Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, kelompok koalisi masyarakat sipil akan tempuh jalur hukum untuk kasus dugaan pembocoran dokumen

Sumber gambar, Tim Koalisi
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dan sejumlah individu melaporkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etika dan pidana.
Usai pertemuan mereka dengan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Saut mengatakan bahwa pihak Dewas mengaku tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang menyangkut Firli Bahuri.
"Sebenarnya tidak ada harapan besar yang kita bisa ambil dari penjelasan tadi, karena dia jelas bilang kalau pidana bukan di sini tempatnya. Oke, etik di sini. Kalau etik kan normatif, kasus LPS [Lili Pintauli Siregar] kemarin kita enggak bisa bikin apa-apa," ujar Saut kepada BBC Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melanjutkan pengaduan mereka ke tingkat penegak hukum. Harapannya, dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat segera diselidiki.
"Makanya kita harus melanjutkan [laporan] ini ke Bareskrim atau Polda. Kita akan rapat dulu malam ini, kemudian kita akan memastikan melaporkan," katanya.
Meski begitu, mereka tetap menaruh harapan pada penindaklanjutan pelanggaran etik yang dilaporkan pada Dewas. Sebab, sambung Saut, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sebagai badan pengawas.
"Kami berharap kemudian mereka membukakan pintu hatinya untuk kemudian [bekerja] beyond its normal duties selama ini agar kemudian dia bisa menciptakan sebuah keadaan di mana hukum menjadi lebih adil dan bermanfaat," ungkap Saut.
Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad ikut menekankan bahwa dugaan pembocoran dokumen itu berupa hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
"Yang dibocorkan Firli itu bukan sekadar surat penyelidikan, tapi dokumen hasil laporan penyelidikan. Di situ semua ada hal-hal yang sangat substansial," katanya.
Ia menambahkan jika ternyata dugaan pelanggaran pidana pembocoran dokumen itu dapat dibuktikan, maka sanksi yang dijatuhkan akan berat. Maka, jalur hukum menjadi opsi bagi mereka dalam meneruskan laporan.
"Ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggung jawabkan semua yang dia lakukan secara pidana. Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik, kalau Dewas bekerja secara etik. Tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana.
"Dan kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka terhadap tindak pidana kebocoran dokumen," tegas Abraham.
Sebelumnya, pada Rabu (5/04), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi isu kebocoran dokumen tersebut.
Ia membantah pimpinan membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan kasus tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Ali pun mengeklaim bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah lewat dan selesai dan kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua," ujar Ali.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah kebocoran dokumen tersebut.
Namun, ia menyebut dokumen yang bocor itu hanya berupa surat perintah dimulainya penyelidikan atau sprinlid. Ia mengatakan kebocoran dokumen itu tak berdampak apa-apa.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alexander kepada media pada Sabtu (8/04).
Bagaimana awal mula dugaan pembocoran dokumen ESDM oleh pimpinan KPK?

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan mulai mencuat saat penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen itu berupa berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.
Laporan hasil penyelidikan itu disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK. Oleh karena itu, mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
Informasi yang beredar menyebut bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F, seorang pimpinan KPK.
Diketahui, tujuan pembocoran laporan penyelidikan tersebut agar Kepala Biro Hukum itu berhati-hati dan mengantisipasi upaya penindakan KPK. Padahal, KPK tengah menggelar operasi tertutup guna mengungkap korupsi di Kementerian ESDM.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya sudah membantah informasi yang menyebut pimpinan KPK berinisial F membocorkan dokumen rahasia terkait penyelidikan dugaan korupsi tukin.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali kepada Kompas, Kamis (6/4).
Dia mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terkait tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengeklaim bahwa tak ada dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kementerian ESDM, atau tepatnya di ruang Kepala Biro Hukum.
"Tidak ada [dokumen penyelidikan KPK] yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com Minggu (9/4).
