Kasus Munir 'dapat' ditinjau kembali

Sumber gambar, AFP
Kasus Munir Said Thalib dapat ditinjau kembali dengan bukti-bukti yang kuat meskipun Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM itu diberikan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut disampaikan oleh kata Choirul Anam, pegiat Hak Asasi Manusia dari Human Rights Working Group.
"Ada bukti baru yang sangat kuat, waktu itu ditemukan oleh tim Munir di kepolisian, itu adalah rekaman suara yang ada suaranya. Dulu hanya full data record (rekaman data penuh) yang hanya print-printan dari Telkom," kata Choirul Anam kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.
Hari Rabu (10/12) adalah hari Hak Asasi Manusia, namun Choirul menilai kemajuan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih sangat buruk.
"Dalam konteks kasus Munir semakin lama semakin merosot. Bahkan hadiah ulang tahun Hak Asasi Manusia itu ya, <link type="page"><caption> pembebasan Pollycarpus</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/11/141129_pollycarpus.shtml" platform="highweb"/></link>. Itu kan buruk sekali," tambah Choirul.
Situasi penegakan HAM di Indonesia dalam beberapa tahun ini oleh lembaga pegiat HAM Setara Institut juga dinilai stagnan.
Survei tentang indeks persepsi HAM Indonesia yang dikeluarkan Setara pekan ini menunjukkan persepsi HAM tahun ini hanya meningkat kurang dari 1% dibanding tahun lalu.
Langkah perbaikan
Oleh karena itu, Setara berharap pemerintah melakukan beberapa langkah perbaikan, kata wakil ketua Setara Institut Bonar Tigor Naipospos.
"Isu Hak Asasi Manusia dalam setiap perumusan, pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional harus ada. Dan Jokowi harus memastikan isu Hak Asasi Manusia itu ada dalam setiap program kerja kementerian. Kedua, Jokowi harus mengambil tindakan yang tegas dalam rangka untuk mengusut pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu," kata Bonar Tigor Naipospos.
Dalam perayaan hari HAM sedunia di Jogjakarta, Jokowi Selasa (09/12) mengatakan akan berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Selain kasus Munir, terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM lainnya di Indonesia yang belum terselesaikan seperti kasus Tanjung Priok, 65, Trisakti dan Semanggi I dan II.









