Nasib penyintas Tragedi 65, Bom Bali dan Tragedi Kanjuruhan usai pemotongan anggaran LPSK – 'Suntik mati saja, biar negara juga menanggung dosanya'

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Viriya Singgih
- Peranan, BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 28 menit
Pemangkasan lebih dari 50% anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 2025 membuat nasib penyintas berbagai kasus pidana dan keluarganya terombang-ambing.
Sejumlah rumah sakit di Yogyakarta telah menghentikan sementara layanan kesehatan untuk para lansia penyintas tragedi 1965 dan kasus penembakan misterius (petrus) 1983-1985 yang berada di bawah perlindungan LPSK, utamanya yang terkait perawatan gigi, mata, dan telinga.
Seorang korban bom Bali 2002 kini terancam kehilangan akses terhadap bantuan kesehatan LPSK yang selama ini menopang hidupnya.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, bisa jadi tak mendapat pendampingan memadai dalam proses hukum yang masih berjalan untuk mendapatkan restitusi yang setimpal dan mengusut tuntas kasus ini.
Dalam beberapa kesempatan berbeda, Ketua LPSK, Achmadi, dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menegaskan bakal tetap fokus memberikan perlindungan pada saksi dan korban yang membutuhkan di tengah efisiensi anggaran.
Untuk mengakali pemangkasan anggaran, LPSK berniat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pun organisasi masyarakat sipil.
Namun, berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah juga jadi sasaran pengetatan anggaran, dan bisa jadi mereka tak punya cukup ruang finansial untuk membantu LPSK memberikan layanan memadai.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menyebut apa yang terjadi sebagai "viktimisasi korban". Korban kejahatan berbagai tindak pidana, katanya, kini jadi korban lagi karena efisiensi anggaran pemerintah.
Julius Ibrani, ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), mengatakan saksi dan korban yang didampingi LPSK adalah "mesin" dalam pencarian kebenaran di sistem peradilan pidana.
"Di level saksi saja signifikansinya tinggi sekali, apalagi level korban, karena dari korban kita bisa mengukur dampak juga," kata Julius.
"Tanpa mereka, penegakan hukum enggak ada artinya."
'Biar negara juga menanggung dosanya'

Sumber gambar, Getty Images
Selama lebih dari 20 tahun, Chusnul Chotimah hidup bergelimang utang.
Tragedi bom Bali pada 12 Oktober 2002 membuat sekitar 70% tubuhnya mengalami luka bakar. Serpihan logam pun sempat menembus beberapa bagian badannya.
Dengan bantuan dana dari sejumlah organisasi kemanusiaan, Chusnul menjalani operasi setidaknya 37 kali di Australia pada periode 2002-2005.
"Saya operasi kulit, dari kulit paha diambil, ditaruh di tangan, ditaruh di wajah," kata Chusnul.
Namun, tetap saja, setelah segala operasi itu, ia tak pernah sembuh sepenuhnya.
Sehari-hari, ia mesti mandi menggunakan sabun khusus dan rutin mengoleskan salep tertentu agar bekas luka bakarnya tidak terasa gatal.
Hingga kini, beberapa serpihan logam masih ada di tubuhnya; empat di telapak kaki kiri, satu di payudara. Sejumlah dokter yang ditemui bilang serpihan yang tersisa tak bisa dikeluarkan, apalagi salah satunya disebut menempel dengan sel saraf.

Sumber gambar, Getty Images
Karena itu, Chusnul kerap mengalami sakit luar biasa di telapak kaki dan payudaranya. Sakitnya baru bakal hilang setelah ia mendapat suntikan obat dari dokter.
Untuk salep, sabun mandi khusus, dan suntikan obat penghilang rasa sakit, kira-kira Chusnul bisa keluar Rp5 juta per bulan. Belum lagi kebutuhan makan keluarga, sekolah tiga anak, kontrakan, dan lain sebagainya.
Keputusan pulang kampung ke Sidoarjo, Jawa Timur, pada awal 2003—tak lama setelah jadi korban bom Bali—juga membuat Chusnul kesulitan mengakses berbagai bantuan untuk penyintas yang saat itu banyak disalurkan di Bali.
"Ada teman dari Banyuwangi dan Bali sering kasih tahu ke kami kalau mereka dapat bantuan dari ini, dari itu," kata Chusnul.
"Setiap saya datang ke Bali, itu bantuannya ternyata sudah kedaluwarsa. Sudah habis. Sudah enggak ada."
"Ternyata tiga bulan yang lalu teman saya dapat bantuannya, tapi dia baru kasih kabar."
Chusnul berulang kali mencoba mendaftarkan diri untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang diharapkan dapat menanggung atau setidaknya meringankan biaya pengobatannya. Namun, ia selalu ditolak.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bilang ia mesti mengurus Jamkesmas di Bali, karena ia adalah korban bom Bali.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali bilang ia bukan penduduk Bali, jadi harus mengurus di Sidoarjo.
Pasrah, Chusnul dan suami terpaksa menanggung segalanya sendiri dan berutang sana-sini.
Awalnya mereka meminjam uang dari saudara. Lama-kelamaan, mereka beralih ke rentenir. Pinjaman yang satu dilunasi dengan pinjaman lainnya. Prinsipnya: gali-tutup lubang.

