Terdakwa 'revenge porn' di Banten dibui enam tahun dan hak akses internetnya dicabut

Ilustrasi kekerasan seksual berbasis gender online.

Sumber gambar, DAVIES SURYA/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Ilustrasi kekerasan seksual berbasis gender online.

Keluarga korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan atau non-consensual intimates images di Provinsi Banten menyebut vonis enam tahun terhadap terdakwa Alwi Husen Maola "tidak setimpal dengan penderitaan korban karena membekas seumur hidup".

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan pihaknya bakal membuat laporan baru ke kepolisian yang menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun demikian, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai putusan hakim PN Pandeglang ini menjadi "terobosan hukum karena jarang berupa pencabutan hak akses internet".

Iman Zanatul Haeri, kakak korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di Pandeglang, Banten, mengatakan hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim PN Pandeglang pada Kamis (13/07) kemarin adalah "keberhasilan dari kekuatan viral media sosial bukan karena sistem hukum Indonesia".

Musababnya, selama delapan bulan mendampingi adiknya menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan, pihak dari kejaksaan dan pengadilan tidak berpihak pada korban.

"Kalau boleh berpendapat, itu [tuntutan maksimal] gara-gara viral. Karena saya viralkan sehari sebelum sidang putusan yang seharusnya 27 Juni 2023," ucap Iman kepada BBC News Indonesia, Jumat (14/07).

Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten yang menimpa IAK mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter setelah Iman membuat rangkaian cuitan pada 26 Juni 2023.

Ia bercerita, keputusan mempublikasikan peristiwa yang terjadi pada adiknya itu "bukan hal yang menyenangkan" karena pasti berdampak secara psikologis pada adiknya sebagai korban.

Tapi di sisi lain, Iman merasa tak ada pilihan selain memviralkan kasus tersebut agar mendapat keadilan.

"Dalam proses hukum yang normal tanpa viral, hasilnya mungkin tidak akan sebaik ini dan kami dari keluarga menanggung risiko memviralkan ini."

Apa yang terjadi pada korban?

Di rangkaian cuitan yang dibuatnya, Iman berkata ancaman pelaku bakal menyebarkan video pemerkosaan itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

Selama itu sang adik, katanya, "bertahan penuh siksaan".

Hingga pada 14 Desember 2022, adik laki-lakinya menerima pesan pribadi dari akun Instagram tak dikenal berisi video asusila korban yang sedang tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tertekan dan menangis histeria, kata Iman, adik perempuannya menceritakan semuanya. Di situ keluarga meyakinkan korban untuk melapor ke polisi.

Ilustrasi. Berdasarkan laporan singkat hasil konseling psikologis pada 10 Januari 2023, ujar Iwan, sang adik mengalami gangguan kecemasan dan gangguan stress pasca trauma.

Sumber gambar, DAVIES SURYA/BBC INDONESIA

Keterangan gambar, Ilustrasi. Berdasarkan laporan singkat hasil konseling psikologis pada 10 Januari 2023, ujar Iwan, sang adik mengalami gangguan kecemasan dan gangguan stress pasca trauma.

Setelah melewati proses penyidikan yang panjang, pada 21 Februari 2023 pelaku ditahan. Adapun keluarganya, sambung Iman, mendapat banyak tekanan.

Tapi yang membuat keluarganya tidak mundur, ucapnya, adalah bukti-bukti kekerasan yang dilakukan pelaku serta pesan elektronik berisi ancaman akan mengirimkan video itu.

"Adik kami dipukul, ditonjok, dijambak, dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku."

"Pelaku bahkan berkali-kali berniat membunuh adik kami dengan menghunuskan pisau ke leher adik kami dan menyuruh adik kami bunuh diri."

"Pelaku memaksa menjadi pacar adik kami dengan ancaman video."

Berdasarkan laporan singkat hasil konseling psikologis pada 10 Januari 2023, ujar Iwan, sang adik mengalami gangguan kecemasan dan gangguan stress pascatrauma.

'Kejanggalan proses hukum'

Rangkaian twit yang dibuat Iwan itu terdiri dari tiga bagian dan telah dilihat 1,5 juta kali.

