Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut disoroti soal moge, Menteri Sri Mulyani perintahkan buka laporan harta kekayaan

Sumber gambar, YouTube
Kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor kian berbuntut panjang. Setelah ayah tersangka penganiayaan disoroti karena dugaan ketidakwajaran harta, kali ini perhatian tertuju pada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, serta klub BelastingRijder yang disebut sebagai "komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar”.
Sebelumnya pada konferensi pers yang diselenggarakan Jumat (24/2) pagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan tersebut dilakukan karena RAT akan menjalani proses pemeriksaan harta dan kekayaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.
Pernyataan Sri Mulyani muncul usai terungkapnya detil harta dan kekayaan Rafael yang dinilai ‘mewah‘ setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor.
Dalam akun media sosialnya, MDS beberapa kali memamerkan motor Harley Davidson seri Street Glide dan jip Rubicon (saat ini jip disita polisi sebagai barang bukti).
Harga kedua kendaraan tersebut ditaksir ratusan juta rupiah, tapi tidak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) RAT.

Sumber gambar, Kompas.com
Sorotan masyarakat rupanya tidak hanya tertuju pada harta Rafael Alun Trisambodo, tapi juga pada pejabat Ditjen Pajak lainnya, termasuk Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Suryo Utomo diketahui beberapa kali tertangkap kamera mengendarai motor gede (moge) bersama klub BelastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar. BelastingRijder merupakan kalimat bahasa Belanda. Belasting bermakna pajak, sementara rijder berarti pengendara.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara melalui media sosial Instagram.
Pada Minggu (26/02), Menteri Sri Mulyani memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, untuk mengklarifikasi aktivitasnya dengan motor gede.
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," kata Menteri Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.
Selain itu, ia juga meminta klub BlastingRijder DJP dibubarkan karena gaya hidup mengendarai moge dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat, dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai Ditjen Pajak.
Meskipun motor bermesin besar itu diperoleh dari gaji resmi, menurut Sri Mulyani, "mengendarai dan memamerkan moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik."
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," sebut Sri Mulyani.
Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Reza Hafiz, menyarankan agar Kementerian Keuangan meninjau ulang dan mengaudit secara berkala setiap individu yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Apalagi, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, lebih dari 13.000 pejabat Kementerian Keuangan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi sampai 2022.
"[Karena] mereka sangat rentan terhadap praktik fraud [penggelapan uang], tunjangan yang besar tidak menggaransi bahwa seseorang sudah selesai dengan urusan perutnya dan perbaikan akhlaknya," kata Reza dalam jawaban tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (24/2).
Pengamat sarankan Kemenkeu periksa semua individu di Ditjen Pajak

