Kasus dugaan korupsi CSR BI, benarkah dana mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR?

Sumber gambar, ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lebih jauh perihal kucuran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke semua anggota Komisi XI DPR RI. Ini dilakukan menyusul pengakuan anggota Komisi XI DPR, Satori, yang mengeklaim seluruh anggota komisi tersebut ikut menerima dana program sosial tersebut. Seperti apa modusnya?
Politikus dari Partai Nasdem itu secara terbuka mengakui dirinya menggunakan CSR BI untuk program di daerah pemilihannya (dapil), namun menegaskan "tak ada praktik suap".
Selain Satori, KPK telah memeriksa anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Praktik ini dinilai merupakan indikasi timbal balik demi memuluskan agenda masing-masing pihak, yakni BI sebagai regulator dengan DPR RI selaku pengawas dan pembuat regulasi.
"Ini kickback yang dilakukan secara tidak langsung melalui yayasan-yayasan atau lembaga sosial," kata Sekretaris Jenderal IM 57+, Lakso Anindito.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bagaimana duduk perkara dugaan korupsi CSR BI?
Pada September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan dana CSR di Bank indonesia—yang juga disebut sebagai Program Sosial BI (PSBI).
Saat itu Asep mengatakan pangkal permasalahannya adalah dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep (9/12), seperti dikutip dari Detik.com.
Ia menyebut dana tersisa tersebut dinikmati oleh sejumlah pihak.
Tiga bulan kemudian KPK menggeledah kantor BI, Jakarta (16/12).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kantor Gubernur BI, Perry Warjiyo termasuk yang digeledah KPK.
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen. KPK kemudian berjanji mengusut tuntas kasus ini.
"Tentunya kami akan ungkap semua fakta-fakta, bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaannya CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (17/12), seperti dikutip dari Tempo.
KPK juga melakukan penggeledahan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kaitannya kasus dana CSR Bank Indonesia (19/12).
Selang beberapa hari setelah penggeledahan, KPK mengatakan menjadwalkan pemanggilan dua pejabat BI.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mereka adalah Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, Kepala Divisi Program Strategis BI Data dan Komunikasi Hery Indratno.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan menghormati upaya pengusutan KPK dalam konferensi pers, di Jakarta (18/12).
Dia mengatakan setiap tahunnya Dewan Gubernur membuat alokasi CSR berdasarkan tiga pilar.
Ketiganya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti lewat UMKM; ibadah; serta beasiswa pendidikan.
Ia menjelaskan pemberian CSR BI harus memenuhi persyaratan bahwa penerima adalah yayasan yang sah.
Kemudian, penerima dana diperiksa dan harus memenuhi laporan pertanggungjawaban.

Sumber gambar, Kompas.com/Priambodo
Ia mengatakan alokasi besarannya "diajukan oleh satuan kerja", baru kemudian diputuskan rapat Dewan Gubernur secara tahunan.
Senada dengan BI, OJK juga menyatakan "menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum" yang dilakukan KPK, seperti diberitakan Detik.com.
KPK juga sempat menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan itu diutarakan Direktur Penyidikan KPK Rudi Setiawan.
Belakangan pernyataan itu diralat KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Rudi "mungkin salah" menyebut karena teringat perkara lain.

Sumber gambar, Yogi/detikcom
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh bapak deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ya.
"Jadi, ada mix di situ sehingga disebut sudah ada tersangka.
"Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka. Saya pertegas di sini," ucap Tessa (19/12), seperti dikutip dari Kompas.
BBC News Indonesia telah menghubungi KPK dan Bank Indonesia untuk dimintai informasi, namun hingga artikel ini diterbitkan belum mendapat respons.
Benarkah dana mengalir ke parlemen?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Satori, politikus Partai NasDem sekaligus anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 mengatakan semua anggota komisi XI menerima CSR Bank Indonesia.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori (27/12), usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta.
Pria yang kini bertugas di Komisi VIII itu mengatakan anggota DPR di komisi XI mendapatkan program untuk "sosialisasi di dapil".
Namun, ia menolak program tersebut disebut suap.
Sementara politisi Gerindra, Heri Gunawan yang juga diperiksa Jumat (27/12), mengatakan KPK akan memeriksa semua anggota Komisi XI.
Heri merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Kini ia bertugas di Komisi II.
Baca Juga:
Tetapi Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun membantah bahwa dana CSR mengalir ke anggota Komisi XI.
"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai," kata politikus Golkar tersebut kepada Johanes Hutabarat yang meliput untuk BBC News Indonesia.
"Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut," tambahnya.
Ia mengeklaim bahwa para anggota DPR hanya menjadi saksi saat dana tersebut sampai ke penerima di daerah pemilihannya.
"Dalam pelaksanaan anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya," kata Misbakhun.

