Kasus pemukulan mahasiswa koas di Palembang bisakah berujung seperti perkara Rafael Alun?

Foto Lady Aurellia bersama ayah dan ibunya.

Sumber gambar, X

Keterangan gambar, Foto Lady Aurellia bersama ayah dan ibunya.
Waktu membaca: 8 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mengesampingkan segala informasi yang disampaikan warganet di media sosial terkait dugaan kejanggalan harta kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

Dedy Mandarsyah disorot setelah sopir keluarganya menganiaya mahasiswa senior kedokteran di Unversitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi. Adapun Luthfi berselisih dengan anak Dedy, yaitu Lady Aurellia.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-korupsi UGM, Zaenur Rohman, mengatakan KPK sudah punya "preseden" ketika menangani kasus bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Ketika itu berbekal dari informasi warganet yang menguliti harta kekayaan Rafael Alun terungkap ada indikasi pencucian uang mencapai puluhan miliar.

"Dalam kasus Rafael Alun, KPK berhasil. Meski kasus ini belum tentu punya kesamaan dengan Rafael, tapi KPK tidak boleh mengesampingkan informasi dari masyarakat melalui media sosial," ujar Zaenur Rohman kepada BBC News Indonesia, Senin (16/12).

Dalam perkembangan terbaru, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut pemeriksaan terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah sedang dilakukan dan akan memakan waktu satu pekan.

Ia berkata, tidak menutup kemungkinan KPK bakal memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya jika ditemukan anomali.

Bagaimana kasus ini bermula?

Kasus ini berawal dari viralnya video pemukulan terhadap Muhammad Lutfhi yang merupakan chief koas mahasiswa kedokteran Unversitas Sriwijaya (Unsri) yang sedang bertugas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Pelaku pemukulan diketahui bernama Fadilah, sopir mahasiswa koas junior dari kampus yang sama, Lady Aurellia.

garis

BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

garis

Menurut keterangan kepolisian, pemicu pemukulan itu karena masalah jadwal piket Lady yang diduga keberatan jika harus bertugas di waktu yang telah ditentukan oleh Lutfhi -yakni bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Karenanya ibunda Lady mengajak bertemu Luthfi untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada Rabu (11/12) sekitar pukul 16.40 WIB.

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 1

Di sana, Lutfhi diketahui datang bersama dengan rekannya perempuan. Adapun ibunda Lady yaitu Sri Meilina ditemani oleh sopirnya, Fadilah.

"Sesampainya di sana, SM [Sri Meilina] menyampaikan bahwa sang anak keberatan dengan jadwal piket. Namun, Lutfhi menyebut penentuan tersebut sudah berdasarkan prosedur yang berlaku," ujar Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu (14/12) seperti dilansir dari detik.com.

Tetapi, di tengah pembahasan, tiba-tiba sopir Fadilah mengamuk karena menganggap Lutfhi tidak menanggapi majikannya dengan baik.

Di situlah Fadilah langsung melesakkan pukulan ke wajah Lutfhi berkali-kali.

Apa motif pemukulan itu?

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diduga Sri Meilina kesal hingga mengintimidasi Lutfhi. Namun, Lutfhi dan rekannya hanya diam saja.

Sikap diam itu lantas dianggap tidak sopan oleh Fadilah. Hingga akhirnya, ia emosi dan memukuli Lutfhi beberapa kali di bagian kepala hingga terluka.

"SM [Sri Meilina] menanyakan kepada Lutfhi mengenai jadwal [piket jaga koas] anaknya [Lady Aurellia], tapi korban hanya mendengarkan tanpa merespons. Hal ini yang memicu emosi Fadilah hingga secara spontan menganiaya korban," sambung Kombes Anwar Reksowidjojo.

Baca juga:

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara pelaku penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024).

Sumber gambar, KOMPAS.COM

Keterangan gambar, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat melakukan gelar perkara pelaku penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024).

Korban Lutfhi disebut mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala, pipi, dan leher sehingga harus dirawat di RS Bhayangkara.

Adapun pelaku Fadilah menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.

"Kemarin tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Anwar Reksowidjojo.

Tersangka, sambungnya, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka Fadilah minta maaf

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Terkait kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa kamera CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, dan keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, tersangka Fadilah menyatakan meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya kepada korban dan keluarga majikannya.