Sumber gambar, Getty Images
Agustus 2017, suami Chusnul meninggal dunia. Perempuan kelahiran 1970 ini kian tertatih melanjutkan perjuangan sendirian.
Tak disangka, dua bulan berselang muncul titik terang.
Di acara peringatan 15 tahun tragedi bom Bali yang diadakan pemerintah provinsi pada Oktober 2017, Chusnul bertemu dengan Edwin Partogi Pasaribu, saat itu wakil ketua LPSK.
Chusnul mengeluarkan keluh kesahnya sembari meminta bantuan LPSK agar ia bisa mendapat fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang saat itu mulai digulirkan untuk menggantikan layanan Jamkesmas.
"Saya minta supaya LPSK bisa hadir ke saya," kata Chusnul.
"Teman-teman penyintas lainnya kan sudah sudah mendapatkan [bantuan kesehatan], cuma saya yang belum mendapatkan saat itu."
LPSK segera membantu, hingga Chusnul berhasil mendapat KIS di Februari 2018.
Masalahnya, KIS tidak membuka akses layanan rumah sakit untuk penanganan kulitnya, yang penuh dengan luka bakar.
Perawatan kulit, kata Chusnul, dianggap sebagai layanan kecantikan.
Chusnul kembali melapor ke LPSK, dan lantas mendapat buku hijau pada April 2018.
"Buku hijau" adalah sebutan informal untuk Buku Kendali Layanan Bantuan Medis dan Psikologis Pasien LPSK.
Dengan buku hijau itu, Chusnul bisa langsung berobat ke rumah sakit yang bermitra dengan LPSK tanpa rujukan Puskesmas dan mendapat layanan yang dibutuhkan secara gratis.
Menurut Chusnul, itulah pertama kalinya ia merasa negara hadir, memberikan bantuan yang membuatnya perlahan bisa kembali hidup layak sebagai manusia.
"Sebelum negara hadir dan LPSK hadir, hidup saya sangat terpuruk sekali," ujar Chusnul.

Sumber gambar, Sekretariat Presiden
Pertengahan Desember 2020, pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp210 juta pada Chusnul sebagai korban luka berat tragedi bom Bali 2002.
Ia bersyukur, meski sadar bahwa uang itu tak akan bertahan lama di tangannya. Ada utang-utang yang menanti untuk dilunasi.
Karena itu, saat bertemu dan berbincang dengan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di acara penyerahan kompensasi, ia menekankan pentingnya keberlanjutan bantuan medis dari LPSK pada para penyintas kasus terorisme seperti dirinya.
"Kalau memang pengobatan itu enggak seumur hidup, mending saya enggak dapat kompensasi, Pak," kata Chusnul pada Hasto saat itu.
"Karena kompensasi ini, nanti semua dengar, tahu dari TV kalau saya dapat kompensasi, bakal segera habis karena utang saya banyak. Sebelum ada LPSK, saya berobatnya itu dari gali lubang, tutup lubang."
Tak seperti bayangan Chusnul, sebagian uang kompensasi itu ternyata bisa ditabung setelah ia membayar utang senilai total Rp137 juta.
Niatnya, tabungan itu untuk membayar ongkos pendidikan anak bungsunya di masa depan.
Namun, seorang teman sesama penyintas kasus pengeboman meminta Chusnul meminjamkan sisa dana kompensasi itu untuk pengobatan kanker.
Menurut Chusnul, temannya berjanji akan mengembalikan utang selewat satu bulan, setelah uang penjualan rumahnya cair.
Iba, Chusnul mengiyakan. Total uang yang dipinjamkan tercatat sebesar Rp77,5 juta di surat perjanjian yang ada, meski menurut Chusnul nilai aslinya lebih dari itu.
Ternyata, hingga hari ini temannya tak kunjung melunasi. Padahal, sejak November 2022, anak bungsu Chusnul divonis mengidap penyakit von Willebrand, yang membutuhkan ongkos pengobatan tak murah.

Sumber gambar, Getty Images
Penyakit von Willebrand membuat darah dalam tubuh sulit membeku, sehingga pengidapnya bisa mengalami perdarahan tidak normal seperti muntah darah atau mimisan berlebihan.
Imbasnya, kata Chusnul, si bungsu harus menjalani kemoterapi tiap kali kondisinya drop. Waktunya tak tentu, bisa sekali atau dua kali dalam sebulan, bisa tidak sama sekali selama tiga bulan.
Setiap anaknya kemoterapi, ia harus menebus obat seharga Rp14 juta yang tidak ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan.
Mau tak mau, Chusnul kembali tenggelam dalam utang.
Pada 13 Januari 2025, anak bungsu Chusnul seharusnya kembali menjalani kemoterapi, tapi Chusnul sudah benar-benar tak sanggup membiayai.
Temannya tak kunjung membayar utang, bahkan setelah ditemui langsung di rumahnya. Pinjaman yang ia ambil dari bank juga kini telah menyentuh puluhan juta rupiah.
Putus asa, Chusnul mencoba menjual ginjalnya lewat Facebook.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
"Ginjal saya masih sehat dan saya berniat menjual ginjal saya untuk keperluan berobat anak saya yang obatnya tidak di-cover BPJS," kata Chusnul melalui akun Facebook-nya pada 7 Februari 2025.
"Jika ada teman atau saudara Anda butuh ginjal bisa hubungi saya. Terima kasih atas bantuannya."
Tak lama setelah menawarkan ginjalnya, Chusnul mendengar kabar soal rencana pemotongan anggaran LPSK, yang bisa jadi bakal membuat LPSK kesulitan menyalurkan bantuan medis untuk Chusnul dan banyak korban tindak pidana lainnya.
Chusnul terkejut. Ia tak tahu bagaimana nasibnya kelak bila harus hidup tanpa bantuan LPSK.
Menanggung biaya pengobatan anaknya saja ia kewalahan, apalagi ditambah ongkos berobatnya sendiri.
"Kalau memang diputus dari segala-galanya, daripada saya juga bingung cari uang untuk bayar obat anak saya, bingung cari uang untuk bayar obat saya sendiri, ya siapkan saja lah, suntik mati saja," kata Chusnul.
"Kalau bunuh diri kan saya sendiri yang dosa sama anak saya."
"Biar negara juga sama-sama menanggung dosanya."
Kronologi pengetatan anggaran LPSK
Tommy Permana dan kawan-kawan sesama pegawai LPSK sebenarnya tidak berniat berunjuk rasa pada 10 Februari 2025 lalu.
Namun, saat melihat kehadiran sejumlah wartawan di kantor LPSK di Jakarta Timur saat itu, Tommy pikir, "Sekalian saja."
Tommy, ketua Ikatan Pegawai LPSK, bilang apa yang terjadi pada 10 Februari itu sebenarnya adalah diskusi internal antara para pegawai dan pimpinan LPSK bertajuk Coffee Morning yang rutin diadakan tiap awal tahun.
Namun, imbuhnya, karena Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran, Coffee Morning tahun ini diadakan di lobi (dan halaman) kantor LPSK alih-alih aula seperti biasa demi penghematan.
Tidak ada wartawan yang diundang ke acara itu. Para jurnalis, kata Tommy, datang dengan sendirinya untuk mencari tahu dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap LPSK.

Sumber gambar, Antara Foto
Tommy dan kawan-kawan melihat kesempatan agar keluh kesah mereka bisa disuarakan lebih luas kepada publik, sehingga mengamini narasi "pegawai LPSK berunjuk rasa" yang kemudian diangkat berbagai media massa.
"Pimpinan harus berani menyampaikan moratorium pemberian layanan perlindungan saksi dan korban kepada publik, agar publik tahu bahwa kondisi anggaran LPSK sudah tidak memungkinkan," kata Tommy saat itu.
"Jika dipaksakan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan."
Semua bermula pada 22 Januari, saat terbit Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun ini.
Di sana, secara spesifik Prabowo meminta jajarannya menghemat anggaran hingga Rp306,7 triliun, yang Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemotongan alokasi belanja kementerian dan lembaga tahun 2025.
Pada 24 Januari, terbit Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 sebagai turunan Instruksi Presiden No. 1/2025.
Lampiran surat itu memuat rincian target efisiensi tiap kementerian dan lembaga, termasuk LPSK yang diharapkan memotong anggaran belanjanya sebesar 62,85% dari Rp229,9 miliar menjadi hanya Rp85,4 miliar.
Efisiensi anggaran ini memicu kontroversi. Banyak yang mengkritisi, khawatir berbagai instansi tak mampu bekerja optimal melayani publik.
Apalagi, banyak program pemerintah yang terancam batal atau ditunda, dan para pegawai negeri sendiri mesti berhemat habis-habisan hingga ada yang tak boleh menyalakan lampu saat bekerja.
Dari sana, Presiden Prabowo meminta Kementerian Keuangan melakukan "rekonstruksi anggaran". Maksudnya, besaran efisiensi tiap kementerian dan lembaga dirombak lagi, meski dengan target penghematan total serupa: Rp306,7 triliun.

Sumber gambar, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Berbagai kementerian dan lembaga lalu menyampaikan rencana efisiensi masing-masing dengan nilai penghematan yang telah direvisi kepada DPR dalam rapat-rapat yang berlangsung selama dua hari pada 12-13 Februari.
Setelah DPR ketok palu, mereka lanjut melaporkan rencana efisiensi masing-masing pada Kementerian Keuangan.
Karena rekonstruksi itu, instansi yang tadinya tidak kena pemangkasan seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung kini juga mesti mengetatkan anggarannya dengan target efisiensi beragam.
Di sisi lain, pemotongan anggaran sejumlah instansi tercatat berkurang, termasuk untuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan LPSK.
Anggaran belanja LPSK untuk 2025 akhirnya kena potong 53,16% hingga tersisa Rp107,7 miliar. Tidak sebesar rencana awal, tapi tetap signifikan.
Dengan sisa dana yang ada, kata Tommy, sulit bagi LPSK untuk bisa memberikan pelayanan yang memadai.
Per awal Februari, ada 4.726 saksi dan korban yang mendapat sekitar 5.600 layanan perlindungan dari LPSK, termasuk pendampingan persidangan, perlindungan fisik, dan fasilitasi restitusi.
"Satu orang saksi dan/atau korban dapat menerima lebih dari satu program perlindungan," kata Antonius P.S. Wibowo, wakil ketua LPSK.
"Contoh, pada perkara pembunuhan keluarga di Subang, saksi dan korban yang dilindungi LPSK menerima program perlindungan fisik dan pendampingan persidangan."
Kerja-kerja perlindungan itu, kata Tommy, membutuhkan dana besar.
Untuk perlindungan fisik, misalnya, LPSK kerap harus menyewa rumah aman bagi saksi atau korban dan menempatkan sejumlah anggotanya di sana untuk berjaga.
Lokasi rumah aman pun bisa terus berganti, tergantung evaluasi LPSK terhadap perkembangan situasi.

