Perwakilan asing khawatirkan eksekusi di Nusa Kambangan

Sumber gambar, EPA
Australia, Filipina dan Prancis mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah pemerintah Indonesia <link type="page"><caption> meminta para perwakilan negara yang warga negaranya</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150424_diplomat_nusakambangan" platform="highweb"/></link> akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusa Kambangan.
Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.
Canberra mengatakan "sangat prihatin" bahwa pemanggilan ini mungkin merupakan tanda pelaksanaan hukuman mati sudah dekat.
"Duta besar kami di Jakarta saat ini melakukan serangkaian perwakilan," kata Kementerian Luar Negeri Australia kepada kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.
Prancis sementara itu menuduh sistem peradilan Indonesia "tidak berfungsi".
Desakan hapus hukuman mati
Menteri Urusan Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, mengatakan Serge Atlaoui "tidak mendapatkan kesempatan untuk memberlakukan hak-haknya sepenuhnya".
Sementara itu Filipina mengatakan telah mencoba semua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah eksekusi terhadap <link type="page"><caption> Mary Jane Veloso</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/03/150302_filipina_pk_eksekusi" platform="highweb"/></link>.
"Mungkin yang terbaik bisa kita harapkan adalah perubahan hukuman dari hukuman mati," kata juru bicara kementerian luar negeri Filipina Carles Jose kepada para wartawan di Manila.
Wakil Presiden Filipina, Jejomar Binay mengatakan ia sudah mengulangi lagi permintaan agar adanya pengampunan untuk Veloso ketika bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.
Namun, tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.









