Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – 'Vonis bersalah membuat orang takut bicara'

Sumber gambar, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/01), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Bagaimana perjalanan kasus ini?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/01).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut, seperti dilaporkan wartawan Riana Ibrahim yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis.
Usai putusan, Laras menjelaskan ketegaran dan semangat dirinya selama ini karena dukungan dari banyak pihak.
"Saya juga sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, perempuan yang berekspresi, dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ujar Laras.
"Walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik, dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dipidana, sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana, maka keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
"Semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda. Terima kasih semuanya. Hidup perempuan," tandasnya.
Mengapa Laras diminta dibebaskan?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sebelum vonis dijatuhkan, berbagai dukungan untuk Laras datang dari masyarakat sipil.
Kasus Laras dinilai para aktivis sebagai upaya penyempitan ruang publik dalam mengemukakan pendapat, bahkan dalam konteks ini menjadi pembatasan bagi perempuan.
"Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara," ujar aktivis perempuan, Kalis Mardiasih dalam diskusi pada Rabu (14/01).
Kalis pun menjelaskan bahwa sebagian besar para tahanan politik perempuan, termasuk Laras, tidak berada di lokasi demo. Mereka hanya menyuarakan suaranya melalui unggahan di media sosial.
"Sebenarnya ini ada sesuatu yang janggal. Ini menandakan orang biasa yang nge-tweet udah dianggap berbahaya. Kita orang biasa yang bikin story Instagram, bikin story WhatsApp, atau reply komen itu sudah dianggap berbahaya. Ada semacam gerakan fearmongering bahwa walau orang biasa, enggak ada followers bisa dikriminalisasi karena reply atau story."
Para tahanan politik, termasuk Laras, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pasca unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025.
Menurut data dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), jumlah tahanan politik pasca gelombang aksi Agustus-September 2025 tercatat 652 orang.
Saat itu, demonstrasi terjadi berhari-hari di depan gedung DPR.
Salah satu pemicunya adalah gaji DPR yang dinilai berlebihan ditambah dengan tunjangan rumah yang juga sangat besar, sedangkan masyarakat kesulitan mencari kerja.
Hingga pada Kamis (28/08) malam jatuh korban yaitu pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis polisi.
Hal ini memicu empati sekaligus kemarahan dari masyarakat yang kemudian disampaikan melalui media sosial.
Namun belakangan, mereka yang mencoba bersuara ini justru dibungkam dengan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan yang juga menimpa Laras.
"Aksi Agustus-September ini memang menjadi salah satu puncak bagaimana upaya kriminalisasi dan pembungkaman Ini dipertontonkan secara gamblang, secara eksplisit.
"Bahwa negara ini ingin menunjukkan memiliki power untuk bisa menangkap siapapun, untuk bisa membungkam siapapun yang memang dianggap mengganggu, termasuk aktivitas warga di ruang digital," kata Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid menambahkan putusan yang akan dibacakan menjadi ujian bagi sistem peradilan.
Usman berujar, putusan bebas kasus Laras adalah yurisprudensi bagi Kasus Delpedro, Azril, hingga Gilang di Surabaya.
Vonis yang akan dibacakan, lanjutnya, akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengkoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
"Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil," kata Usman.
"Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan," tandasnya.
Apa pertimbangan hakim dalam putusan Laras?
Meski majelis hakim memerintahkan Laras untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, tindak pidana yang dituntutkan jaksa dengan menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHPidana tetap terbukti.
"Menimbang bahwa mengenai intervensi negara menggunakan hukum pidana dalam perkara ini, menurut Majelis Hakim sudah tepat karena dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum dan hak orang lain. Hasutan untuk membakar gedung pemerintah atau Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan.
"Permintaan Terdakwa mengajak orang membakar Mabes Polri tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan atau opini publik yang ditujukan untuk menilai integritas personel atau institusi kepolisian, melainkan adalah perbuatan yang dimaksud untuk melakukan tindak pidana."
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim berpandangan penggunaan hukum pidana sebagai bentuk intervensi negara dalam perkara ini adalah sah untuk memulihkan keamanan dan ketertiban umum.
