Gugatan ke MK 'tidak tunda' eksekusi narkotika

Tentara di Nusakambangan

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan persiapan atas eksekusi sembilan terpidana mati sudah 100%.

Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo, menegaskan eksekusi sembilan terpidana mati kasus narkotika tidak akan ditunda.

Menurut Jaksa Agung pelaksanaan eksekusi tidak akan menanti hasil keputusan atas gugatan pengacara dua terpidana asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ke Mahkamah Konstitusi.

"Sidang uji materi itu tidak akan membatalkan keputusan yang sudah ada. Apa pun keputusan itu nanti, untuk ke depan dan untuk yang sudah ada," tegas Jaksa Agung Prasetyo dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Selain itu, tambah Prasetyo, UU Mahkamah Konstitusi menyebutkan warga asing tidak mempungai hak untuk mengajukan gugatan uji materi.

Namun tidak ditegaskan waktu pasti dari eksekusi atas sembilan terpidana mati yang sudah menjalani isolasi di LP Nusakambangan, yang akan menjadi tempat pelaksanaan eksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan isolasi terpidana diberlakukan minimal tiga hari sebelum eksekusi.

"Kita akan laksanakan secepatnya... Sekarang ini para terpidana mati itu sudah menjalani tahapan isolasi di Nusakambangan sementara isolasi diberlakukan minimal tiga hari sebelum eksekusi dilaksanakan."

"Tapi waktunya sekali lagi belum saya pastikan," kata Jaksa Agung.

PK hanya 'satu kali'

Sebelumnya, Senin 27 April, <link type="page"><caption> Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali kedua</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150427_eksekusi_mary_jane" platform="highweb"/></link> yang diajukan terpidana Mary Jane Veloso, setelah <link type="page"><caption> PK pertamanya ditolak pada Maret lalu.</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_eksekusi_maryjane" platform="highweb"/></link>

Alasan penolakan, menurut juru PN Sleman, Marliyus, adalah pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya.

Adapun seorang terpidana lagi, Serge Atlaoui -yang berkebangsaan Prancis- sedang menempuh gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas prosedur pengajuan permintaan maaf dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Jaksa Agung, prosedur itu hanya sebagai upaya menunda pelaksanaan eksekusi atasnya karena grasi bukan obyek dari PTUN.

"Saya katakan sebagai lebih sebagai upaya untuk mengulur-ngulur waktu karena dari langkah hukum yang dilakukan sudah ditolak oleh pengadilan," tegas Prasetyo.

Ditambahkan bahwa persiapan atas eksekusi sembilan terpidana sudah 100% dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja.