Chan dan Sukumaran akan dipindahkan ke Nusa Kambangan

LP Kerobokan

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Polisi sudah meningkatkan pengawalan di LP Kerobokan sejak Rabu subuh.

Dua terpidana mati warga Australia hari ini, Rabu 4 Maret, akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan untuk menjalani eksekusi.

Kedua penyelundup narkoba tersebut -Andrew Chan dan Myuran Sukumaran- selama ini dipenjara di LP Kerobokan, Bali.

Kepala Kejaksaan Bali, Momock Bambang Samiarso, mengatakan mereka akan dibawa dengan pesawat militer namun tidak menyebutkan tanggal eksekusi.

"Direncanakan besok (Rabu) siang. Semuanya sudah siap. Kami akan menggunakan dua pesaat militer untuk terpidana dan aparat keamanan," jelas Momock Bambang Samiarso seperti dikutip kantor berita AFP.

LP Keroboban

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Dua warga asing yang menentang hukuman mati menyalakan lilin di depan LP Kerobokan, Selasa (03/03) malam.
LP Kerobokan

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Warga setempat ikut menyalakan lilin untuk mendoakan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Chan dan Sukumaran merupakan anggota dari kelompok yang disebut Bali Nine atau Bali Sembilan yang berupaya menyelundupkan 8,3kg heroin dari Indonesia ke Australia apada tahun 2005.

<link type="page"><caption> Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, sudah meminta pemerintah Indonesia</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/02/150216_australia_abbot_eksekusi" platform="highweb"/></link> untuk tidak melaksanakan eksekusi atas kedua warganya tersebut.

Sementara itu penasehat hukum keduanya, Todung Mulya Lubis, mengatakan langkah maju menuju eksekusi merupakan 'penegakan hukum yang salah'.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam salah satu sidang pada tahun 2006 lalu.
Todung Mulya Lubis

Sumber gambar, AP

Keterangan gambar, Todung Mulya Lubis, penasehat Chan dan Sukumaran, menyatakan sedang meneruskan proses hukum.

Todung mengatakan pihaknya sedang menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN, ke tingkat yang lebih tinggi setelah pengadilan itu tidak mengabulkan permohonan untuk menggugat keputusan presiden yang menolak grasi Chan dan Sukumaran.

Sebelumnya, PTUN telah menolak permohonan Todung untuk menggugat keputusan Presiden terkait penolakan grasi bagi Andrew dan Myuran.

Todung menilai, Presiden tidak memberikan alasan yang kuat dalam penolakan grasi bagi dua kliennya.

"Tidak adil jika mereka meneruskan dengan pemindahan, dengan eksekusi, jika masih berlangsung proses hukum," jelas Todung dalam konferensi pers, Selasa (03/03).