"Saya minta maaf kepada korban [Luthfi] dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya," ujar Fadilah.

"Dan juga kepada keluarga ibu (Sri Meilina), Bapak Dedy Mandarsyah, dan Lady Aurellia, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," tambahnya.

Tersangka diketahui telah menjadi sopir mahasiswa koas, Lady Aurellia, selama 20 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan sesuai prosedur alias tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, juga menyebut jabatan dari majikan Fadilah tak akan mempengaruhi pengusutan kasus tersebut.

"Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini," katanya.

Baca juga:

Warganet menelisik keluarga mahasiswa koas Lady Aurellia

Viralnya video penganiyaan itu di media sosial memicu kegeraman warganet. Sejumlah akun mengungkap latar belakang keluarga Lady Aurellia.

Ayahnya Dedy Mandarsyah diketahui menjabat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Adapun ibunya, Sri Meilina disebut memiliki bisnis di bidang fashion.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2024, total hartanya mencapai Rp9,4 miliar lebih.

Rinciannya sebagai berikut:

A. Tanah dan bangunan total Rp750 juta yang terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta

B. Alat transportasi

  • Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta

C. Harta bergerak Rp830 juta

D. Surat berharga Rp670,7 juta

E. Kas dan setara kas Rp6.725.751.869

Akan tetapi, laporan harta kekayaan tersebut terasa janggal menurut warganet. Pasalnya tiga rumah milik Dedy Mandarsyah di Jakarta Selatan dianggap tak sesuai dengan harga saat ini.

Selain itu, menurut penelusuran warganet, ada rumah milik keluarga itu di Palembang yang tak masuk dalam LKHPN yakni yang berada di kawasan Jalan Supeno nomor 9, Talang Semut.

Wartawan Nefri Inge di Palembang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia menyambangi rumah tersebut pada Senin (16/12).

Tampak bangunan itu bergaya Romawi klasik berlantai dua, kendati dari fisiknya diduga masih dalam tahap renovasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah ini akan dihuni oleh Dedy Mandarsyah, istri dan anak tunggalnya Lady jika sudah rampung.

Di lokasi, ada beberapa pekerja bangunan yang sedang bekerja. Gerbang rumah bercat putih tersebut juga masih ditutupi terpal biru.

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan, 2

Salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya berkata, ia sudah bekerja selama tiga bulan untuk merenovasi rumah ini. Namun selama bekerja di sana, dia tidak tahu siapa pemiliknya.

"Saya hanya bekerja di sini, tidak kenal siapa yang punya rumah ini, nama orang yang punya juga tidak tahu. Tak pernah juga bertemu sama sekali dengan orangnya," ujarnya.

Pembangunan rumah, sambungnya, sudah masuk tahap penyelesaian renovasi. Tapi tak ada target khusus kapan selesainya.

"Belum tahu, karena kalau finishing itu kan makan waktu juga. Tak bisa ditentukan juga," ujarnya di akhir percakapan.

Informasi tambahan juga diperoleh dari salah satu tetangga Dedy Mandarsyah berinisial KL. Dia mengeklaim tahu bahwa rumah tersebut milik orang tua Dedy yang sudah ada sejak 1953 lalu.

Hanya saja dulu bentuk bangunannya tak semegah saat ini, akunya. "Dulunya rumah ini masih sederhana," sebutnya.

KL juga mengaku sudah lama mengenal sosok Dedy Mandarsyah, karena dirinya merupakan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.

Dia bilang terakhir kali bertemu Dedy sekitar 2001 atau 2002. Selama proses renovasi rumah, KL mengeklaim beberapa kali bertemu saudara ipar Dedy.

KPK dalami LHKPN Dedy Mandarsyah

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas desakan warganet, KPK bakal memeriksa LHKPN Dedy Mandarsyah dengan melakukan analisis terlebih dahulu. Termasuk anomali-anomali yang ada dalam LHKPN yang bersangkutan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pemeriksaan akan berlangsung selama satu pekan.

Ia berkata, tidak menutup kemungkinan KPK bakal memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya jika dibutuhkan.

Adapun Dedy Mandarsyah ternyata diketahui sempat disebut dalam kasus korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, pada November 2023.

Fakta tersebut, menurut pejabat KPK, menguatkan lembaga anti-rasuah ini untuk menelisik lebih dalam harta kekayaannya.

