Mario Dandy divonis penjara 12 tahun dan wajib bayar restitusi Rp25 miliar - Tujuh fakta perjalanan kasus anak eks pejabat pajak

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis (19/10).
Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim memeriksa permohonan banding yang bersangkutan serta jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Sebelumnya, pada 7 September lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Anak seorang bekas pejabat pajak itu juga harus membayar restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar, karena melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam amar putusannya, menyatakan Mario Dandy "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah" melakukan penganiayaan.
Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.
Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk "mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora".
Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.
Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara sidang yang sama, Kamis (07/09), Shane divonis hukuman penjara lima tahun. Dia dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.
Berikut tujuh kontroversi yang mengiringi perjalanan kasus Mario Dandy:
Mario dan Shane terjerat pasal penganiayaan berencana
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berencana dan terancam menerima hukuman 12 tahun pidana penjara.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana," ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).
Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman lima tahun pidana penjara.
Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi.
Pada saat penangkapan, Polda Metro Jaya menjerat Mario dan Shane dengan pasal penganiayaan berencana.
Keduanya dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara. Dia dikenai Pasal 355 KUHP ayat (1).
Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy keberatan dengan ganti rugi 120 miliar
Selain dituntut hukuman penjara 12 tahun, jaksa juga meminta Mario Dandy membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar pada sidang tuntutan 15 Agustus lalu.
Menanggapi tuntutan itu, Mario menyebut dirinya siap membayar biaya restitusi sesuai dengan kemampuannya. Tetapi, ia mengaku tak sanggup melunasi nominal tersebut.
Mario secara terbuka memohon kepada majelis hakim atas kondisi dirinya yang kini sedang menjalani proses hukum.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," kata Mario, yang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo sudah dicabut dari jabatannya sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, Mario juga menyinggung soal kasus penganiayaan yang ia lakukan kini telah menjadi beban di dirinya.
Jika Mario tak mampu membayar ganti rugi, jaksa menyatakan restitusi dapat diganti dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber gambar, Antarafoto
Baca juga:
Selain Mario, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp120 miliar bersama dengan Mario sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan mereka.
Ayah terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak sanggup membayar restitusi Rp120 miliar kepada korban penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Restitusi itu dari awal kita terus terang, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8) menurut laporan detikcom.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya.
Shane Lukas disebut tidak melakukan aksi penganiayaan fisik selain merekam
Pihak Shane Lukas mengaku keberatan atas jeratan pasal penganiayaan berat terencana. Sebab, pengacara Shane berargumen bahwa kliennya tidak melakukan tindakan perencanaan penganiayaan.
“Dari mana jalannya klien kami diprimerkan dengan pasal perencanaan? Klien kami hanya merekam," ujar pengacara Shane, Happy Sihombing saat dihubungi detikcom, Jumat (03/03).
Selain itu, ia mengeklaim Shane tidak mengetahui permasalahan antara Mario dan David yang berujung penganiayaan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Namun, yang memberatkan Shane adalah penilaian jaksa bahwa Shane terbukti melancarkan tindakan brutal dan sadis yang dilakukan pelaku utama penganiayaan, Mario Dandy.
Saat ia diminta bicara soal penganiayaan itu di ruang sidang, Shane meneteskan air mata, suaranya mulai terbata-bata ketika mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim.
"Saya menyesali, Yang Mulia. Kenapa enggak pada saat tendangan pertama atau kedua saya langsung pisahkan? Kenapa pada saat dia udah enggak berdaya" ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/07).
Mario dan Shane dituding mendapat perlakuan khusus
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Mario Dandy pernah dituding mendapatkan perlakuan khusus selama berada dalam tahanan.
Rumor itu pertama menciut setelah Mario dan Shane tiba-tiba dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Cipinang ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan tak ada perlakuan khusus di balik pemindahan Mario Dandy Satriyo dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.
Ia mengatakan pemindahan tersebut dilakukan karena penghuni Rutan Cipinang melebihi kapasitas.
“Di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan kepada awak media pada Rabu (31/5).
Kemudian, ada pula dua saksi yang mengaku melihat Shane Lukas bermain gitar bersama Mario Dandy dan AG di Polsek Pesanggrahan. Serta, isu bahwa Mario diperbolehkan memasang cable ties (pengikat kabel) pada dirinya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy maupun Shane Lukas.
“Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (28/05).
Kasus menjadi pintu masuk penyelidikan harta tak wajar pejabat pajak Rafael Alun
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy akhirnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri harta tidak wajar yang dimiliki ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mario dikenal sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial, mulai dari motor Harley Davidson hingga Jeep Rubicon.
Akibatnya, harta dan kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis menjadi sorotan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael mempunyai harta kekayaan senilai Rp56 miliar.
Tak hanya itu, menurut laporan Kompas.com, hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui bahwa Rafael diduga menggunakan pihak lain ketika melakukan transaksi.
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran 40 rekening yang dimiliki Rafael bersama keluarga dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.

Sumber gambar, Kompas.com
Menurut Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri di Jakarta.
KPK, menurutnya, telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Pada 24 Februari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Namun, Rafael masih berstatus sebagai PNS.
Kasus Rafael pun menjadi permulaan dari penyelidikan terhadap harta para pejabat jajaran Kementerian Keuangan yang menghasilkan temuan 964 pegawai yang diduga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Menko Polhukam Mahfud MD pun diminta membentuk 'tim bayangan' untuk membantu KPK dalam menyelidiki "transaksi mencurigakan" senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Posisi AG sebagai ‘anak yang berkonflik hukum‘
Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), mantan pacar Mario, sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum'.
AG diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
Penganiayaan terhadap David bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sejumlah pihak membela posisi AG dalam kasus ini karena berstatus sebagai "anak yang berkonflik dengan hukum".
Ketentuan ini berlaku secara keseluruhan pada anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga:
"Apapun status hukumnya, mereka punya hak yang perlu pemerintah penuhi. KPAI kapasitasnya mengawasi agar peran-peran pemerintah dan penegak hukum berjalan sesuai aturan yang ada," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/02).
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4), AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena turut serta menganiaya korban David.
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Hakim juga memutuskan bahwa AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Korban penganiayaan merupakan anak pengurus GP Ansor
Korban penganiayaan yang bernama David (17) adalah putra dari Jonathan Latumahina, pengurus pusat GP Ansor, organisasi pemuda yang berada di bawah Nahdlatul Ulama (NU).
Sehingga kasus ini mendapat atensi nasional karena para menteri turut berkomentar, yaitu Menkeu sendiri, selaku "bos" dari Rafael Alun dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut memberikan tanggapan mengenai kasus ini dengan mengunggah foto David yang sedang dalam perawatan karena koma usai dianiaya.
Saat ini, dilaporkan bahwa David tengah menjalani terapi kontrol pemulihan, seperti ketahanan berjalan kaki karena keseimbangannya yang terganggu.
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga mengalami masalah motorik dan terkendala saat merespons interaksi dengan orang lain.
"Kalau pikun itu memang agak lama, karena kan belum nyambung seperti yang dijelaskan dokter, penghubung antara otak kanan otak kiri itu ada trauma yang sangat dalam robeknya," kata Jonathan Latumahina kepada Tempo.co.
Dalam kasus ini, David didiagnosis menderita Diffuse Axonal Injury stage 2. Penderitaan itu dia rasakan karena Mario Dandy menendang kepala korban berkali-kali pada 20 Februari 2023.











