Pimpinan KPK mengaku gagal berantas korupsi, 'tanpa dibilang pun publik sudah tahu'

korupsi, kpk

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Mural di sebuah dinding di sudut Jakarta yang berisi pesan tentang upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan terbaru pimpinan KPK, Alexander Marwata, bahwa dirinya gagal memberantas korupsi dinilai tak bermakna. Kinerja lembaga itu telah diprediksi akan mencapai titik terendah usai berbagai langkah yang dituding sebagai "pelemahan KPK", kata seorang pegiat antikorupsi.

Marwata dan pimpinan KPK lainnya, menurut eks penyidik lembaga antirasuah, seharusnya mundur dari jabatannya jika merasa gagal menjalankan tugas mereka.

Marwata menyebut dirinya telah gagal pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (01/07). Pada forum tersebut, sejumlah anggota dewan mencecar pimpinan KPK.

Para legislator mempertanyakan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang menurun dan persoalan teknis yang disebut menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Sejumlah pertanyaan itu dianggap aneh karena DPR adalah pihak yang mengusulkan revisi UU KPK pada tahun 2019. KPK saat itu menyebut terdapat 26 perubahan aturan yang berpotensi menghambat penindakan korupsi, salah satunya kerumitan perizinan penyadapan terduga pelaku rasuah.

KPK, korupsi, Alexander Marwata

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan, kedua kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (01/07).

'Percuma jika sekedar omongan'

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, publik sudah bisa menilai kinerja komisi antirasuah meskipun Alexander Marwata tidak mengakui kegagalannya.

Yudi merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara, stasus yang wajib diemban pegawai antikorupsi pascarevisi UU KPK.

Alih status kepegawaian itu telah dikritik berbagai pihak karena disinyalir akan mempengaruhi independensi KPK.

"Mereka tidak perlu ngomong gagal, ya memang sudah gagal," kata Yudi via telepon.

"Ini sekedar omongan saja. Dia gagal tapi tidak mundur, artinya hanya bicara-bicara saja," tuturnya.

KPK, hukum

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Eks penyidik KPK, Yudi Harahap, menyebut pengakuan Marwata soal kegagalan akan sia-sia jika pimpinan komisi antirasuah itu tidak mundur dari jabatannya.

Yudi mendasarkan argumentasinya pada hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang diterbitkan Januari lalu. Dalam survei publik tersebut, KPK merupakan lembaga dengan citra positif paling rendah.

Yudi berkata, kinerja buruk Marwata dan para pimpinan KPK lain pada periode 2019-2024 juga terlihat pada sejumlah kasus yang muncul di internal lembaga tersebut.

Persoalan yang disebut Yudi antara lain kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri, kasus gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pungutan liar yang dilakukan puluhan pegawai KPK, dan pembocoran dokumen penyelidikan.

"Kegagalan ini kan sudah dipredisi dari awal, ketika DPR memilih Firli dan pimpinan yang lain, saat ada revisi UU KPK, termasuk pemberhentian 57 pegawai yang bisa dibilang berkualitas," ujar Yudi.

Apa yang dikatakan Marwata soal kegagalannya?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Di hadapan Komisi III DPR, Marwata menyebut sejumlah persoalan yang dihadapi lembaganya, dari isu kelembagaan dan regulasi.

Marwata berkata, KPK tidak dapat menjalankan fungsi supervisi kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Merujuk UU KPK hasil revisi tahun 2019, supervisi adalah salah satu tugas pokok KPK.

Tugas supervisi KPK meliputi pengawasan, penelitian, penelaahan kasus dugaan korupsi. Tujuannya, menurut Perpres 102/2020, adalah mempercepat penanganan perkara.

"Di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, fungsi ini tidak berjalan dengan baik," kata Marwata dalam rapat kerja di DPR.

"Ego sektoral masih ada... tiba-tiba pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, mungkin kepolisian juga demikian.

"Saya khawatir, dengan mekanisme seperti ini, saya tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," kata Marwata.

Dalam rapat itu, Marwata kemudian menuturkan bahwa dia tidak berhasil menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Berbeda dengan komisioner KPK periode 2019-2024 lainnya, Marwata telah duduk di kursi pimpinan sejak 2015.

"Saya harus mengakui secara pribadi, selama delapan tahun saya bertugas di KPK, kalau ditanya 'apakah Pak Alex berhasil', saya tidak akan sungkan, saya gagal memberantas korupsi," ujarnya.

hukum, KPK

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Demonstrasi masyarakat sipil tentang upaya pemberantasan korupsi.