"Menimbang bahwa dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, serta terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," ucap Ketut.

Sumber gambar, Kompas.com/Hanifah Salsabila
Dalam putusan ini, hakim juga menyinggung mengenai nada kritik. Hal ini didasarkan pada latar belakang dan riwayat pekerjaan Laras yang dianggap bisa menyampaikan kritik secara baik.
"Terdakwa tidak menghadapi kesulitan apapun untuk menuliskan pikirannya tentang runtuhnya integritas polisi dengan cara yang lebih jelas dan lugas sesuai dengan apa yang ada dalam pikirannya," kata Ketut.
"Mengkritik integritas kepolisian dengan gaya bahasa yang lugas dan argumentatif dilindungi oleh hukum. Terdakwa tidak perlu meminta orang lain melakukan kekerasan atau hal lain yang sifatnya destruktif untuk mengungkapkan kritik atau agar kritiknya menarik perhatian."
Akan tetapi, dalam pertimbangan selanjutnya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana terhadap Laras. Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah yang mungkin bisa berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, ada hal-hal yang tidak terwujud.
Antara lain: Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya ini, seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, baik menggunakan sarana elektronik atau konvensional.
Kemudian, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras juga dinilai memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya.
Karena itu, majelis hakim pun memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Laras memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya. Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan juga dipertimbangkan sesuai untuk Laras.
Sedangkan, mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi Laras yang dilakukan secara melawan hukum atau adanya ancaman kepada Laras sebagaimana diungkapkan di persidangan, majelis hakim meminta kepolisian harus bersikap adil dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut secara serius dan terbuka. "Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, tentu tidak akan sulit untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut," kata Ketut.
Pasca putusan ini, pihak Laras maupun jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Bagaimana nasib suara perempuan ke depan?

Sumber gambar, LBH Apik
Putusan bersalah bagi Laras ini menjadi alarm kebebasan berekspresi bagi warga, khususnya perempuan. Dalam konteks ini, perempuan sebagai kelompok rentan bisa menghadapi berbagai stigma dan beban terhadap dirinya selain persoalan pidana yang membelitnya.
Aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menyoroti penangkapan para perempuan yang bersuara ini menunjukkan pola baru dalam penangkapan tahanan politik. "Jadi, ada pola baru bahwa perempuan-perempuan ini dilihat sebagai agen atau subyek yang berbahaya," kata Kalis.
Ia menekankan kembali para perempuan yang ditangkap pada September 2025 pasca aksi unjuk rasa beruntun pada Agustus-September 2025 tidak mengikuti demonstrasi, bahkan tidak berada di lokasi. Sebagian besar hanya mengunggah empati dan keresahannya melalui media sosial.
"Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas. Jadi, aku menangkapnya ada ketakutan kepada perempuan-perempuan yang menyalakan solidaritas walaupun mereka itu cuma ada di media sosial," ujar Kalis.
Selain Laras, Kalis mengingatkan pada Figha Lesmana yang akhirnya dilepas oleh polisi. Figha dituduh memprovokasi para pelajar untuk turun berdemo lewat konten livenya di TikTok. Salah satu pasal yang disangkakan pada Figha serupa dengan Laras yaitu Pasal 160 KUHPidana dan juga Pasal 45A UU ITE.
Figha didatangi rumahnya pada 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB oleh 10 orang anggota polisi. Figha dipaksa menandatangani surat penetapan tersangka, bahkan tidak diberi kesempatan mendapat pendampingan hukum. Pada 2 September 2025, Figha kembali dipaksa menandatangani berkas penahanan.
Figha merupakan seorang ibu yang masih menyusui anaknya yang berusia di bawah dua tahun. "Dia bahkan enggak ditanyain soal kondisi reproduksinya. Dia enggak dikasih kesempatan untuk bawa pumping, keperluan menyusui anaknya. Dia dipisahkan langsung dari anaknya yang masih berumur kurang dari dua tahun," ujar Kalis.
