Presiden Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri dari KPK - Apa saja 'dosa-dosa' Firli menurut Dewan Pengawas KPK?

Sumber gambar, Asprilla Dwi Adha
Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada Kamis (28/12), seperti disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12).
Menurut Ari, ada tiga pertimbangan di balik keputusan presiden itu.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sumber gambar, Getty Images
Firli Bahuri melanggar kode etik, diminta mundur dari KPK
Sebelumnya, Komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijatuhi hukuman sanksi berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Karena itulah, Firli diminta mengundurkan diri.
Demikian keputusan sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (27/12), di Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, mengatakan, Firli terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.
"Yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (selanjutnya disingkat SYL), yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan [KPK]," ungkap Tumpak.
Hubungan itu, lanjut Tumpak, menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Sehingga, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri, yaitu diminta "untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK."
Saat putusan ini dibacakan, Firli tidak menghadiri persidangan, tanpa alasan yang jelas, kata Tumpak.
Disebutkan Firli bertemu sebanyak tiga kali dengan SYL.
Pertama, pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel.
Kedua, mereka bertemu pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi. Dan pertemuan ketiga digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar.
Terungkap pula bahwa Firli dan SYL melakukan komunikasi pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021, serta Juni 2022.
Firli disebutkan tidak pernah memberitahukan proses komunikasi ini dengan pimpinan KPK lainnya.
Dalam sidang terungkap pula pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya, yaitu Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan hal meringankan Firli.
"Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku. Serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," tambah Tumpak.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri, namun tidak diproses oleh Presiden
Sebelum Dewan Pengawasa KPK membacakan putusan ini, Firli telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo, yaitu pada Senin (18/12).
Firli berujar, dirinya mundur dari jabatan ketua merangkap anggota. Namun, surat pengunduran diri itu tidak diterima dan tidak diproses oleh Presiden Jokowi.
"Saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Gedung Dewas KPK di Jakarta, Kamis (21/12), seperti dikutip dari Detik.com.
Setelah menyatakan mundur sebagai ketua sekaligus pimpinan KPK, Firli Bahuri meminta maaf kepada rakyat Indonesia lantaran tidak menyelesaikan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024 mendatang.
"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menurut Firli, pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada 18 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK pada 24 November 2023. Presiden kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Perkembangan lainnya terkait kasus ini, Polda Metro Jaya pada Kamis menyatakan telah menyiapkan surat perintah penangkapan Firli. Langkah itu diambil setelah Firli mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Firli.
Pemeriksaan ini, menurut polisi, diperlukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru terkait adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Kalau [panggilan kedua] itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).
Dalam perjalanan kasus ini, Firli pun sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan perlawanan tersebut dilakukan karena menurut mereka, kasus tersebut dipaksakan.
Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana digelar pada 11 Desember 2023.
Akan tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) menyatakan gugatan Firli "tak berdasar" sehingga "permohonan praperadilan tidak dapat diterima".
Sementara itu, pengamat menilai penetapan Firli sebagai tersangka membuat citra institusi anti-rasuah tersebut "hancur".
Firli tak lagi bisa ambil keputusan di KPK
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/11), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan akses Firli sebagai ketua KPK otomatis terputus setelah diberhentikan sementara.
Secara hukum, kata Johanis, Firli tak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," ujar Johanis seperti dikutip dari Kompas.com.

Sumber gambar, Antara Foto
'Citra KPK hancur'
Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
Sebab, menurut Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch, Dadang Trisasongko, orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak layak memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan moral.
Itu mengapa dia mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sesuai amanat UU KPK pasal 32 ayat 2.
Tertulis di beleid itu bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Jadi dia [Firli] sudah harus non-aktif sebagai ketua dan dicari pejabat pengganti yang benar, bagus, dan independen," ujar Dadang kepada BBC News Indonesia.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Ia berkata dalam sejarah KPK, kasus penersangkaan pimpinan di institusi tersebut bukan kali ini saja terjadi.
Sebelumnya ada empat pimpinan yang bersatus tersangka.
Yaitu Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.
Yang berbeda, kata Dadang, meskipun mereka menyandang status tersangka tapi oleh publik dianggap sebagai pahlawan lantaran muncul dugaan adanya rekayasa kasus.
Baca juga:
Tapi mereka berbeda dengan Firli, yang menurutnya sedari awal punya masalah integritas.
"Integritas [Firli] jauh di bawah standar yang harusya dibutuhkan sebagai pimpinan dan situasi ini membuat citra KPK hancur dan harapan pemberantasan korupsi mengalami kemunduran," imbuhnya.
