KKR Aceh: Proses pengungkapan kebenaran di tengah tuduhan 'campur tangan politik', negara didesak akui korban konflik

Sumber gambar, Rino Abonita
Sepuluh tahun setelah Perjanjian Helsinki, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mulai dirumuskan.
Namun kritik menyebut lembaga ini mendapatkan "banyak intervensi politik", dan korban-korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh masih terus terkatung-katung menunggu penyelesaian.
Salamah, yang kini berusia 70 tahun lebih, tidak akan pernah lupa pada peristiwa yang terjadi di suatu malam pada 1998, ketika militer menjemputnya paksa. Tentara menuduhnya simpatisan gerakan separatis Aceh.
Semua orang di rumahnya ketakutan, kata Salamah, dan tidak bisa berbuat apa-apa ketika dirinya diseret naik ke atas mobil.
"Dibawa ke Rumoh Geudong, [disekap selama] tiga bulan enam hari," kata Salamah kepada wartawan Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Mei 2022.
Rumah tua yang terletak di Kabupaten Pidie itu kemudian dikenal sebagai salah satu tempat penyiksaan massal untuk masyarakat Aceh yang kuat diduga dilakukan aparat TNI selama masa konflik pada 1989-1998.
Baca juga:
Di sana, kisah Salamah, tentara "mengikat kedua tangan dan kakinya" agar tak meronta saat disiksa.
Mereka "memecutnya dengan cambuk yang terbuat dari ekor pari", memaksanya mengaku terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Dipukul di dada, setelah itu ditenggelamkan ke dalam kolam. Dimasukkan ke dalam drum bekas aspal, lalu ditutup," ungkap Salamah.
Nasruddin, salah satu cucu Salamah, mengatakan neneknya juga "menerima berbagai kekerasan seksual" selama ditahan di Rumoh Geudong.
Para tahanan perempuan, Nasruddin berkata, pernah dipaksa "bermain bola voli dengan telanjang", sementara para tentara menonton sambil bersorak-sorai.
"Ada yang dari Keumala, organ pribadinya ditusuk dengan berbagai macam benda," kata Nasruddin, yang mendengar berbagai kisah ini dari neneknya.

Sumber gambar, AFP
Untuk menyamarkan suara teriakan saat disiksa, lanjut Salamah, tentara "sengaja menghidupkan musik keras-keras", lantaran rumah tua itu terletak di tengah-tengah permukiman warga.
Dari Rumoh Geudong, Salamah mengaku dipindahkan ke Rancong, Kompleks Exxon Mobil di Lhokseumawe. Lima belas hari berada di sana, Salamah dibebaskan.
Rancong adalah, ia mengatakan, "Tempat banyak orang tewas."
Tiga hari setelah Salamah dibebaskan, ia mendengar massa membakar Rumoh Geudong, entah dengan alasan apa.
Kini, yang tersisa dari tempat dirinya disiksa hanya sebuah tangga beton yang masih berdiri menuding langit.

Pada Juli 1989, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soeharto menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), sebagai tanggapan atas pemberontakan GAM yang dipimpin Hasan Tiro.
Status ini dicabut Presiden BJ Habibie pada Agustus 1998, tak lama setelah Presiden Soeharto lengser. Rumoh Geudong yang oleh warga dianggap sebagai simbol kekejaman militer, dibakar.
Agustus 1998, beberapa pekan setelah DOM berakhir, tim pencari fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi tempat tersebut.

Sumber gambar, Amnesty International
Di sana mereka melihat kabel listrik berceceran di lantai dan noda darah di tembok, sebut laporan Amnesty International (2013).
Mereka juga menemukan sisa tubuh manusia, termasuk serpihan tulang tangan dan lengan, juga rambut manusia, tulis laporan itu.
Tahun 2013, Komnas HAM secara resmi melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong.
Dalam dokumen hasil penyelidikan yang dipublikasikan pada September 2018, lembaga ini menyimpulkan "ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan".