Sumber gambar, AFP
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Reza Hafiz, mengatakan bahwa semua pejabat negara dan individu yang berada di posisi strategis memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas serta komitmen dalam menghindari segala bentuk praktik KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme]," kata Reza kepada BBC News Indonesia pada Jumat (24/2).
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Tak hanya itu, sambungnya, semua kementerian negara dan lembaga memiliki badan pengawas, yakni Inspektorat Jenderal.
Bahkan, Kemenkeu, menurut Reza, memiliki aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) bagi seluruh PNS di jajaran Kemenkeu.
"Jika sistem tersebut berjalan dengan optimal disertai dengan peran Itjen yang maksimal, seharusnya masalah 'kekagetan dan ketidaktahuan' para pejabat di Kemenkeu atas harta RAT yang besar itu tidak terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia merasa perlu dilakukan kajian ulang alias review dan audit berkala terhadap para pejabat yang bekerja di bawah Ditjen Pajak karena mereka sangat rentan terhadap praktik kejahatan uang.
"Tunjangan yang besar tidak menggaransi bahwa seseorang sudah selesai dengan urusan perutnya dan perbaikan akhlaknya," ujar Reza.
Senada dengan Reza, Pengamat Pajak dari Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan bahwa LHKPN memang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dengan pemeriksaan lebih lanjut.
"Apakah wajar atau tidak dengan pendapatan yang dihasilkan ketika dia bekerja di Kemenkeu? Kalau tidak wajar, memang seharusnya nanti ada pemeriksaan.
"Sumbernya dari mana, karena kan kekayaan itu [bisa jadi] tidak hanya bersumber dari penghasilan dia sebagai pegawai saja," kata Fajry.
Menurut dia, LHKPN hanya berfungsi sebagai indikasi awal sedangkan pengawasan internal masih belum cukup ketat untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang terjadi.
Baca juga:
- Sri Mulyani copot RAT dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait 'harta kekayaan', pegiat anti korupsi curiga 'ada penyamaran laporan kekayaan'
- Pengungkapan Pajak Sukarela: Wajib pajak kaget, padahal merasa 'tidak pernah ngemplang' pajak
- Dari Raffi Ahmad sampai Syahrini, begini cara petugas mengejar pengemplang pajak mobil mewah
Salah satu mekanisme pengawasan dalam Kementerian Keuangan adalah Whistleblowing System (WISE), yakni aplikasi yang disediakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fajry mengatakan sistem whistleblower itu sendiri masih belum berjalan secara optimal.
"Mungkin ada keraguan dari beberapa [orang], mungkin dari internal. Jadi memang whisteblower-nya itu, saya setuju belum maksimal," katanya.
Meski begitu, ia tidak setuju dengan persepsi sebagian masyarakat yang berasumsi 'gaya hidup mewah' pejabat Ditjen Pajak, seperti dalam kasus RAT, merupakan hasil dari pemakaian uang rakyat yang berasal dari pajak.
"Jadi ada yang bilang katanya uang pajak dikorupsi untuk beli [jip] Rubicon. Itu tidak benar, uang pajak kan sekarang pakai transfer semua. Ditransfer ke akun rekening negara," sebut Fajry.
Apa tanggapan Menteri Keuangan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah anggapan bahwa pemeriksaan laporan harta dan kekayaan dari para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan baru dilakukan ketika muncul kasus seperti RAT.
"Kami sudah melakukan penelitian. Namun saya akui dalam hal ini, Itjen dan sistem yang tadi sudah saya jelaskan. Ada tiga layer of defense, atasan yang bersangkutan dan dari KITSDA yaitu kepatuhan internal dan Irjen," kata Sri Mulyani kepada media pada Jumat (24/2).
Secara rinci, Sri Mulyani menyebut tiga lapisan pengawasan. Pertama adalah pada manajemen dan pimpinan dari unit kerja. Kemudian, yang kedua adalah pada kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit Eselon I.
"Jadi keberadaan dan peran dari unit kepatuhan internal untuk melaksanakan disiplin, mengidentifikasi dan membuat pencegahan awal harus semakin diperkuat," tambah Sri Mulyani.
Yang ketiga adalah peranan Direktorat Jendral Kementerian keuangan yang memiliki struktur dan kelengkapan untuk bisa terus melakukan penegakan disiplin dan menjaga integritas dari Kementerian Keuangan.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan tiga layer defense ini untuk dievaluasi, diperkuat hingga kita mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat," ujarnya.
Sri Mulyani, dalam unggahan di Instagram, menyebut seluruh 78.640 pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta dan kekayaan - LHKPN bagi pejabat yang diserahkan ke KPK, kemudian LHK bagi pegawai yang diserahkan ke Inspektorat Jenderal.
"Kepatuhan pelaporan harta dan kekayaannya - 2020 (99,86%), 2021 (99,87%), 2022 (99,98%)."
Akan tetapi, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, baru 18.306 (56,87%) pejabat Kemenkeu yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Dari 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor, 13.885 orang (43,13%) pejabat belum lapor harta sampai 2022.
Baca juga:
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan kasus RAT akan terus menimbulkan evaluasi secara menyeluruh, tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak tapi keseluruhan Kementerian Keuangan.
"Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti ataukah ada faktor lainnya itu yang akan kami teliti. Dan saya sudah meminta kepada Pak Irjen untuk melakukannya," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengirim laporan maupun kritik lewat Whistleblowing System (WISE) agar dugaan pelanggaran di Kemenkeu dapat diverifikasi dan diinvestigasi.
"Kalau masyarakat melihat, mengenal dan mengetahui tolong sampaikan kepada kami, mengenai mereka yang ditenggarai. Tidak hanya memiliki gaya hidup yang hedonik, namun juga sumber-sumber kekayaannya dipertanyakan."
Berdasarkan catatan Sri Mulyani, pada 2022 Kemenkeu menerima 185 laporan kejahatan yang ditindaklanjuti dan berujung pada pemberian hukuman terhadap 96 pegawai.
Sementara pada 2021, Kemenkeu menerima 174 pengaduan fraud atau kejahatan yang juga telah ditindaklanjuti dan dengan dihukumnya 114 pegawai.
"Jadi sebetulnya kami sudah melakukan tindakan, namun kenapa tidak muncul suatu langkah korektif ini yang mungkin menjadi fokus bagi kami," kata dia.













