Bisakah putusan MK membuat KPK berani usut dugaan korupsi di sektor militer 'yang rentan penyelewengan'?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya pekan lalu menegaskan kewenangan KPK mengusut dugaan korupsi anggaran di sektor militer dan pertahanan.
Sejumlah pakar menilai putusan itu semestinya dapat menjadi awal membongkar penyelewenangan dana di lembaga yang selama ini sulit diawasi.
Anggaran militer yang dipegang Kementerian Pertahanan pada 2024 berjumlah Rp139 triliun, yang dibagi dengan TNI.
Alokasi anggaran militer dari APBN 2024 itu tergolong salah satu yang tertinggi, di atas berbagai kementerian lain, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Rp97 triliun) dan Kementerian Kesehatan (Rp90 triliun).
Sebelumnya, berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer kerap memunculkan perdebatan tentang lembaga mana yang berhak menanganinya.
Pada 2023, pimpinan KPK bahkan pernah meminta maaf kepada TNI setelah para penyelidik antirasuah sempat menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan perwira militer dengan pangkat bintang tiga.
Pimpinan KPK pada saat itu menarik diri dari kasus tersebut dan menyebut para penegak hukum mereka melakukan “kekhilafan”.
Dalam putusannya, Jumat (29/12), MK bilang bahwa kewenangan KPK perlu mereka tegaskan karena ada perbedaan pemahaman dari para penegak hukum dan lembaga di sektor militer.
Putusan MK itu mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat hukum dan antikorupsi. Mereka menilai, KPK selama ini terkesan “tidak berani” dan “menghindari” perkara yang berhubungan dengan patgulipat pejabat sipil dan militer.
Otoritas militer juga mendapat kerap mendapat kritik karena dianggap “tidak mau dicampuri” pihak lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggotanya.

Sumber gambar, Antara Foto
Apa bunyi putusan MK?
Seperti dilansir kantor berita Antara, Mahkamah Konstitusi menyoroti penafsiran terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
MK memutuskan untuk menambahkan frasa penegasan dalam pasal 42 tersebut: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan persoalan dalam perkara korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer—dikenal juga dengan istilah korupsi koneksitas—bersumber dari penafsiran yang berbeda-beda di antara penegak hukum terhadap Pasal 42 UU 30/2002.
Padahal, jelas MK, seharusnya tidak ada keraguan terhadap kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi dari unsur sipil dan militer.
“Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan atau ewuh pakewuh, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani seperti dilansir Antara pada Jumat (29/11).
Konsekuensi putusan ini, maka selama kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer itu pertama kali diusut KPK, maka KPK dapat terus menanganinya sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
MK dalam hal ini mengabulkan sebagian perkara uji materi yang dimohonkan advokat Gugum Ridho Putra.

Sumber gambar, Detikcom/Andhika Prasetia
Apa makna dari putusan MK tersebut?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sebelum adanya penegasan dari MK, KPK selama ini harus berkoordinasi dengan TNI dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer—sesuai penafsiran dari Pasal 42 UU 30/2002.
Hal ini dipaparkan Siska Baringbing, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) di divisi Hukum, HAM, dan Demokrasi.
“[Sekarang] KPK dapat menangani perkara dugaan tipikor di TNI tanpa koordinasi dengan TNI apabila perkaranya sejak awal ditangani KPK. Jadi, KPK bisa lebih leluasa menangani perkara tanpa intervensi dari TNI,” ujar Siska kepada BBC News Indonesia pada Senin (02/12).
Pada Juli 2023, kasus korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas menjadi polemik antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penetapan tersangkanya.
Kala itu, penetapan tersangka atas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap “menyalahi aturan” oleh Puspom TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada saat itu meminta maaf kepada TNI atas apa yang disebutnya sebagai “kekhilafan”.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengatakan putusan MK ini seharusnya bisa membuat membuat KPK tidak mengulangi lagi kejadian tersebut.