Sumber gambar, Antara Foto
LPSK juga memberikan bantuan medis, entah dengan mendaftarkan dan menanggung iuran BPJS Kesehatan para korban atau memberikan buku hijau yang membuat mereka bisa berobat gratis di rumah sakit tertentu.
Per awal Februari, LPSK tercatat tengah memberikan bantuan medis kepada sekitar 4,700 orang, termasuk korban tragedi 1965, kasus terorisme, dan kejahatan seksual.
Selain itu, ada pula biaya pendampingan psikologis dan psikososial. Untuk yang terakhir, penanganan yang diberikan bertujuan membantu saksi dan korban kembali ke masyarakat dan bisa menjalankan fungsi sosialnya dengan wajar.
Rehabilitasi psikososial dilakukan, misalnya, dengan memberikan dana untuk renovasi rumah atau bantuan modal usaha senilai Rp5 juta hingga Rp15 juta per orang.
Menurut perkiraan Tommy, di 2024 saja ada lebih dari 200 korban kasus pelanggaran HAM berat yang mendapat bantuan psikososial dari LPSK.
Untuk menjalankan seluruh tugas tersebut, para pegawai LPSK harus rajin turun ke lapangan. Karena itu, perjalanan dinas disebut Tommy sebagai bagian tak terpisahkan dari kerja-kerja LPSK.
Katakanlah ada kasus pembunuhan berencana, dan istri korban meminta perlindungan LPSK, kata Tommy.
Setelah mengecek situasi di lapangan, petugas LPSK bisa saja menemukan bahwa yang harus mendapat perlindungan tidak hanya sang istri, tapi juga anak-anaknya.
Mereka pun ternyata butuh pendampingan psikologis, tak hanya perlindungan fisik.
"Ini kan perlu pendalaman. Kalau kita enggak turun ke lapangan, ya bagaimana kita tahu kebutuhan di lapangan?" kata Tommy, yang sehari-hari juga menjabat tenaga ahli LPSK bidang pemenuhan hak saksi dan korban.
Masalahnya, perjalanan dinas merupakan satu dari 16 pos belanja pemerintah yang jadi sasaran pemotongan anggaran besar.
Kementerian Keuangan sempat menargetkan agar seluruh instansi pemerintah bisa memangkas alokasi dana perjalanan dinas hingga 53,9% tahun ini.
Karena itu, ruang gerak LPSK jadi sangat terbatas.
Dari anggaran belanja Rp107,7 miliar yang tersisa untuk 2025, hanya Rp32,8 miliar yang dialokasikan untuk "penegakan dan pelayanan hukum", yang mencakup kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
Padahal, pagu untuk "penegakan dan pelayanan hukum" tadinya mencapai Rp128,08 miliar.
Kini, ia bahkan kalah besar dari alokasi gaji pegawai sebesar Rp41,04 miliar, dan hanya sedikit di atas ongkos operasional dan pemeliharaan kantor senilai Rp29,07 miliar.
Bisa dikatakan, setelah efisiensi anggaran, LPSK memang masih bisa beroperasi, tapi tidak benar-benar berfungsi.

Sumber gambar, LPSK via TVR Parlemen
Ini semua terjadi di tengah tren peningkatan permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan korban berbagai kasus kepada LPSK.
Sepanjang 2024, LPSK menerima 10.217 permohonan perlindungan, naik sekitar 36% dari tahun sebelumnya.
Karena itulah Tommy mengusulkan agar LPSK melakukan moratorium pemberian layanan perlindungan baru. Untuk melayani yang ada saja sulit, katanya, apalagi bila menerima permohonan baru.
Dalam beberapa kesempatan berbeda, pimpinan LPSK seperti ketua Achmadi dan wakil ketua Antonius P.S. Wibowo menegaskan bakal tetap fokus memberikan perlindungan pada saksi dan korban yang membutuhkan di tengah efisiensi anggaran.
Untuk mengakali pemangkasan anggaran, LPSK berniat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pun organisasi masyarakat sipil.
Dengan begitu, diharapkan LPSK bisa bekerja sama dengan lembaga seperti Polri dalam memberikan perlindungan fisik, dengan BPJS Kesehatan terkait bantuan medis, ataupun dengan pemerintah daerah terkait rehabilitasi psikososial saksi dan korban.