Sumber gambar, dpr.go.id/Tribunnews
Misbakhun menjelaskan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu sudah ada "sejak puluhan tahun".
"Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral," kata Misbakhun.
Ia mengatakan setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia untuk program tersebut harus melalui proses pengecekan dan verifikasi tim independen yang ditunjuk Bank Indonesia.
Seperti apa modus dugaan penyimpangan dana CSR?
Sekretaris Jenderal Organisasi anti korupsi IM 57+ Lakso Anindito berpendapat dana CSR yang disalurkan melalui yayasan rentan penyalahgunaan, termasuk oleh para politikus.
"Politisi menggunakan lembaga-lembaga sosial untuk bisa mengalirkan duit kepada dia secara langsung maupun secara tidak langsung," kata Sekretaris Jenderal IM 57+, Lakso Anindito.
Lakso mengatakan praktik ini semakin marak di masa menjelang tahun politik, di mana kondisi mendesak politikus mencari dana untuk keperluan logistik kampanye.
"Makanya kita sering dengar dalam konteks pemilu proses baik pada tingkat nasional maupun tingkat regional Itu ada proses pengkonsolidasian melalui lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan terafiliasi dengan politisi-politisi," kata Lakso.

Sumber gambar, KOMPAS.com / IRFAN KAM
Lakso menyebutkan kasus-kasus ini merupakan fenomena yang dikenal tidak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara lain.
Bahkan, jika merunut ke masa lalu, menurut Lakso, praktik ini merupakan fenomena yang sudah dikenal.
"Orba [Orde Baru] itu kan di Indonesia digunakan juga untuk menampung uang dan menguasai aset," kata Lakso.
Lakso mengatakan rentannya penyimpangan dana CSR disebabkan kurangnya pengaturan baik dari sisi pemberi dana dan penerima dana. Ia juga mengatakan pengawasan terhadap CSR ini juga masih lemah.
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira melihat kasus ini mengisyaratkan upaya saling memanfaatkan antara BI sebagai regulator moneter dengan DPR, sebagai pengawas serta pembuat undang-undang.
"Jadi celah yang luar biasa untuk jual beli pengaruh ya di regulasi. Misalnya di pemerintahan ataupun di DPR gitu. Jadi karena enggak ada transparansi," kata Bhima.
Apa upaya pencegahan yang bisa dilakukan?
Sekretaris Jenderal IM 57+ Lakso Anindito mengatakan perlu adanya pengawasan terhadap yayasan penerima dana CSR tersebut.
Pengawasan pada yayasan-yayasan tersebut diperlukan agar dana CSR tidak mengalir ke pihak yang punya konflik kepentingan.
"Jadi kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas penerima manfaat atau beneficial owner," kata Lakso.
Lakso mengatakan sebenarnya sudah ada aturan mengenai transparansi penerima manfaat baik korporasi termasuk yayasan.
Yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sumber gambar, KOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI
Namun, menurutnya pengawasan perlu ditingkatkan.
"Seharusnya perlu diperkuat sistem tersebut dalam penerapannya melalui bisa jadi berupa pengungkapan dana CSR secara berkala, analisis potensial konflik kepentingan dalam pengalokasian CSR, maupun pada sisi lain transparansi siapa pemilik manfaat dari yayasan atau lembaga sosial penerima CSR," kata Lakso.
Sementara itu Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dana sosial pada BI ini sebaiknya dihapuskan karena di luar kompetensi dasar sebagai regulator.
"Dana sosial ini bukan core kompetensi Bank Indonesia," kata Bhima.
"Kalaupun ada keuntungan lebih dari operasi moneter, sisa anggaran lebih gitu ya.
Itu dikumpulkan aja menjadi PNBP, membantu APBN," katanya.