Unjuk rasa tuntut Firli dicopot

Sumber gambar, BBC Indonesia
Siang ini, Abraham Samad dkk yang menyebut diri mereka koalisi masyarakat sipil datang ke Gedung KPK guna melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) dan menuntut Firli dicopot dari jabatan sebagai ketua KPK.
Mereka membawa dokumen pengaduan yang berisi rincian pelanggaran etik maupun pidana yang hendak diserahkan ke Dewan Pengawas.
Abraham Samad mengatakan, pelanggaran yang menjadi fokus adalah pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Ia berharap Dewas akan memeriksa Firli Bahuri secara menyeluruh, tidak seperti sebelum-sebelumnya di mana hanya sanksi ringan yang diberikan kepadanya.
"Jadi Dewas harus sesegera mungkin memeriksa dan tidak boleh lagi Dewas itu memeriksa seperti dulu, seolah-olah berpihak. Tapi juga harus netral untuk bisa memberhentikan Firli, karena ini pelanggarannya sudah luar biasa," ungkap Abraham kepada BBC Indonesia, Senin (10/4).
Selain itu, ia mengatakan bahwa mereka juga akan menempuh jalur hukum untuk pelanggaran pidana tersebut.
"Setelah ini kita laporkan dia juga ke penegak hukum. Apa yang dilakukan Firli juga pelanggaran pidana," ujarnya.
Bersama dengan Abraham, terdapat pula Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto, dan eks Penyidik Novel Baswedan.
Ada pula sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, AII, Public Virtue Research Institute, Themis Indonesia dan lain sebagainya.
Mereka menyampaikan orasi di depan Gedung KPK sebelum bersama-sama turun ke jalan, ke arah Gedung KPK lama untuk bertemu langsung dengan jajaran Dewan Pengawas KPK.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Pada siang hari, pukul 13.10 WIB, massa dari BEM Nusantara DKI Jakarta mulai berdatangan. Mereka mengerumuni pintu masuk ke Gedung KPK.
Mereka meminta agar suara mereka didengar dan diperbolehkan masuk agar dapat berhadapan langsung dengan Dewan Pimpinan KPK.
Rombongan yang mengaku terdiri dari 20 pimpinan BEM sejumlah universitas di Jakarta itu mengangkat spanduk dengan tulisan "Copot Firli Bahuri sebagai Ketua KPK".
Ada pula spanduk yang meminta agar Dewan Pengawas KPK memproses laporan pengaduan Brigjen Endar Priantoro dan agar Endar menuntaskan "kasus besar yang merugikan negara".
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pada Senin (10/04) pagi, ia sempat gagal masuk Gedung KPK karena statusnya sebagai pegawai KPK telah dinonaktifkan.
Baca juga:
"Saya diinfokan oleh Kabid hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," kata Endar kepada media.
Ia merasa dirinya masih berhak berada di KPK sesuai surat tugas dari Polri. Oleh karena itu, Endar mengatakan ia akan fokus pada pengaduan yang ia layangkan pada Dewan Pengawas KPK.
"Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan," tegas Endar.
Di mana letak kelemahan dari Dewan Pengawas KPK?

Sumber gambar, BBC Indonesia
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan bahwa pihak Dewas pun mengakui ada persoalan 'krusial' terkait wewenang mereka sebagai lembaga pengawas dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sejak awal, dia mengakui bahwa ada persoalan krusial di dalam KPK itu dan mereka tidak bisa melakukan banyak hal. Dikasih tugas tapi tidak diberi wewenang.
"Sama dengan dewan pengawas kejaksaan dia bilang begitu. Tapi dia masih bekerja di situ. Tapi dia mengatakan tidak bermanfaat," kata Saut
Oleh karena itu, ia menyatakan saat ini tidak ada badan yang dapat mengawasi KPK ataupun yang dapat bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Tidak ada saat ini, KPK enggak ada yang ngawasin saat ini. Harapan hanya publik. Makanya saya bilang persoalan baju saya ditegur terus, bagaimana yang lain-lain?" katanya.