Sumber gambar, Antara Foto
Namun, berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah juga jadi sasaran pengetatan anggaran, dan bisa jadi mereka tak punya cukup ruang finansial untuk membantu LPSK memberikan layanan memadai pada saksi dan korban.
Saat ditanyakan soal ini, Antonius bilang, "Kita optimis saja."
"Pepatah mengajarkan perlu ikhtiar, dan banyak jalan menuju Roma."
BBC News Indonesia juga menanyakan soal risiko penurunan kualitas layanan LPSK karena efisiensi anggaran kepada Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan. Namun, hingga tulisan ini terbit, ia belum merespons.
Dalam skenario terburuk, Tommy menduga LPSK bisa jadi akan lebih ketat menyeleksi saksi dan korban yang berhak mendapatkan perlindungan.
Bila ada instansi lain yang masih bisa membantu, mereka akan direkomendasikan ke sana.
Penyaluran bantuan modal usaha, pun kompensasi untuk korban terorisme kemungkinan akan ditunda.
"Keluarga korban dan korban [kasus terorisme] yang masih hidup Itu kan berhak mendapat kompensasi. Itu sudah kita anggarkan di tahun 2024, dan harapannya bisa dilakukan eksekusi di tahun 2025," kata Tommy.
"Tapi dengan adanya pemotongan ini, otomatis tertunda sementara, sampai menunggu balik lagi anggarannya."
Bila tidak menetapkan prioritas dan LPSK beroperasi seperti biasa seakan tidak ada efisiensi anggaran, Tommy bilang dana yang ada akan habis di tengah jalan sebelum tahun 2025 usai.

Sumber gambar, Detik
Dengan perhitungan efisiensi awal, saat LPSK ditargetkan memangkas anggaran hingga tersisa Rp85,4 miliar, Tommy memperkirakan dana yang ada hanya cukup untuk LPSK beroperasi hingga April. Berarti, kira-kira LPSK membutuhkan Rp21,35 miliar per bulan.
Kini, setelah rekonstruksi anggaran yang membuat pagu LPSK tersisa Rp107,7 miliar, dengan menggunakan perhitungan yang sama bisa dikatakan LPSK hanya bisa beroperasi hingga Mei atau paling lama awal Juni.
Bila itu terjadi, LPSK bisa mendadak menghentikan layanan perlindungannya.
"Amit-amit, itu skenario paling buruk," kata Tommy.
"Karena kalau sudah dihentikan layanannya, berarti kan negara gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban."
"Kalau itu terjadi, jangan salahkan LPSK."
'Mengorbankan korban'
Setelah mendengar kabar soal rencana pemotongan anggaran belanja LPSK, Chusnul Chotimah segera mencari informasi lebih lanjut.
Sabtu pagi, 8 Februari 2025, ia mengirim pesan WhatsApp kepada Susilaningtias, wakil ketua LPSK.
"Izin, Ibu, saya nanya, untuk bantuan buku hijau penyintas bom masih aman kah?" tanya Chusnul.
Beberapa jam berselang, Susi membalas: "Sepertinya kurang aman, Bu."
Hati Chusnul mencelos.
Ia kembali mencari penjelasan. Dari informasi yang dikumpulkan, ia mendengar ada kemungkinan bantuan medis buku hijau yang selama ini diterima Chusnul bakal "digeser".
"Maksudnya diganti dengan yang lain yang belum pernah mendapatkan," kata Chusnul.
Ini membuat Chusnul begitu bersusah hati. Tak hanya dirinya yang sakit, anaknya pun mengidap kelainan darah dan butuh belasan juta rupiah sekali berobat.
Selama ini, meski tertatih, Chusnul terus berusaha memperjuangkan kesehatan anaknya.
Namun, bila bantuan medis dari LPSK padanya dihentikan, dan kondisinya drop, bagaimana mungkin ia bisa menjaga dan merawat anaknya?
Chusnul tak sendirian. Dampak pengetatan anggaran LPSK bahkan telah dirasakan oleh para lansia penyintas tragedi 1965 dan kasus penembakan misterius (petrus) 1983-1985 yang kini berdomisili di Yogyakarta.

Sumber gambar, Getty Images
Saat ini, ada 195 penerima bantuan medis reguler atau buku hijau LPSK dan 40 orang penerima layanan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung LPSK di Yogyakarta.
Mereka didampingi Forum Pendidikan dan Perjuangan HAM (Fopperham).
Astri Wulandari, pegiat Fopperham, mengatakan sejumlah rumah sakit mulai menunda tindakan medis yang seharusnya diberikan pada para korban di bawah lindungan LPSK, utamanya yang terkait perawatan gigi, mata, dan telinga.
"Dua hari ini, mbah-mbah yang terlindung aktif LPSK mulai merasakan [dampaknya]," kata Astri kepada wartawan Nindias Ajeng yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Rabu (12/02).
"Ada yang mau operasi katarak juga disuruh nunda."
M. Noor Romadlon, pegiat Fopperham lainnya, menyampaikan cerita serupa.
Menurut pria yang akrab disapa Andon ini, sejumlah lansia yang didampingi Fopperham tengah dalam proses ganti gigi saat muncul kebijakan pengetatan anggaran.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, pembersihan, kemudian dicabut kan giginya sebelum dipasang gigi palsu," kata Andon kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Rabu (12/02).
"Di tengah proses itu, ada pengetatan anggaran. Kemudian LPSK menunda itu."
"Celaka toh. Giginya sudah hilang semua, tapi belum ada kepastian untuk bisa dipasang [gigi baru]."
Tak hanya itu, Andon bilang LPSK telah menunda sementara bantuan untuk pengadaan kacamata dan alat bantu dengar, serta operasi yang membutuhkan biaya besar bagi para penyintas tragedi 1965 dan petrus di Yogyakarta.
Lalu, para penyintas disebut hanya bisa berobat ke poli tertentu yang sudah ditetapkan sesuai asesmen awal.
"Misalnya terlindung A dulu di asesmen awalnya masuk poli gigi, poli penyakit dalam, poli jantung," ujar Andon.
"Kemudian sekarang dia mengalami sakit yang di luar tiga poli itu, misalnya THT. Itu juga tidak boleh [ditangani] sekarang."
Layanan psikososial, entah dalam bentuk bantuan modal usaha atau renovasi rumah, dikhawatirkan juga akan kena dampaknya.
Terakhir, per 20 Desember 2024, LPSK mencairkan bantuan psikososial kepada 102 orang di Yogyakarta, yang mayoritasnya mendapat Rp5 juta per orang.
Mereka terdiri dari 88 penyintas tragedi 1965 dan 14 korban petrus.

