Transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu 'pencucian uang', KPK 'harus segera bertindak'

Sumber gambar, Ilyas Fadilah/detikcom
Menko Polhukam Mahfud MD diminta membentuk 'tim bayangan' untuk membantu KPK dalam menyelidiki "terkait transaksi mencurigakan" senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
"Ini untuk mendukung KPK. Ini 'tim bayangan' saja untuk membantu, karena penegakan hukumnya [oleh KPK] belum jalan juga," kata pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Ganarsih, Senin (13/03).
Kehadiran 'tim bayangan' yang melibatkan - antara lain, aparat penegak hukum lainnya - juga dibutuhkan untuk menyelidiki temuan 964 pegawai di Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.
"Jadi langkah hukumnya harus segera. Jangan cuma diwacanakan dan dibahas saja," kata Yenti kepada BBC News Indonesia.
Seruan ini menanggapi keterangan Menkeu Sri Mulyani, Sabtu (11/03), yang mengakui ada 964 pegawai pada kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar sesuai laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkeu melontarkannya ketika lembaganya mendapat sorotan publik terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Sumber gambar, Detikcom/Tsarina Maharani
Mahfud mengatakan transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
PPATK serahkan data transaksi janggal Rp300 triliun ke Kemenkeu
Pada Selasa (14/03), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan terkait tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai Rp300 triliun.
Data tersebut diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam wawancara dengan Metro TV (11/03), menyatakan pihaknya sudah mengirimkan data "transaksi mencurigakan" itu kepada Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam.
Baca juga:

Sumber gambar, RIVAN AWAL LINGGA/ANTARAFOTO
"Tidak ada satu pun angka yang berbeda," kata Natsir. Hanya saja, pada data terakhir (2023), pihaknya cuma memberikan "semacam garis besar."
"Karena di awal, 2009, rinciannya sudah dilampirkan," tambahnya.
Adapun kepada Menkopolhukam, ujar Natsir, mereka memberikan data secara rinci supaya "beliau lebih komprehensif melihatnya."
'Bola sudah ada di KPK, bukan lagi Kemenkeu'
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan, KPK harus segera bertindak menyelidiki dugaan "transaksi mencurigakan Rp300 triliun" di Kemenkeu.
Alasannya, Yenti meyakini, dugaan "pencucian uang" di balik transaksi mencurigakan itu "90% diawali oleh kejahatan korupsi".
"Karena ini yang melakukannya adalah pejabat negara dan mereka memang mempunyai peluang besar untuk melakukan kecurangan-kecurangan itu," jelasnya.
Dia meyakini PPATK sudah menganalisanya dan telah menyerahkannya kepada Kemenkeu dan instansi penegak hukum lainnya.
Baca juga:

Sumber gambar, ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Sehingga di sinilah, Yenti kembali menekankan, "bolanya" sudah di tangan KPK dan bukan Kemenkeu lagi.
"Jadi, bolanya ada di penegak hukum, untuk segera didalami, diselidiki dan kemudian disidik, dan tetapkan tersangka," jelasnya.
Sebelum KPK melakukan penyelidikan, Yenti mengusulkan agar Menko Polhukam Mahfud MD membentuk 'tim bayangan' untuk mendukung langkah KPK.
Dia menyebut pola seperti ini sudah dilakukan oleh negara lain ketika dihadapkan kasus serupa.
Ditanya bukankah langkah seperti ini akan menimbulkan tumpang-tindih kepentingan, Yenti mengatakan:
"['Tim bayangan' ini] mendukung data saja, tidak [akan] tumpang tindih, karena dia tidak punya kewenangan," ujarnya.
Tim bayangan ini disebutnya bisa memberikan bantuan informasi untuk keperluan pembuktian selama proses penyelidikan awal.
Mengapa PPATK harus berhati-hati?
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan, semua pihak harus berhati-hati dalam memahami "transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun" di Kemenkeu.
Alasannya, periodenya "lama sekali", dari 2007 hingga 2023, serta "pergerakan dana" yang angkanya mencapai Rp300 triliun.
"Kita harus berhati-hati memahami data seperti ini, karena data itu menunjukkan total jumlah yang sekian lama, sekian orang dan frekuensi yang banyak sekali," kata Yunus Husein kepada BBC News Indonesia, Senin (13/03).
Yunus meyakini nilai saldonya tidak sebesar yang diungkap Mahfud MD.
Baca juga:

Sumber gambar, TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Pasti lebih sedikit, karena bisa terjadi double atau triple counting dan seterusnya," ujarnya.
Khusus rentang waktu yang lama, Yunus kemudian mengakui tidaklah gampang untuk menelusurinya.
"Kalau sudah terlalu lama, ada jejak-jejaknya, tapi uangnya tidak sebesar [Rp 300 triliun] yang dibayangkan orang."
Terlepas dari jumlah transaksi sebesar itu, Yunus sepakat bahwa PPATK perlu mendalaminya.
"Cari dari mana, dan kemudian kalau ada indikasi ada pelanggaran ketentuan, ya teruskan ke penegak hukum," kata Yunus.
Sebagai prioritas pertama, PPATK dapat memulai dari para penyelenggara negara yang "jumlah uangnya besar-besar".
"Kalau ada indikasi gratifikasi, ya serahkan ke KPK, atau polisi, atau ke kejaksaan. Nanti penyidik itulah yang mencari dua bukti permulaan. Kalau itu terbukti, bisa masuk tindak pidana," kata Yunus. "Sudah ada calon pelakunya."
Dengan demikian, peran PPATK memberikan umpan dari hasil analisanya.
"Sebagai playmaker, PPATK men-trigger adanya penyelidikan dan penyidikan kasus, dan tugas penyelidiklah untuk menindaklanjuti."
Bagaimana PPATK menelusuri transaksi mencurigakan?
Dihubungi secara terpisah, pakar tindak pidana pencucian uang, Paku Utama, mengatakan, temuan PPATK pada transaksi mencurigakan Rp300 triliun "sangat penting" karena merupakan "indikasi awal".
"Karena PPATK bisa memeriksa transaksi mencurigakan, yang fokusnya kepada penyedia keuangan, terkait adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain," kata Paku Utama kepada BBC News Indonesia, Senin (13/03).
Transaksi yang mencurigakan itu, menurutnya, bisa ditelusuri apakah sesuai profil aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
"Misalnya, setiap bulan gajinya lima juta, plus tunjangannya, dia dapat Rp70 juta. Polanya ini sudah ada di bank. Nah, dia tiba-tiba ada transaksi [yang angkanya] di atas itu, penyedia jasa keuangan itu akan memberikan alert," paparnya.

Sumber gambar, INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARAFOTO
Data transaksi mencurigakan ini kemudian masuk ke PPATK. Di sinilah PPATK kemudian melakukan analisa.
"Dari sana, mereka bisa melakukan klasifikasi. Pertama, siapa saja yang terindikasi mencurigakan. Misalnya dilihat apa jabatannya," tambahnya.
Jika jabatan individu tersebut masuk kategori 'sensitif', PPATK bisa memeriksa apakah ada potensi 'anomali' yang kenaikannya mencurigakan.
"Tapi data ini tidak boleh berdiri sendiri, kita sandingkan dengan data lain, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," jelas Paku Utama.
Dengan pengecekan silang, tim pemeriksa internal atau penegak hukum bisa menemukan semacam rumusnya.
"Oh, antara tahun sekian, ternyata orang yang memiliki jabatan ini memiliki pola kenaikan aset seperti ini.
"Nah, ini nanti diterjemahkan lagi, kenaikan ini masihlogis atau tidak. Langkah selanjutnya adalah penelusuran aset," paparnya.
Dalam perjalanannya, PPATK bisa melakukan kerja sama dengan lembaga penegak hukum atau instansi terkait lainnya untuk "pertukaran data".
"Analisa [PPATK] atau informasi yang lebih umum diberikan kepada pemangku kepentingan, bisa aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga lainnya," kata Paku Utama.
Jika PPATK menemukan potensi merugikan keuangan negara, kerja sama dengan KPK, kepolisian atau kejaksaan menjadi penting.
"KPK, kepolisian, dan kejaksaan bisa melakukan penelusuran lebih dalam, terutama KPK, karena mereka punya database yaitu tentang LHKPN yang harus dilaporkan pejabat," ujarnya.
"Bayangkan database ini kan sifatnya sangat masif kalau diolah dengan sedemikian rupa, mungkin dikembangkan dari data PPATK," tegas Paku Utama.