Mengapa LHKPN pejabat negara kerap janggal?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengatakan di dalam Peraturan Komisioner KPK No. 3 Tahun 2024 ditegaskan ada keharusan bagi setiap penyelenggara negara yang masuk dalam kategori Wajib Lapor, untuk menyampaikan harta kekayaannya tidak hanya tepat waktu, namun juga secara tepat dan benar.

Tetapi dalam implementasinya, kata dia, pelaporan LHKPN seringkali dianggap hanya formalitas untuk kelengkapan administrasi bagi tiap penyelenggara negara.

Sehingga tidak jarang, menurut Diky, publik menemukan kejanggalan dari laporan harta yang disampaikan dalam dokumen LHKPN berbeda dengan realitanya.

Kemudian, sambungnya, kondisi yang juga seringkali ditemukan adalah peningkatan harta kekayaan penyelenggara negara yang diduga tidak wajar atau tidak sesuai dengan penghasilannya yang sah.

"Ini bisa dilihat dari beberapa kasus, misalnya Rafael Alun Trisambodo [bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak] dan dua pejabat bea cukai, Andhi Pramono dan Eko Darmanto," jelasnya.

Rafael Alun Trisambodo.

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Rafael Alun Trisambodo.

Kondisi ini mengindikasikan kewenangan KPK untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN belum optimal.

Padahal, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui penilaian dan penelusuran kewajaran peningkatan harta kekayaan para penyelenggara negara.

ICW, kata Diky, mendesak dua hal kepada KPK.

Pertama, kinerja KPK untuk menjalankan fungsi pencegahan melalui pemeriksaan dan klarifikasi perlu ditingkatkan.

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri oleh Direktorat LHKPN.

Baca juga:

Setelah diketahui ada kejanggalan dari harta kekayaan yang dilaporkan, KPK bisa segera memanggil penyelenggara negara tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

Kedua, memberlakukan sanksi pidana atas LHKPN yang disampaikan secara tidak tepat dan benar.

Jika merujuk ke dalam sejumlah regulasi dan aturan internal lembaga, sanksi yang dapat dikenakan hanya bersifat sanksi administratif, misalnya penundaan proses promosi dan mutasi.

Rumusan yang tepat untuk mengakomodir sanksi pidana terhadap hal tersebut, salah satunya dengan mengadopsi norma Illicit Enrichment (Peningkatan harta kekayaan yang diduga bersumber dari pendapatan yang tidak sah) ke dalam revisi UU Tindak Pidana Korupsi.

Apakah kasus ini berujung seperti Rafael Alun?

Sejumlah pegiat anti-korupsi menilai kasus Dedy Mandarsyah memiliki kemiripan dengan perkara bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun.

Keduanya sama-sama dikuliti warganet di media sosial setelah anak mereka tersandung perselisihan dengan orang lain hingga viral di media sosial.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-korupsi UGM, Zaenur Rohman, mengatakan dalam kasus Dedy Mandarsyah, KPK bisa melakukan pengecekan terhadap LHKPN Dedy.

"Apakah ada sesuatu yang mencurigakan, ada perbedaan antara LHKPN dengan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial atau kanal-kanal yang tersedia," jelas Zaenur kepada BBC News Indonesia.

Baca juga:

"Untuk memastikan apakah LHKPN yang disampaikan itu sudah sesuai atau tidak."

"Kalau tidak sesuai dan diduga ada upaya menyembunyikan harta, KPK bisa melakukan pendalaman. Jika hasilnya KPK menemukan indikasi misalnya pencucian uang atau tindak pidana korupsi, KPK bisa melakukan penyelidikan."

Menurut Zaenur, KPK tidak perlu ragu meniru apa yang sudah dilakukan ketika menangani kasus Rafael Alun kala itu.

Berbekal mengumpulkan segala informasi warganet, KPK berhasil mengungkap tindak pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebesar Rp16 miliar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga sependapat.

Ia menuturkan dari LHKPN dan perkiraan pemilikan harta secara nyata bisa diketahui ada perbedaan. Karenanya tindakan lembaga anti-rasuah bisa dimulai dengan klarifikasi atas hal tersebut.

Jika ditemukan kejanggalan dapat diselidiki kemungkinan adanya kasus tindak pidana korupsi.

"Biasanya terhadap kasus yang demikian banyak bermunculan informasi-informasi yang bisa membantu penyelidikan KPK," imbuhnya.