Sumber gambar, Ayomi Amindoni
Sepanjang 23 Januari hingga 6 Februari 2025, Fopperham telah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan 262 layanan perlindungan baru.
Ini mencakup 108 permohonan layanan psikososial, 152 bantuan medis reguler atau buku hijau, dan dua layanan BPJS Kesehatan.
Dengan pengetatan anggaran yang ada, Andon dan Astri dari Fopperham pun tak tahu apakah permohonan perlindungan baru tersebut bakal diterima, atau bantuan yang telah diberikan saat ini akan terdampak.
Padahal, banyak orang yang benar-benar terbantu hidupnya karena layanan LPSK, termasuk Djayusman, penyintas tragedi 1965 yang kini berusia 79 tahun.
Pada 2012-2014, Djayusman rajin bolak-balik Yogyakarta-Jakarta untuk mengadvokasi pemenuhan hak para penyintas tragedi 1965 seperti dirinya.
Perjuangannya tak sia-sia. Mulai 2015, dengan syarat administratif yang lebih mudah, teman-temannya sesama penyintas satu per satu mulai mendapat perlindungan LPSK.

Sumber gambar, Nindias Ajeng
Djayusman terus mendampingi teman-temannya, membantu mereka mengakses segala bantuan LPSK meski ia sendiri tidak mendapatkan perlindungan tersebut.
Kerja-kerjanya ini yang kemudian dilanjutkan Fopperham sejak 2016 hingga kini.
Pada 2020, Djayusman kena strok, yang kemudian diikuti hadirnya penyakit-penyakit lain, dari lambung hingga ginjal dan jantung.
Karena itu, ia jadi rajin ke rumah sakit, berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang ia bayar mandiri.
Para pegiat Fopperham kaget saat tahu Djayusman sakit dan tidak mendapat perlindungan LPSK. Padahal, ia yang selama bertahun-tahun memperjuangkan teman-temannya.
Dari sana, Fopperham membantu mengurus permohonan perlindungan Djayusman, dan ia berhasil mendapat bantuan medis reguler atau buku hijau pada 2022.
Layanan buku hijau itu bertahan setahun. Setelahnya, Djayusman masih mendapat bantuan medis, tapi via BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung LPSK.
Kini, Djayusman rutin menggunakan layanan BPJS Kesehatan itu untuk berobat ke rumah sakit.
"Saya satu bulan bisa empat kali ke rumah sakit, untuk prostat, jantung, ginjal, penyakit dalam," kata Djayusman.
Selain itu, Djayusman adalah salah satu dari 108 orang yang telah didaftarkan Fopperham pada awal tahun ini untuk mendapat bantuan psikososial.
Sebelum mendapat kepastian apakah ia bisa mendapat bantuan itu, muncul kabar soal pengurangan anggaran LPSK.
"Wong terima saja belum, sudah dikurangi," kata Djayusman sembari tertawa.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menyebut apa yang terjadi sebagai "viktimisasi korban".
Korban kejahatan berbagai tindak pidana, kata Usman, kini jadi korban lagi karena efisiensi anggaran pemerintah.
Ia secara khusus menyoroti apa yang dialami korban kasus pelanggaran HAM berat seperti tragedi 1965.
Para penyintas itu telah sepuh. Banyak di antaranya sakit-sakitan. Tak ada kejelasan soal penyelesaian kasusnya meski telah puluhan tahun berlalu. Dan, kini, ada kemungkinan bantuan medisnya dihentikan atau dikurangi.
"Miris sekali," kata Usman.
"Tidak manusiawi."
"Jadi negara bahkan bukan gali lubang, tutup lubang. Ini gali lubang, lalu gali lubang lagi."
'Tanpa saksi dan korban, penegakan hukum enggak ada artinya'
Bagi Devi Athok Yulfitri, ia mungkin sudah mati bila tak ada LPSK.
Dua putri Devi yang masih remaja dan mantan istrinya termasuk dalam daftar 135 orang yang nyawanya melayang karena tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Saat itu, polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan setelah suporter Arema FC berusaha masuk ke lapangan usai timnya kalah dari Persebaya Surabaya.
Ini membuat penonton berhamburan, panik berusaha keluar dari stadion.
Karena sebagian besar pintu gerbang terkunci, mereka berdesakan hingga banyak yang meninggal setelah terinjak-injak atau mengalami sesak napas.
Sejak kejadian itu, Devi lantang bersuara dan terus bergerak mencari keadilan bagi seluruh korban dan keluarganya yang ditinggalkan.

