otak pembunuhan Munir, tapi Muchdi akhirnya divonis bebas.