"Berhari-hari Figha itu demam di kantor polisi. Gara-gara ibu yang menyusui kalau tiba-tiba dia dipisah dan enggak nyusuin lagi atau air susunya enggak dipompa lagi, itu payudaranya bengkak, mengeras. Karena itu, dia demam berhari-hari. Anaknya juga putus menyusui."
Meski akhirnya dilepaskan, hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan aparat dan negara terhadap masyarakat yang sejatinya memiliki hak kebebasan berpendapat. "Tiba-tiba diketok pintu rumah, langsung diambil. Ini situasinya seperti itu. Mungkin kita ngerasa sekarang sepertinya enggak jadi korban, Figha dan Laras juga tidak menyangka. Tapi situasinya pada akhirnya siapapun bisa bernasib serupa," ucap Kalis.
Penasehat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan mengaku sedih dengan putusan bersalah terhadap Laras. Bagi Uli, putusan kali ini kental dengan pertimbangan politik ketimbang berdasarkan landasan hukum.
"Kami menilainya ini memang ada latar belakang politis yang cukup kuat. Karena pertimbangannya mungkin misalnya Laras ini memang bebas atau lepas dari seluruh tuntutan, Maka, putusannya itu dijadikan yurisprudensi bagi tahanan politik yang lainnya," kata Uli.
Kendati demikian, hal ini tetap bisa berdampak pada demokrasi di negeri ini, terutama bagi suara perempuan yang selama ini kerap didiskriminasi. Dengan konteks ini, bisa berpengaruh juga pada para perempuan yang ingin bersuara. Selain khawatir pada pidana, juga cemas dengan stigma yang mengikuti.
Laras dalam pleidoinya juga sempat menyatakan, “Jika ekspresi, kritik, dan suara hati dianggap kriminal, lalu apa arti demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi?”
Ia juga bercerita mengenai sesama tahanan perempuan yang berpesan padanya agar tak mengulangi kritikan di media sosial. Bahkan para tahanan perempuan yang mengingatkan Laras sebagian besar adalah para ibu yang juga kerap meminta anak-anaknya tak perlu mengkritik negara daripada dipenjara.
Laras merasa sedih dengan kondisi tersebut.
Masih dalam pembelaannya, putusan bebas dari hakim dapat memutus rantai pembungkaman suara perempuan, dan juga memutus rantai ketakutan perempuan untuk bersuara.
Hal ini mengingat perempuan yang bersuara terhadap negara menghadapi beban ganda, yakni tidak hanya melawan represi negara, tetapi juga harus berhadapan dengan budaya patriarki yang menempatkan suara kritis perempuan sebagai sesuatu yang provokatif sehingga perlu dibungkam.
Siapa Laras Faizati Khairunnisa?
Sebelum sosoknya dikenal publik, Laras merupakan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA.
Ia bekerja sebagai Attachment Officer di AIPA sejak Januari hingga Mei 2024.
Memasuki September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di AIPA.
Laras yang telah mengenyam pendidikan S2 ini sempat aktif magang di berbagai lembaga internasional dan juga kedutaan besar untuk posisi staf komunikasi, staf media sosial, atau konten kreator.
Meski jumlah followers di Instagramnya mencapai lebih dari tiga ribu pengikut, orang yang melihat story yang dibuatnya pada saat demonstrasi berlangsung hanya mencapai puluhan.
Unggahan story tersebut kemudian membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena dugaan penghasutan dan provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Laras diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal sejak ayahnya meninggal pada 2022, Laras dan adiknya menjadi tulang punggung keluarga. Ibunya pun sempat jatuh sakit ketika Laras berada dalam tahanan.
Selama berada di tahanan, baik di Bareskrim Polri maupun di rumah tahanan Bambu Apus, Laras sempat menuliskan sejumlah surat.
Isi suratnya bercerita tentang situasi di rumah tahanan yang membuka matanya mengenai kondisi hukum di Indonesia.
Ada pula surat yang mengirimkan semangat pada teman-teman lain yang juga dikriminalisasi karena bersuara ketika demo Agustus-September 2025.