Sumber gambar, Getty Images
Ia satu-satunya dari pihak keluarga yang mengizinkan jasad korban, dalam hal ini kedua anaknya, diautopsi untuk mencari tahu penyebab pasti kematian mereka.
Ia pula yang melaporkan pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022 oleh orang-orang tak dikenal, yang diduga merupakan usaha merusak tempat kejadian perkara atau TKP.
Karena itu, Devi mengaku berulang kali mendapat intimidasi, entah oleh orang tak dikenal ataupun polisi.
Polisi membantah tuduhan Devi tersebut.
Devi bilang setidaknya dua kali ia hampir ditembak mati di dua lokasi berbeda, tapi selamat karena perlindungan anggota LPSK.
LPSK pun disebut sempat menanggung hidupnya selama setahun, menemaninya tinggal berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya demi memastikan keamanannya.
"Saya sendiri, terus keluarga korban yang lainnya, juga mendapat pendampingan psikologis, mendapat pendampingan kesehatan, pendampingan advokasi," kata Devi kepada wartawan Lucky Aditya yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Rabu (12/02).
"Seandainya tidak ada LPSK, mungkin sampean tidak bisa bicara dengan saya sekarang."
Hingga kini, LPSK pun masih mendampingi keluarga korban tragedi Kanjuruhan dalam menjalani dua proses hukum berbeda.
Pertama, proses pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengabulkan gugatan restitusi dari keluarga korban tapi dengan nilai hanya Rp1,02 miliar, jauh di bawah angka Rp17,2 miliar yang diajukan di awal.
Kedua, investigasi ulang kasus Kanjuruhan oleh Bareskrim Polri setelah Polres Malang menghentikan penyidikan pada September 2023 dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana di kasus ini.

Sumber gambar, Detik
"Tidak bisa dimungkiri, kalau anggarannya dipangkas, kemampuan LPSK untuk mengawal terlindung akan berkurang sekali," kata Imam Hidayat, kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Karena itu, Devi bilang ia sangat kecewa mendengar kabar soal pemotongan signifikan anggaran LPSK.
Devi dan keluarga korban lainnya berniat mengirim surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto soal ini.
'"Ini bukan tentang kepentingan kami saja, tapi juga untuk perlindungan korban-korban perkara yang lainnya," ujar Devi.
"Semoga presiden mendengar suara kami. Jalan kami merebut keadilan masih panjang dan hanya LPSK satu-satunya batu sandaran kami."

Sumber gambar, Getty Images
Julius Ibrani, ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), mengatakan saksi dan korban yang didampingi LPSK adalah "mesin" dalam pencarian kebenaran di sistem peradilan pidana.
"Di level saksi saja signifikansinya tinggi sekali, apalagi level korban, karena dari korban kita bisa mengukur dampak juga," kata Julius.
"Tanpa mereka, penegakan hukum enggak ada artinya."
Berbagai perlindungan yang diberikan LPSK, entah fisik ataupun kesehatan, disebut penting untuk memastikan para saksi dan korban dapat berkontribusi dalam proses pembuktian pidana.
Contohnya, kata Julius, saat saksi atau korban tak mendapat perlindungan kesehatan lalu sakit, otomatis dia tak bisa memberikan keterangan atau menjalani pemeriksaan.
"Maka, keterangannya hilang. Salah satu alat bukti hilang. Hilangnya salah satu alat bukti dalam proses penegakan hukum itu signifikan sekali," ujar Julius.

Sumber gambar, Detik
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, sepakat dengan Julius.
"Tanpa ada jaminan keselamatan, jaminan keamanan, tidak mungkin para saksi itu mau bersaksi, apalagi melihat penegakan hukum yang compang-camping sekarang," kata Usman.
"Kalau layanan perlindungan LPSK dikurangi atau dipangkas, saya tidak bisa membayangkan, bahwa bukan hanya berbagai kejahatan akan berlanjut, tapi mungkin akan lebih parah."
'Hidup seperti di ambang kematian'
Jumat, 11 Agustus 2017, Dwi Boedy Santoso mengumpulkan anak-anak dan istrinya di rumah sebelum pamit jadi kurir narkoba.
Karena anak sulungnya tidak ada, Dwi menitipkan pesan pada anak keduanya, yang dalam waktu sebulan bakal wisuda dan resmi lulus kuliah.
"Mas, kamu nanti ikut wisuda ya. Uangnya sudah bapak siapin, Rp10 juta, di lemari."
"Nanti kalau bapak enggak pulang, jaga emakmu, jaga adikmu."
"Kamu jangan sampai ngikutin kerjaanku. Aku kerja begini biar kamu bisa berubah, biar hidup kita bisa berubah. Jangan dipandang rendah sama orang, sama tetangga, karena selama ini emakmu utangnya akeh."
Lalu, Dwi berpaling ke istrinya, Chusnul Chotimah.
"Anakmu yang ini sudah selesai, wisuda. Kalau aku enggak ada, yang nomor tiga, yang kecil, harus kamu perhatikan."
"Kalau aku nanti lama enggak pulang, ya uwis, anggap saja aku sudah enggak ada."
Dwi lantas pergi, tanpa ada yang ditutup-tutupi, dan tak pernah kembali.
Hari itu, Dwi bertugas mengambil sabu-sabu seberat 1.000 gram yang dibawa dua kurir asal Aceh. Mereka janjian bertemu di satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada pukul 13.00 WIB.
Ternyata, di sana petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur telah bersiap meringkus mereka.
Dari sana, petugas BNN lanjut menyambangi rumah Dwi dan Chusnul dan menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat 450 gram.