“Harapan publik tentu tidak ada lagi kejadian memalukan yang disampaikan oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI karena dirinya atau lembaganya itu mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut TNI aktif,” ujar Diky melalui sambungan telepon pada Senin (02/12).
Diky mengingatkan insiden itu membuat publik menduga KPK mengalami tekanan atau intimidasi. Selain itu, dia juga mengkritik pimpinan KPK yang menurutnya tidak memahami wewenang yang dimiliki lembaganya.
“Ke depannya, saya kira KPK bisa secara progresif mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertahanan [yang] menyangkut instansi militer,” ujar Diky.
Pengamat militer dan Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan kasus Basarnas merupakan “contoh nyata dari dinamika hubungan antara KPK dan TNI dalam penanganan kasus korupsi”.
“Permintaan maaf dari deputi KPK tersebut mengindikasikan adanya tekanan dan sensitivitas yang tinggi dalam menangani kasus yang melibatkan institusi TNI,” ujar Jaleswari yang dihubungi terpisah.
Jaleswari juga menyoroti TNI sebagai institusi yang memiliki hierarki kuat dan budaya korps yang solid.
“[Ini] sering kali membuat anggota merasa terlindungi dan sulit untuk membongkar praktik korupsi di internal,” ujarnya.
Bagaimana penanganan kasus-kasus korupsi dengan unsur sipil dan militer lainnya?
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer sedianya ditangani dalam skema pengadilan koneksitas.
Namun, menurut Diky Anandya dari ICW, pengadilan koneksitas itu tidak pernah dilakukan KPK selama ini.
“Hampir tidak pernah ada pihak dari TNI aktif yang diusut oleh KPK,” ujar Diky.
Selain kasus Basarnas, Diky mengingatkan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 di mana pihak tersangka yang berasal dari TNI aktif juga “dikembalikan” KPK ke Puspom TNI.
“Ke depan, saya kira, penyidikan itu satu atap di bawah KPK,” ujar Diky.
Sementara itu, Alvin Nicola dari Transparency International Indonesia, menilai putusan MK justru menggarisbawahi UU Peradilan Militer sebagai pangkal permasalahannya.
“Bukan di hukum acaranya, [melainkan] kewenangan absolut yang diatur dalam UU Peradilan Militer,” ujar Alvin secara terpisah.
Alvin menilai UU Peradilan Militer perlu segera dicabut supaya tidak ada lagi keraguan soal penegak hukum yang menangani perkara korupsi atau melalui mekanisme koneksitas.
“Putusan ini justru jadi momentum reformasi peradilan militer secara menyeluruh. Tak jarang berbagai kasus korupsi yang melibatkan sipil-militer, justru mandek di pengadilan militer seperti dalam kasus suap pengadaan helikopter [AW-101] tahun 2017,” ujar Alvin.
Jaleswari dari Lab45 mengakui pembagian kewenangan antara peradilan umum—dalam hal ini KPK—dan peradilan militer dalam penanganan kasus korupsi menciptakan zona abu-abu yang sering kali menjadi kendala.
“Hal ini diperparah oleh adanya perbedaan prosedur dan standar pembuktian antara kedua sistem peradilan tersebut,” ujarnya.

Sumber gambar, AFP
Bagaimana dampak putusan MK ini terhadap pengawasan anggaran pertahanan?
Siska dari FITRA berharap putusan MK ini dapat memperkuat KPK dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran di TNI dan Kementerian Pertahanan.
Catatan FITRA menyebut Kementerian Pertahanan termasuk dalam 10 Kementerian penerima anggaran terbesar dalam APBN 2024.
Akan tetapi, Siska mengakui informasi publik tentang tata kelola anggaran pertahanan sangat terbatas.
“Informasi tentang dokumen perencanaan penganggaran Kementerian Pertahanan sering kali dikategorikan sebagai jenis informasi yang dikecualikan dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik karena dianggap akan membahayakan pertahanan dan keamanan Negara. [Selain itu] ada Keputusan Menteri Pertahanan No. 1040/M/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Daftar Informasi Pertahanan yang dikecualikan dalam Lingkungan Kementerian Pertahanan,” papar Siska.