"Kami semua yang telah dijadikan tersangka dan di-frame sebagai 'kriminal' karena menyuarakan kekecewaan, kesedihan, kekhawatiran kami terhadap situasi demo kemarin, mengeluarkan suara kami dari rasa gotong royong dan kepedulian kami terhadap kondisi negara Indonesia. Juga harapan kami agar negara kami bisa lebih baik lagi," tulis Laras dalam surat tertanggal 21 Oktober 2025.
Dalam nota pembelaannya beberapa pekan lalu, Laras juga mengungkapkan dirinya berada di ruangan sempit berisi 15 orang tahanan perempuan di atas matras keras dan dingin.
"Kami harus bersikut-sikutan, jauh dari kata nyaman," ujar Laras dalam pleidoinya.
Ia juga mengungkapkan akses kesehatan yang sulit di dalam rumah tahanan.
"Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.
Laras menyampaikan sering dibentak dan diteriaki seakan-akan telah melakukan tindakan kriminal yang sangat fatal. Perlakuan tidak menyenangkan juga dialaminya saat mendengar kabar ibunya sakit.
"Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, 'Lah lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,'" ujar Laras.
Kini, Laras berharap pada vonis hakim untuk kebebasannya yang diharapkan menjadi kado terindah jelang ulang tahunnya ke-27 pada 19 Januari 2026.
Apa dakwaan terhadap Laras Faizati?
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025 atau tiga hari setelah mengunggah story yang kemudian dijadikan bukti perkara, Laras menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan pada 5 November 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara, Laras didakwa dengan empat pasal secara alternatif.
Pertama, Laras disebut sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik, yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Hal ini mengacu pada Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua, Laras disebut dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan trnsmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan, sesuatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik yang tidak berhak. Dakwaan kedua merujuk pada Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Ketiga, Laras disebut di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang, Ini sesuai dengan Pasal 160 KUHP.
Keempat, Laras disebut menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum, tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain yakni tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 161 ayat (1) KUHPidana.

Sumber gambar, Kompas.com/Hanifah Salsabila
Adapun sejumlah barang yang dijadikan bukti dari perkara ini, antara lain:
- Video pertama berdurasi 1menit 32 detik terkait rantis brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Videon ini diunggah ulang atau repost oleh Laras dan diberi tulisan kalimat atau narasi serta caption dalam Bahasa Inggris yakni: most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
- Video kedua foto wajah Affan Kurniawan dan jenazah Affan yang terbaring dibungkus kain sedang dilihat beberapa orang. Laras mengunggah ulang video dari akun @kolktifa dan diberi kalimat atau narasi serta caption: Affan Kurniawan: (emot) Pandemic Talks Rajin, tulang punggung keluarga yang tinggal di kontrakan 3x11 meter bersama 7 org keluarga. @pandemictalks (emot) innalilahi wa innailaihi roji'un.
- Foto Terdakwa yang tersenyum sambil telunjuknya diarahkan ke Gedung Mabes Polri yang posisinya di dekat jendela lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA). Dalam foto yang diunggah itu diberi kalimat atau narasi serta caption: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!
- Video yang ketiga berupa foto Laras yang berdiri di ruangan kerja lantai 5 Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) posisi kedua tangan dibentangkan, lalu diberi kalimat atau narasi serta caption: Policeman should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined??? They're so useless and lazy fr that's why they are all fat (ugly and bald).
Unggahan pada 29 Agustus 2025 itu dilaporkan oleh tiga pria bernama Muhammad Lutfi, Hendra, dan Egy Agung Setiawan. Mereka melaporkan di hari yang sama.
Menurut mereka, konten yang diunggah Laras memiliki narasi yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
'Tuntutan lebih berat daripada pelindas Affan'
Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi dan sejumlah saksi ahli seperti Rocky Gerung hingga ahli linguistik, Manneke Budiman, Laras dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Eka Widiastuti, M Maelan, serta Sorta Apriani Theresia, jaksa menilai perbuatan Laras telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 161 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keempat. Di persidangan, Laras juga sudah membenarkan telah mengunggah empat konten di Instagram @larasfaizati.