Persoalan integritas yang dimaksud merujuk pada rekam jejak Firli kala menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 melakukan sejumlah pelanggaran kode etik karena bertemu dan menjemput saksi yang berperkara dengan KPK.
Kemudian penggunaan helikopter dari perusahaan swasta dalam kunjungan pribadi.
Apakah masih ada harapan bagi KPK?
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut penetapan tersangka terhadap Firli yang berdampak pada kehancuran KPK adalah kulminasi atau puncak tertinggi dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang buruk.
Sedari awal, kata Zaenur, organisasi masyarakat sipil telah mendesak panitia seleksi (pansel) untuk tak meloloskan Firli karena rekam jejaknya yang dipertanyakan.
Namun pansel tak menggubris hingga akhirnya dipilih oleh DPR.
"Dari awal sosok ini problematik tapi diloloskan pansel, artinya sejak awal elit politik menghendaki sosok problematik menjadi pimpinan KPK dan ditambah dengan revisi UU KPK. Jadi duet maut lah," jelas Zaenur.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Selain akibat proses seleksi yang buruk, Dadang Trisasongko menyebut revisi UU KPK turut berkontribusi pada situasi saat ini.
Sebab independensi KPK terganggu sejak dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) lantaran kerja-kerja KPK seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dewas.
Termasuk juga peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan harus melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial karena dianggap maladministrasi oleh Ombudsman.
"Masuknya Dewas bukan memperkuat sistem pengawasan tapi melemahkan sistem."
Menurut Dadang, satu-satunya cara ideal memulihkan citra KPK adalah dengan kembali merevisi UU KPK agar kembali ke sebelumnya.
Kalaupun ingin ada perbaikan, dia mengusulkan agar ada penambahan pasal yang mengatur imunitas bagi pimpinan KPK.
Tujuannya supaya pimpinan tidak mudah ditersangkakan seperti kasus Bibit-Chandra dan Bambang Widjojanto-Abraham Samad.
"Syaratnya pimpinan KPK harus benar-benar berintegritas, bukan seperti Firli. Kalau dengan situasi sekarang integritasnya buruk ya sudah tidak apa-apa jadi tersangka," jelasnya.
"Tanpa ada jaminan imunitas, pimpinan mudah diganggu selama menjabat terutama oleh kasus yang tidak terkait dengan tugas serta jabatannya."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara bagi Indonesia Memanggil 57+ Institute – organisasi gerakan anti-korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan – untuk kembali memperoleh kepercayaan publik, KPK harus membuktikan lewat kerjanya.
Mulai dari menangkap sebanyak-banyaknya koruptor tanpa tebang pilih dan segera menuntaskan kasus yang menyeret bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke pengadilan Tipikor.
"Kasus SYL yang paling utama karena banyak polemik di masyarakat apakah KPK bisa tegak lurus dalam penyelidikannya setelah Firli terlibat," ungkap Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
Bagaimana nasib Firli?
Beberapa jam setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri masih mengikuti rapat dan bekerja seperti layaknya pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak menjelaskan rapat apa saja yang diikuti Firli. Tapi dia meminta semua pihak memegang asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataannya di hadapan wartawan, Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi apakah akan mengeluarkan surat pemberhentian.
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga ada Keppres [pemberhentian] dari presiden," ujar Alex.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Koordinator IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyesalkan ketidaktegasan empat wakil ketua KPK lain.
Menurutnya, dengan belum dinonaktifkannya Firli secara internal dan tak dibatasi aksesnya ke kantor sangat berbahaya.
Ada kemungkinan, menurutnya, Firli mengganggu proses hukum yang menjeratnya di kepolisian.
Pada Kamis (23/11) malam, Kementerian Sekretariat Negara menyebut sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dari Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, berkata pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari Dwipayana seperti dilansir Tempo.
Kuasa hukum Firli: penetapan tersangka dipaksakan
Ian Iskandar selaku pengacara Firli Bahuri, menyebut penetapan tersangka pemerasan terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
Ian berdalih penyidik tak bisa menetapkan Firli sebagai tersangka lantaran belum ada pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, klaimnya, alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Baca juga:
"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan."
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli sejak penetapan tersangka pada Rabu (22/11) malam. Hasilnya, Firli akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.
Firli Bahuri diancam penjara seumur hidup
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Rabu (22/11) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020.
Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"[Menyita] dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Sumber gambar, Antara Foto
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.









