Menlu Australia permasalahkan dugaan suap hakim Indonesia

Menlu Australia Julie Bishop mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sumber gambar, REUTERS

Keterangan gambar, Menlu Australia Julie Bishop mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menteri Luar Negeri Australia menyeru kepada pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sampai masalah hukum diselesaikan.

Bishop merujuk upaya tim kuasa hukum Sukumaran dan Chan ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya hendak mengingatkan bahwa para pengacara Chan dan Sukumaran sedang menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Bishop sebagaimana dikutip stasiun televisi Australia, ABC.

Bishop juga menyebut bahwa penyelidikan atas dugaan suap terhadap hakim yang memimpin persidangan Chan dan Sukumaran masih berlangsung.

“Komisi Yudisial masih menyelidiki dugaan korupsi persidangan. Kedua hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai integritas pengadilan dalam menjatuhkan hukuman dan proses pemberian grasi,” ujarnya.

Komentar Bishop direspons oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, mengatakan Australia perlu memberi bukti atas dugaan korupsi hakim pengadilan. Dia pun mempertanyakan mengapa Australia baru mengungkit masalah ini sekarang. Padahal proses hukum Chan dan Sukumaran telah berlangsung 10 tahun lalu.

Lagipula, tambah Arrmanatha, Chan dan Sukumaran telah diberikan koridor hukum untuk menentang vonis hukuman mati.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah berada di Nusakambangan, menunggu pelaksanaan eksekusi mati.

Sumber gambar, BBC World Service

Keterangan gambar, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah berada di Nusakambangan, menunggu pelaksanaan eksekusi mati.

Dugaan suap

Dugaan suap hakim pengadilan yang menyidang Chan dan Sukumaran pertama kali mencuat awal tahun ini. Pengacara di Bali, Muhammad Rifan, mengatakan kepada surat kabar the Sydney Morning Herald bahwa dia sepakat membayar majelis hakim sebesar A$130.000 atau sekitar Rp1,3 miliar agar Chan dan Sukumaran dijatuhi hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengaku uang telah dibayarkan, namun majelis hakim mengatakan mereka telah diperintahkan pejabat senior pemerintah untuk menerapkan hukuman mati.

Belakangan, salah seorang hakim menepis pengakuan Rifan. Menurutnya, mereka menjatuhkan putusan tanpa campur tangan politik atau negosiasi di bawah meja.

Soal dugaan suap tersebut, Komisi Yudisial menegaskan bakal menyelidikinya. Namun, lepas dari temuan mereka, vonis hukuman mati tidak bisa diganggu gugat.

“Kalaupun terbukti hakim melanggar kode etik, itu tidak berdampak apa-apa terhadap putusan awal pengadilan. Apa yang sudah diputuskan, final. Kami tidak bisa membatalkan putusan pengadilan. Hal semacam itu hanya bisa dilakukan pengadilan yang lebih tinggi. Komisi Yudisial bisa menghukum hakim. Tapi kan masalah putusan dan etika adalah dua hal berbeda,” kata Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Syahuri.