Menurut jaksa, unggahan terkait tewasnya Affan yang terlindas kendaraan taktis polisi digolongkan sebagaihasutan dan ujaran kebencian. Konten-konten tersebut menyebarkan ajakan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
"Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri," kata jaksa.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan adalah perbuatan Laras dianggap meresahkan masyarakat serta menimbulkan kegaduhan yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Hal yang meringankan menurut jaksa adalah Laras dinilai telah diberi sanksi di tempat kerjanya, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta berlaku sopan selama persidangan.
Laras pun bereaksi terhadap tuntutan ini. Bagi Laras, tuntutan itu tidak adil. "Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan," kata Laras, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/12).
Tujuh polisi yang berada di dalam kendaraan taktis yang melindas Affan telah menerima vonis berupa sanksi etik dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K Gae diberhentikan tidak dengan hormat. Kemudian, pengemudi kendaraan taktis, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Sementara itu, lima personel Brimob lainnya yang duduk di bangku belakang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, hanya dijatuhi sanksi etik berupa meminta maaf secara lisan dan tertulis serta dijatuhi hukuman penempatan khusus atau ditahan selama 20 hari.

Sumber gambar, Detikcom/Gilang Faturahman
Selama persidangan berlangsung, ada sejumlah amicus curiae atau sahabat peradilan yang menyerahkan pendapatnya kepada majelis hakim. Mereka antara lain Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, dan Fepti Yolanda, seorang perempuan independen asal Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025.
Lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Jakarta (LBH APIK Jakarta) pada 14 Desember 2025 serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 16 Desember 2025. Ada juga dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilan dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Mereka meminta pembebasan pada Laras dan menyebutkan jaminan kebebasan berpendapat. LBH Jakarta, misalnya, dalam amicus curiae menuliskan: "kritik yang dilakukan oleh Laras Faizati Khairunnisa (LFK) merupakan ekspresi sah yang dilindungi, dan karena itu, bukan merupakan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kami memandang konstruksi dakwaan JPU terkesan memaksakan."
"Kemarahan warga adalah ekspresi yang aah: Bebaskan Laras! Karena Laras adalah kita," tulis dalam Amicus Curiae milik LBH Jakarta.
Masih banyak tahanan politik lain
Dari data yang dimiliki Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), ada 652 tahanan politik yang ditangkap sejak gelombang aksi Agustus-September 2025. Mengacu pada jumlah tersebut, sebanyak 522 orang masih ditahan dan menjalani proses persidangan.
Ratusan tahanan politik menghadapi tuntutan pada Rabu (14/1) di Bandung, Yogyakarta, hingga Malang. Pengumpulan data yang dilakukan GMLK, jumlah tahanan politik terbanyak berada di Jakarta, terutama Jakarta Utara, yakni sebanyak 70 orang. Secara keseluruhan, ada 156 tahanan politik di Jakarta.
"Kita lihat Agustus kemarin dalah akumulasi kemarahan. Kalau misalnya konteksnya pada orang muda, kita dijanjikan 19 juta lapangan pekerjaan, tapi tidak ada sampai sekarang. Lalu juga bagaimana dengan pendidikan-pendidikan, anak-anak banyak keracunan," ujar Balqis Zakkiyah dari GMLK.
"Tapi ketika mereka turun ke jalan, suaranya diinvalidasi. Selalu dikecilkan kayak misal 'kalian tahu apa sih', 'udah belajar aja', atau 'udah kuliah aja'. Padahal itu hak kita untuk berpendapat, untuk melakukan kontrol yang harusnya enggak bisa juga untuk dikriminalisasi ataupun diinvalidasi karena mereka adalah korban yang nyata,"
"Bahkan keresahan mereka ini seperti dibikin guilt trip seolah mereka yang salah dengan omongan kalau menyampaikan pendapat itu coba yang baik.
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, berkata ekspresi kemarahan itu bagian dari hak asasi manusia, bukan penghasutan. Ekspresi itu harus dilihat sebagai bagian dari kritik yang sah dari warga negara. Mengkategorikan kritik sah sebagai hasutan adalah preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara kejahatan dan koreksi atas kesewenang-wenangan aparat.
"Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia."