Ia pun berharap pemerintah dapat menerbitkan Perpu yang dapat mengembalikan KPK ke kondisi sebelumnya, yakni sebelum diterbitkan perubahan UU pada 2019.
"Itu bisa melakukan sesuatu yang lebih. Dikembalikan pada UU lama di dalam itu ada badan pengawasan internal yang sangat mengawasi.
"Mereka kan selama ini hanya pasif, jadi hanya menerima laporan saja. Dia enggak bisa berwenang, jadi enggak bisa memanggil orang dan memberhentikan orang," tukasnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk melapor ke Dewas terlebih dahulu karena memang mereka yang berwenang memeriksa Ketua KPK.
"Kita tidak ingin bergerak di luar sistem juga. Kita juga masih memberi ruang bagi dewan pengawas untuk membuktikan bahwa mereka berani dan mereka mampu untuk melaksanakan tugas dan amanat yang diberikan kepada mereka," jelasnya.
Namun, menurut Denny, Dewas memilih masalah internal karena selama ini Firli Bahuri hanya diberikan teguran atau sanksi ringan atas pelanggarannya. Meski begitu, ia tetap berharap Dewas akan bertindak tegas.
"Dewan Pengawas itu punya masalah. Tapi misalkan mereka juga membuka ruang untuk merebut tokoh-tokoh anti-korupsi yang lain, itu akan memberikan sinyal bahwa memang ini akan menghasilkan bobot kualitas keputusan yang akan mengembalikan roh dan arwah di bawah anti-korupsi KPK," ujar Denny.
Ia mengaku dirinya masih berharap KPK dapat kembali menjadi independen meski sudah 'dilemahkan pimpinan yang sedemikian bermasalah. Walau begitu, ia khawatir bahwa pelemahan tersebut akan terus berlanjut jika tidak ditindaklanjuti.
"[Itu] akan menghadirkan kegiatan anti-korupsi yang efektifkan malah akan melahirkan persoalan-persoalan di internalnya sendiri.
"Apakah ini bagian dari strategi besar yang memang sengaja melumpuhkan KPK? UU-nya dirubah sehingga mereka- memang didesain sedemikian rupa supaya aturan dilemahkan," katanya.
Staf Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandaya, mengatakan bahwa selama ini Firli Bahuri tidak pernah dijatuhkan meski sudah beberapa kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan internal KPK.
"Karena kami melihat bahwa dalam struktur pimpinan KPK terutama dalam internal KPK, Firli itu sangat mendominasi. Makanya ada istilah one man show yang terlihat secara jelas.
"Setiap keputusan pimpinan itu kolektif oleh dia. Nah kaitannya dengan kenapa kemudian yang bersangkutan itu tidak kunjung disanksi berat? Karena memang, ya itu tadi, dia cukup mendominasi KPK," kata Diky.
Oleh karena itu, sambungnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi menilai sejak 2019 UU KPK melahirkan konsep Dewan Pengawas, lembaga tersebut tidak efektif dalam penegakan kode etik.
"Makanya kemudian efektifitas penegakan etik di Dewan Pengawas itu hanya tumpul. Bisa dibilang tumpul. Hanya tegas di bawah beberapa pegawai tapi justru untuk kepemimpinan mereka enggak terlalu tegas," ujarnya.
Ia berharap bahwa di kesempatan yang akan dating pemerintah akan lebih bijak memilih pimpinan KPK dan dewan pengawas baru. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi independensi dan kerja KPK.
"Berhubung perkara ini, dalam proses pemilihan komisioner dan dewan pengawas yang baru maka dari itu kami menuntut agar kemudian pemerintah bisa lebih efektif terutama dalam mengontrol proses pemilihan Dewas dan pimpinan," tegas Diky.
Sampai berita ini dinaikkan, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberi tanggapan terkait laporan yang dilayangkan kepada Dewas terkait dugaan pelanggaran etika dan dugaan pelanggaran pidana Firli Bahuri.