“Keputusan ini menjadi dasar bagi Kementerian Pertahanan untuk tidak memberikan sejumlah informasi yang diperlukan oleh publik untuk mengawasi penganggaran Kementerian Pertahanan,” ujar Siska.
Di sisi lain, Siska menekankan semua penggunaan anggaran publik berpotensi untuk diselewengkan sehingga tata kelola anggaran harus transparan supaya dapat diawasi.
Menurut Siska, setidaknya putusan dari MK membuat anggaran pertahanan yang tadinya cukup tertutup menjadi dapat diawasi oleh KPK.
Jaleswari dari lembaga kajian Lab45 mengakui publik dan lembaga pengawas selama ini kesulitan untuk mengawasi penggunaan anggaran pertahanan secara efektif.
“Sektor pertahanan dan keamanan memiliki karakteristik khusus yang membuatnya rentan terhadap praktik korupsi. Namun, karena menyangkut kepentingan nasional, penanganan kasus korupsi di sektor ini sering kali dihadapkan pada pertimbangan politik dan keamanan yang kompleks,” ujarnya.
Apakah pimpinan KPK terpilih akan benar-benar mengusut kasus korupsi di ranah militer?
Walaupun sudah ada penegasan dari MK, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meragukan pimpinan KPK yang terpilih.
Isnur menyoroti proses pencalonan pimpinan KPK yang menurutnya “tergesa-gesa” dan “bermasalah”.
“Kami melihat [pimpinan KPK kali ini] tidak ada bedanya dengan yang sebelumnya. Akan penuh masalah, apalagi terdapat juga Johanis Tanak yang jadi terpilih. Orangnya enggak setuju OTT [operasi tangkap tangan. Bagaimana mungkin dia tidak setuju dengan tindakan yang diperintahkan oleh Undang-Undang?” ujar M Isnur.
Seperti diberitakan BBC News Indonesia sebelumnya, Johanis menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika menjadi ketua KPK dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
“Kami melihat orang-orang yang terpilih bukan orang-orang yang memang punya integritas yang sangat kuat,” ujar M Isnur.
Pendapat M Isnur senada dengan Diky dari ICW yang mengeklaim bahwa topik kewenangan KPK dalam kasus korupsi ranah militer tidak pernah dielaborasi dalam proses seleksi pimpinan KPK yang baru.
“Lima orang pimpinan KPK terpilih untuk periode 2024-2029 dipilih bukan berdasarkan alasan yang objektif soal kompetensi mereka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK pada 18 November 2024, diikuti wakil ketua yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Bagaimana tanggapan KPK dan TNI?
BBC News Indonesia berupaya meminta tanggapan Johanis Tanak yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK, tetapi pihak humas KPK menolak permohonan wawancara.
Dalam pertanyaan resmi KPK kepada BBC News Indonesia, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui selama ini KPK “seolah-olah” harus menyerahkan anggota TNI aktif yang diduga terlibat korupsi kepada Puspom TNI.
“Makanya dengan adanya keputusan MK kemarin, KPK tidak wajib menyerahkan [tersangka kepada Puspom TNI],” ujarnya.
Alexander menambahkan saat ini KPK tengah berupaya menjajaki penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak TNI sebagai tindak lanjut dari putusan MK itu.
Namun, dia mengakui pihaknya belum bertemu dengan Menteri Pertahanan atau Panglima TNI untuk berkoordinasi.
“Periode [pimpinan KPK yang] sekarang ini tinggal dua minggu. Mungkin nanti [pada] kepemimpinan KPK yang baru,” ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangannya mengatakan pihaknya “menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi.”
Pihak TNI, sambung dia, mempelajari putusan MK secara lebih lanjut termasuk implikasinya serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait.
“Untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan [atau UU] lain,” ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis.
“Dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
BBC News Indonesia telah berupaya menghubungi anggota Komisi III DPR untuk artikel ini.









