Telusuri 'pola penyamaran' harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, KPK: 'Dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya akan menelusuri secara detail asal-usul harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sejak tahun 2003 sampai 2021 dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung saat ini.
Jika bisa diketahui asal usulnya, maka setidaknya bisa diketahui "pola" dugaan penyelewengan yang dilakukan Rafael Alun, kata Pahala.
Sebab kata dia, Rafael merupakan orang keuangan yang diduga tahu bagaimana cara menyamarkan hartanya.
"Ini bukan [perkara] sederhana. Dalam arti ini orang keuangan benar, dia tahu banget bagaimana cara ke sana kemari. Jadi kita ingin polanya dapat, baru ke yang lain," ujar Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (01/03).
Sejauh ini, kata dia, tim KPK dengan dibantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan Rafael memiliki saham di enam perusahaan di Minahasa Utara yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Dua dari enam perusahaan tersebut, kata Pahala, tercatat memiliki rumah seluas 65.000 meter persegi atas nama istrinya.
Selain ke Minahasa Utara, tim KPK juga masih berada di Yogyakarta untuk mengecek rumah Rafael yang berada di Kawasan Jalan Ganesha 2/12, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo seluas 2.000 meter persegi.
Tak cuma rumah, Rafael juga punya sebuah restoran bernama Bilik Kayu Heritage yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mewah tersebut.
Segala harta yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya itu, menurut Pahala, akan ditelusuri asal usul dan kebenarannya dengan cara mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun soal mobil Rubicon, tim KPK menemukan bahwa kendaraan mewah itu bukan atas nama yang bersangkutan merujuk pada surat STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bahkan berdasarkan peneluran tim di lapangan, mobil itu sebelumnya dimiliki oleh seseorang yang tinggal di dalam gang di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Oleh orang tersebut, yang diketahui sudah tidak lagi tinggal di sana, dijual kepada Rafael kemudian dijual lagi ke kakaknya.
Sedangkan motor Harley, kata Pahala, penelusuran tim KPK masih terhambat lantaran nomor platnya tidak ada.
Pahala juga menjelaskan KPK pernah melakukan pemeriksaan atas LHKPN Rafael dari tahun 2015 sampai 2018. Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pada 23 Januari 2019 bahwa tidak ada yang melenceng dalam laporan harta kekayaan tersebut.
"Karena dari laporan itu kami punya keterbatasan untuk menjangkau darimana asal semua harta yang dilaporkan. Kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan bilang, 'ini kami periksa dan cek lapangan yang bersangkutan secara administrasi disebut di laporan oke'."
"Bank yang disebut di LHKPN benar Bank A, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan."
"Tapi kami merasa dengan angka kekayaan yang sangat aktif, kami merasa ada yang enggak pas."
"Karena itulah hampir tidak ada tindaklanjut yang signifikan setelah itu."
Pahala memastikan proses klarifikasi ini tidak akan berhenti pada hari ini namun akan berlanjut sampai beberapa hari ke depan.
Langkah selanjutnya, KPK akan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam "pola" penyelewengan Rafael.
Terkait dengan banyaknya penjualan motor Harley di sebuah situs jual-beli belakangan ini KPK, sambungnya, sudah mengantongi nama penjualnya untuk diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Nama-nama itu pegawai siapa? Kita menduga pegawai Ditjen Pajak tapi nama sudah dikumpulkan dan dibawa ke Itjen untuk dicarikan nama-nama itu."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Rafael Alun Trisambodo telah tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (01/03) untuk menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.
"Sudah tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 08.00 pagi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam wawancara dengan KompasTV, Rabu (01/03) pagi.
Harta kekayaan Rafael Alun, yang berjumlah Rp56 miliar, menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dugaan kasus penganiayaan.
Setelah persoalan ini muncul ke permukaan, Rafael dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan selama dirinya mengikuti proses pemeriksaan di internal Kemenkeu terkait harta kekayaannya.
Rafael sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Dalam jumpa pers resmi, Menkeu Sri Mulyani kemudian mengatakan harta Rp56 miliar milik Rafael Alun "sudah dicurigai sejak lama".
Lalu, Sri Mulyani mengutarakan apa yang disebutnya sebagai "gaya hidup mewah" dan "pamer kekuasaan", setelah publik melaporkan perangai keluarga Rafael di media sosial.
Dugaan ada 'transaksi ganjil'

Sumber gambar, Kompas.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengirim dugaan "transaksi ganjil" Rafael Alun Trisambodo ke KPK.
PPATK juga dilaporkan telah meneruskan laporan itu ke Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Laporan-laporan media menyebutkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa laporan itu sudah lama diteruskan ke lembaga-lembaga tersebut.
Terungkap pula bahwa PPATK menemukan indikasi "pencucian uang" oleh Rafael dan diduga yang bersangkutan "melakukan transaksi dengan menggunakan nominee sebagai perantara".
Berita ini akan terus diperbarui.









