Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp 120 miliar

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anak seorang bekas pejabat pajak, Mario Dandy, dituntut hukuman penjara 12 tahun, karena melakukan kejahatan penganiayaan berat yang terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (15/08), jaksa penuntut mengatakan "tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar" atas perbuatan Mario Dandy.
Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar.
"Atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara," ungkap jaksa.
Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.
Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, akibat perbuatan Dandy yang disebut "sangat tidak manusiawi", mengakibatkan David mengalami kerusakan otak.
Perbuatan terdakwa juga "merusak masa depan" David.
Dalam amar tuntutan, Mario Dandy juga disebut berupaya "merangkai cerita bohong".
"Tak ada hal yang meringankan [Mario Dandy]," tandas jaksa penuntut.
Apa isi dakwaan terhadap Mario Dandy?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dua bulan lalu, Mario Dandy, dan rekannya, Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara.
Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (06/06).
Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar tim jaksa, membacakan surat dakwaan.
Menanggapi dakwaan ini, Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, dakwaan yang dibuat jaksa telah sesuai fakta yang terungkap.
Menurutnya, dakwaan itu juga sesuai dengan keterangan Mario selama pemeriksaan.
"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia," kata Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan.
Andreas menyebut usia Mario Dandy belum genap 30 tahun sebelum 30 Oktober mendatang. Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi.
Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Dalam persidangan berbeda, tersangka lainnya, Shane, didakwa melakukan penganiayaan terencana dan terancam hukuman 12 tahun pidana penjara.
Seperti halnya Mario, Shane juga tidak mengajukan eksepsi.
Kasus penganiyaan ini menyedot perhatian publik ketika muncul video Mario menganiaya David Ozora, sehingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Video tersebut direkam oleh Shane Lukas
Perkara ini juga membuka dugaan korupsi ayah Mario, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Akibat tindakan Mario, harta dan kekayaan Rafael Alun lantas menjadi sorotan di media sosial.
KPK kemudian memanggil Rafael Alun, yang akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Bagaimana awal mula kasus ini?

Sumber gambar, Antarafoto
Penganiayaan atas Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Awalnya, Mario dilaporkan marah mendengar informasi dari saksi A (19 tahun) bahwa AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian mengutarakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19 tahun).
Disebutkan Shane lantas memprovokasi Mario. Lalu terjadilah tindakan kekerasan terhadap korban.
Aksi ini direkam oleh Shane dan kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman, Mario Dandy terlihat menendang kepala David Ozora.
Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka dan ditahan.

Sumber gambar, Antarafoto
Apa pasal yang sangkakan Mario dan Shane?
Polda Metro Jaya menjerat Mario dan Shane dengan pasal penganiayaan berencana.
Keduanya dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Mario Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara. Dia dikenai Pasal 355 KUHP ayat (1).
Adapun Shane disangkakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.
Sebelumnya, AG sudah menjalani sidang terpisah dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Serangkaian kontroversi yang terus mengiringi kasus ini

Sumber gambar, Antarafoto
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menarik perhatian publik karena beberapa kontroversi yang mengikutinya.
Mario Dandy merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasus dugaan penganiayaan akhirnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri harta tidak wajar yang dimiliki pejabat Kementerian Keuangan.
Ia diketahui sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial, mulai dari motor Harley Davidson hingga Jeep Rubicon. Akibatnya, harta dan kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis menjadi sorotan.
Bahkan, sejumlah wajib pajak orang pribadi menyatakan kepada BBC Indonesia mereka sampai enggan melaporkan pajak tahunan setelah kasus Rafael Alun Trisambodo terkuak.
Setelah ditelusuri, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Menurut Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri di Jakarta.
KPK, menurutnya, telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
Kemudian, ada pula sejumlah pihak yang membela posisi AG dalam kasus ini yang masih berstatus sebagai "anak yang berkonflik dengan hukum".
Ketentuan ini berlaku secara keseluruhan pada anak yang berhadapan dengan hukum.
Tapi ketika anak sudah ditentukan sebagai tersangka, itu ada mekanisme yang harus segera dilakukan melibatkan PK Bapas [Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan]," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan setelah AG ditetapkan sebagai 'anak yang berkonflik dengan hukum'—istilah penetapan sebagai 'tersangka' dalam peradilan anak.
"Apapun status hukumnya, mereka punya hak yang perlu pemerintah penuhi. KPAI kapasitasnya mengawasi agar peran-peran pemerintah dan penegak hukum berjalan sesuai aturan yang ada," katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/02).
Lebih lanjut, Dian juga mengatakan pihaknya akan memastikan baik kepada AG dan korban D, yang masih berstatus sebagai anak, untuk memperoleh layanan dari UPTD PPA.
UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah pemda dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
"Kita lakukan saja sesuai mandat," kata Dian.
Tak hanya itu, korban yang bernama David (17) adalah putra dari pengurus pusat GP Ansor, organisasi pemuda yang berada di bawah Nahdlatul Ulama (NU).
Sehingga kasus ini mendapat atensi nasional karena para menteri turut berkomentar, yaitu Menkeu sendiri, selaku "bos" dari Rafael Alun dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut memberikan tanggapan mengenai kasus ini dengan mengunggah foto David yang sedang dalam perawatan karena koma usai dianiaya.