Sumber gambar, Getty Images
Setelahnya, menurut BNN, Dwi berusaha merebut senjata api petugas, hingga ia akhirnya ditembak mati.
Saat kejadian, Chusnul tidak ada di rumah. Yang ia tahu, saat pulang, rumahnya sudah dipenuhi petugas BNN.
Seorang petugas bertanya pada Chusnul, "Ibu tahu pekerjaan suaminya?"
"Tahu, Pak. Dia pamit kok ke saya."
"Ibu tahu pekerjaannya suaminya, tapi kenapa enggak lapor ke polisi?"
"Bapak enggak pernah merasakan ya, miskin itu bagaimana?"
Chusnul menjelaskan, ia sudah melarang Dwi, tapi suaminya tetap bersikeras agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga.
Saat itu keuangan keluarga memang morat-marit. Utang menumpuk, terutama untuk biaya berobat Chusnul.
Chusnul merasa tak ada yang harus ditutupi. Ia bercerita apa adanya dan mengakui tindakan suaminya. Ia hanya tak terima saat petugas menyebut suaminya adalah bandar narkoba. Chusnul menegaskan suaminya hanya kurir.
"Pak, nuwun sewu, kalau suami saya bandar, rumah saya enggak kayak begini," kata Chusnul.
Apa pun kebenarannya, kehidupan Chusnul mencapai titik nadir hari itu.
Suaminya pergi, meninggalkannya berjuang sendirian membesarkan tiga anak sembari melalui sakit yang tak pernah hilang setelah ledakan bom Bali 2002.

Sumber gambar, Getty Images
Hingga titik itu, Chusnul merasa negara tak pernah hadir untuknya. Dan, semua perlahan berubah setelah ia mulai mendapat bantuan LPSK di awal 2018.
Akhir 2020, hidupnya tampaknya kian cerah, setelah pemerintah mencairkan kompensasi Rp210 juta untuk dirinya selaku korban berat aksi terorisme.
Namun, kini ia kembali terlilit utang setelah anaknya ketahuan mengidap kelainan darah dan kawannya sesama penyintas tak kunjung mengembalikan utang Rp77,5 juta.
Di tengah situasi serba sulit, muncul kabar efisiensi anggaran yang bisa jadi membuatnya tak lagi bisa mengakses layanan kesehatan LPSK.
Chusnul tak tahu lagi harus berbuat apa.
Rabu, 12 Februari, ia merekam dirinya sendiri dan menyampaikan permohonan pada kepala negara:
"Saya mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk membatalkan pemangkasan anggaran terhadap LPSK."
"Di dalam kurun waktu 2002 sampai 2018, sebelum negara hadir dan LPSK hadir, hidup saya sangat terpuruk sekali."
"Untuk biaya pengobatan dari luka bom Bali—saya menderita luka bakar 70% dan sampai sekarang masih ada serpihan logam, yang di bawah kaki saya empat biji dan ada lagi satu biji serpihan logam di payudara—tidak bisa dioperasi."
"Saya merasa sangat cemas dan khawatir, Bapak, kalau ada pemangkasan biaya pengobatan saya."
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana hidup saya ke depannya, karena beban sekarang saja saya sudah sangat berat dengan membiayai biaya kemo anak saya, apalagi kalau biaya pengobatan dari LPSK ini dilepas, Bapak."
"Betul-betul hidup saya sudah di ambang... rasanya sudah di ambang kematian, Pak."
"Jujur sejujurnya, Pak, saya khawatir dan saya cemas, Pak, bagaimana nanti saya bisa berobat? Karena penyakit saya ini seumur hidup, dan cacat saya ini seumur hidup akan saya bawa, Pak."
"Kalau memang negara melepaskan begitu, Pak, saya sudah tidak bisa berpikir secara positif, dan pikiran saya hanya ada negatif."
"Karena saya sudah merasa enggak bisa nanti untuk berobat, dan juga enggak bisa mengobati anak saya, jadi alangkah lebih baiknya kalau negara suntik mati saya saja, Pak, sama anak saya."
"Saya sudah pasrah, sudah pasrah dengan keadaan begini, Pak. Dan saya sudah lelah. Dari tahun 2002 sampai tahun 2018, sudah gali lubang, tutup lubang, untuk membiayai pengobatan saya sendiri selama negara belum hadir."
"Oleh karena itu, bapak presiden yang tercinta dan bapak wakil presiden yang tercinta, bantulah kami semua dengan membatalkan pemangkasan anggaran terhadap LPSK ini."
"Mohon, mohon dengan sangat untuk kelanjutan kehidupan saya dan anak-anak saya."
"Terima kasih."

Wartawan Johanes Hutabarat di Jakarta, Nindias Ajeng di Yogyakarta, dan Lucky Aditya di Jawa Timur berkontribusi untuk liputan ini.