Di bagian terakhir, dia memaparkan kejanggalam proses hukum adiknya.

Pelaku yakni Alwi Husaeni Maolana dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektroik (ITE) tentang kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat proses persidangan, menurut Iwan, ada banyak kejanggalan.

Kala sidang perdana berlangsung, pihak keluarga korban dan kuasa hukum tidak mendapat informasi soal jadwal sidang.

Informasi baru diperoleh ketika sidang kedua saat korban dipanggil sebagai saksi. "Jadi tidak ada satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku," cuit Iwan.

Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana (baju putih).

Sumber gambar, DETIK.COM

Keterangan gambar, Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana (baju putih).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Kemudian pada sidang kedua 6 Juni 2023, sambungnya, ia bersama korban dipanggil jaksa penuntut ke ruang pribadi. Di sana, klaim Iman, jaksa tersebut berkali-kali menggiring adiknya agar memaafkan pelaku dan mengikhlaskan kasusnya.

Keganjilan berikutnya terjadi di ruang posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Iwan menyebut saat itu dirinya hendak melaporkan proses persidangan yang disebutnya janggal. Seperti alat bukti yang dihadirkan berbeda dan video asusila tidak dibuka oleh jaksa penuntut dengan alasan laptopnya tidak mendukung.

Namun tiba-tiba, sambung Iman, jaksa penuntut yang sedang diadukan itu datang ke ruang posko dan memarahi korban serta dirinya.

"Alasannya karena kami pakai pengacara," cuitnya.

Sikap tak berpihak pada korban juga ditunjukkan pihak Kejari Pandeglang dengan menyebut kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan tidak bisa dibuktikan lantaran tidak ada visum.

Diperlakukan seperti itu, Iman mengatakan bakal melaporkan jaksa yang menangani kasus adiknya ke Komisi Kejaksaan karena dianggap tidak mewakili korban dan melakukan intimidasi.

Selain itu, dia juga akan mengadukan hakim yang memimpin sidang adiknya ke Komisi Yudisial karena dianggap berpihak pada pelaku dan mengulur-ulur waktu.

Tapi lebih dari itu, rencananya adiknya akan membuat laporan baru ke kepolisian dengan menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Adik saya masih tidak terima, karena haknya belum terpenuhi. Dia selalu katakan bahwa dia diperkosa, mengalami kekerasan. Tapi hal itu tidak muncul di persidangan," ucapya.

Untuk memperkuat laporan, pihak keluarga korban telah mengantongi bukti-bukti kekerasan seksual. Mulai dari visum, pengakuan pelaku di pengadilan dan pesan elektronik yang dikirim pelaku.

Adapun kondisi sang adik sekarang belum stabil, kata Iman. Meskipun kelihatan senang ketika berkumpul bersama keluarganya tapi ada saatnya dia menyendiri.

Putusan hakim PN Pandeglang 'terobosan hukum'

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, terdakwa disebut secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Karena itu, terdakwa Alwi Husaeni Maolana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Alwi berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak putusan hari Kamis (13/07).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut putusan hakim PN Pandeglang yang mencabut hak akses internet terdakwa merupakan terobosan hukum.

Karena sejauh pengamatan Komnas, pencabutan hak ini jarang dijatuhkan hakim.

Sehingga kata dia, vonis tersebut semestinya bisa menjadi preseden atau rujukan bagi hakim lain dalam menangani kasus-kasus ITE lainnya.

"Sebagai bentuk hukuman tambahan atas penggunaan internet secara tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum," terangnya.

Foto ilustrasi: Kampanye mencegah pelecehan seksual.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: Kampanye mencegah pelecehan seksual.

Kendati yang perlu diperhatikan soal pengawasan atas pelaksanaan hukuman tambahan itu.

Selain itu, menurut Siti, terobosan hukum seperti pada kasus Pandeglang bisa diadopsi oleh DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan UU ITE.

"Selain hukuman pidana pokok, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet."

Data Komnas Perempuan pada 2021 menunjukkan terdapat 71 kasus kekerasan berbasis gender yang mayoritas dilakukan oleh mantan pasangan.

Adapun kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020.

Meskipun banyak data yang menujukan mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian.