Peninjauan Kembali kedua Mary Jane ditolak

Mary Jane

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Protes atas eksekusi Mary Jane yang berlangsung di ibukota Filipina, Manila.

Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua dalam kasus terpidana hukuman mati, Mary Jane Veloso.

Warga Filipina itu ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, tahun 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, menjelaskan bahwa pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya.

"Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menyebutkan pengajuan PK bagi terpidana hanya bisa dilakukan satu kali," ujarnya.

Mary Jane merupakan salah seorang dari sembilan terpidana mati yang sedang menanti eksekusi hukuman mati di LP Nusakambangan dan mengajukan <link type="page"><caption> Peninjauan Kembali yang kedua setelah</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_eksekusi_maryjane" platform="highweb"/></link> PK pertamanya ditolak Maret lalu. <link type="page"><caption> </caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_eksekusi_maryjane" platform="highweb"/></link>

Sementara seorang terpidana lagi, Serge Atlaoui -yang berkebangsaan Prancis- sedang menempuh gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas prosedur pengajuan permintaan maaf dari Presiden Joko Widodo, seperti dijelaskan juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, lewat pesan pendek telepon genggam ke BBC Indonesia.

Belum ada pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung atas rencana pelaksanaan hukuman mati atas para terpidana kasus narkotika, setelah permintaan maaf mereka ditolak presiden.

Namun Kementerian Luar Negeri Australia mengatakan eksekusi atas dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal itu dinyatakan setelah perwakilan negara terpidana dan para pengacara bertemu dengan Pengadilan Negeri Cilacap, Sabtu (25/04).