'Sindiran untuk DPR'

Penilaian berbeda disampaikan Julius Ibrani, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia. Menurutnya, pengakuan Marwata soal kegagalan tersebut perlu diapresiasi.

Menurut Julius, saat ini hampir tidak ada pejabat negara yang secara terang-terangan membuat pengakuan soal kinerja negatif mereka.

Di sisi lain, Julius menilai pengakuan soal kegagalan itu perlu dilihat sebagai sindiran keras terhadap DPR. Julius, seperti berbagai kelompok sipil lainnya, sejak lama menyebut DPR sebagai pemicu "pelemahan KPK".

"Kegagalan yang disampaikan itu konteksnya tinggi sekali. Itu disampaikan di hadapan DPR, pihak yang paling bersalah dalam upaya mematikan KPK. Usulannya revisi UU KPK datang dari Komisi III, lalu dilanjutkan oleh Presiden," kata Julius.

"Setahu saya, ketika proses revisi dibuka di Mahkamah Konstitusi tahun 2021, yang pasang badan paling keras untuk revisi itu pun Komisi III DPR.

"Jadi ketika Marwata menyampaikan KPK gagal, perkataan itu justru mengevaluasi kinerja Komisi III. Dia mengatakan, 'saya menjadi pincang, cacat. Saya menjadi tidak mampu," tutur Julius.

Apa kata DPR?

Dalam rapat dengan KPK, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, mempertanyakan komisi antikorupsi yang disebutnya semakin jarang melakukan OTT. Dia menuding, KPK juga tidak transparan soal penindakan kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan.

"Apakah tidak ada OTT karena berkurangnya korupsi atau hal apa? Apakah ada tekanan, permintaan supaya tidak ada OTT?” kata Benny.

Sebelum revisi UU KPK disahkan oleh DPR dan Presiden Joko Widodo pada tahun 2019, KPK telah membuat daftar berisi 26 hal yang berpotensi melemahkan kinerja mereka.

Salah satu potensi itu adalah perubahan proses pemberian izin penyadapan terhadap para penyidik. Dalam UU KPK terbaru, izin penyadapan harus melalui enam tahap, sebelum dikeluarkan Dewan Pengawas.

"OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK," tulis KPK saat itu.

BBC Indonesia telah menghubungi Benny untuk bertanya apakah revisi UU KPK yang saat itu turut disetujuinya turut mempengaruhi kinerja komisi antikorupsi. Benny tak memberi respons hingga artikel ini diterbitkan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menuding KPK saat ini "terkesan tebang pilih dalam mengusut kasus".

Adapun, koleganya dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengapresiasi KPK yang menurutnya telah mengubah citra "Jumat Keramat" menjadi "Jumat Bersepeda".

"Orang kalau dipanggil KPK hari Jumat ketar-ketir karena biasanya Jumat Keramat. Tapi sekarang sudah diganti menjadi Jumat Bersepeda," ujarnya.

BBC Indonesia telah menghubungi Sudirta dan Nasir untuk meminta penjelasan atas pernyataan mereka dalam rapat kerja itu. Namun mereka tidak memberi jawaban hingga artikel ini ditayangkan.

HUKUM, KPK

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Nisan tiruan ditunjukkan sejumlah pedemo di Jakarta yang menentang revisi UU KPK tahun 2019.

Bagaimana kinerja KPK era Marwata?

Sejak tahun 2020 hingga 2023, KPK tidak pernah lebih dari 10 kali menggelar OTT. Pada 2020, terdapat delapan OTT. Pada tahun-tahun berikutnya secara berturut-turut KPK melakukan enam, 10, dan delapan OTT.

Juni lalu, Marwata secara terang-terangan menyebut OTT tidak lagi relevan dalam kinerja KPK. OTT, menurutnya, "seperti menunggu orang sial dan ketahuan saat melakukan korupsi".

Marwata membuat klaim, KPK pernah menyadap 500 nomor ponsel. Penyadapan itu, kata dia, berakhir sia-sia.

"Makanya kita harus berubah, teknik penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

"Okelah OTT, syukur-syukurlah kalian (pegawai KPK) dapat nanti. Ya buat hiburan, buat masyarakat senang," kata Marwata.

Selama Januari hingga Juni 2023, KPK membuat klaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp16,27 triliun.

Namun menurut perhitungan Transparency Internasional, indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 34. Indonesia berada di tingkat 115 dari total 180 negara yang disurvei.

Angka dalam indeks persepsi korupsi itu menurun dari tahun 2021, yang mencapai skor 38.