Kelompok HAM kecam pembebasan bersyarat Pollycarpus

Pollycarpus

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Pollycarpus merupakan mantan pilot Garuda

Kelompok HAM Indonesia mengecam keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang tewas diracun dalam perjalanan ke Belanda, 10 tahun lalu.

Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Munir dengan menggunakan racun arsenik di pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta - Amsterdam yang melalui Singapura pada 2004 lalu.

Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih mengatakan Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat pada 13 November, setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara, seperti dilaporkan AFP.

Pihak lapas menolak untuk mengungkapkan kapan dia akan dibebaskan, tetapi sejumlah media lokal menyebutkan Pollycarpus akan dibebaskan pada Sabtu (29/11).

Sejumlah kelompok penggiat HAM "menyesalkan" keputusan pemberian pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus, meskipun pengadilan telah membuktikan adanya keterlibatan Badan Intelejen Negara BIN dalam operasi pembunuhan Munir, tetapi dalang utama belum dihukum, seperti dilaporkan AFP.

Pada tahun 2008, Mantan petinggi BIN Muchdi PR, yang sempat duduk di kursi terdakwa dlam kasus pembunuhan Munir namun kemudian dibebaskan hakim.

"Pembebasan bersyarat menghancurkan rasa keadilan dan demokratisasi di Indonesia," kata Choirul Anam, kuasa hukum Istri Munir Suciwati.

Sementara, aktivis Human Rights Working Group HRWG, Rafendi Djamin, mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan yang serius.

Munir, berusia 38 tahun ketika dibunuh, merupakan aktivis yang aktif melancarkan kritik terhadap pelanggaran HAM militer dan memberikan bantuan hukum terhadap korban kekerasan selama masa pemerintahan Suharto.

Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda, di vonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri, kemudian ditingkat banding hukumannya ditambah menjadi 20 tahun. Di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 14 tahun.