Sumber gambar, BBC News Indonesia
Menurut Komnas HAM, selain Komandan dan anggota Kopassus, Komandan dan anggota Baret Hijau serta Brimob juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Rumoh Geudong.
Laporan ini juga menyebut bukti-bukti kekerasan - di antaranya perkosaan dan kekerasan seksual lain, penyiksaan, pembunuhan dan penghilangan paksa - ditemukan pula di sejumlah Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) lain di Pidie, selain Rumoh Geudong.
Komnas HAM menyerahkan laporan mereka ini kepada Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2018, dengan harapan akan diadakan Pengadilan HAM. Namun upaya pencarian keadilan melalui jalur hukum, hingga kini belum terjadi.
Pada Mei 2003, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, operasi militer - disebut sebagai Operasi Terpadu - dimulai di Aceh setelah dua pekan gencatan senjata tak menghasilkan kesepakatan apapun.
Darurat militer ditetapkan selama enam bulan, dengan 30.000 tentara dan 12.000 polisi ditempatkan di seluruh Aceh. Ini adalah operasi militer terbesar Indonesia sejak Timor Timur pada 1975.
Dalam periode ini, Human Rights Watch dalam laporannya pada 2004 mencatat "ada pelanggaran serius oleh militer Indonesia, termasuk pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan".
"Angkatan Darat tampaknya mengincar orang-orang muda yang mereka yakini, bahkan tanpa bukti, menjadi anggota atau pendukung GAM," tulis laporan itu.

Ditangkap lalu diberi amnesti

Sumber gambar, Getty Images
Sekitar satu bulan setelah darurat militer berlaku di Aceh, Umar dijemput oleh tiga orang aparat militer di tempat kosnya.
Umar yang berasal dari Kampung Blang Dhod, Kecamatan Tangse, Pidie, sebelumnya merantau ke pusat provinsi dan bekerja di sebuah toko material bangunan yang dimiliki seorang Tionghoa, meninggalkan istri dan anak pertamanya yang baru berusia satu bulan di kampung.
"Waktu itu, saya diambil di kos di Setui, Banda Aceh," tutur Umar yang diwawancarai melalui telepon dari rumahnya di Tangse, Mei 2022.
Umar ingat, dia diangkut ke atas mobil jeep yang kemudian melaju kencang ke arah barat. Di atas mobil, menurutnya, ia terus dipukuli sambil dipaksa mengaku ia bagian dari GAM.
Mobil tiba-tiba berbalik arah menuju kota dan berhenti di kantor kepolisian provinsi. Di sana, sebut Umar, dia ditahan selama 14 hari dan "terus mengalami penyiksaan".
"Jari-jari saya ditarik keluar, dimasukkan jerjak [teralis] besi ke sela-sela jari. Lalu jerjak dinaik-turunkan. Saya minta ampun, tapi orang itu tidak peduli," ujar Umar.
Baca juga:
Dari kantor polisi itu, Umar dipindahkan ke kantor polisi yang lain di Pidie. Di sana, menurut Umar, siksaan terus berlanjut.
Umar harus melalui tiga kali persidangan sebelum ia kemudian dijatuhi vonis dua tahun sepuluh bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan empat tahun kurungan yang diajukan jaksa.
Pada 2005, setelah penandatanganan nota kesepakatan damai antara GAM dengan pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, sebagian besar tahanan yang dituduh terlibat gerakan separatis diberi amnesti, termasuk Umar.

Sumber gambar, HOTLI SIMANJUNTAK/AFP via GETTY IMAGES
Proses KKR Aceh berjalan alot
Perjanjian damai itu memandatkan sejumlah poin, salah satu di antaranya adalah proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), mulanya tidak mendapat sambutan hangat oleh sejumlah aktivis HAM Aceh.
Afridal Darmi, yang kemudian menjadi Ketua Komisioner KKR Aceh periode pertama, mulanya mengaku menolak gagasan pelaku pelanggaran HAM tak diseret ke pengadilan.
"Ini, kan, enggak populer ide itu. Orang masih dipenuhi dengan semangat balas dendam," tukasnya. Mereka tak bisa membayangkan, bagaimana mungkin korban bisa berdamai dengan pelaku.
"Kita ingin, jebloskan [pelaku] ke dalam penjara," kata Afridal.

Sumber gambar, Rino Abonita
Dalam perjalanannya, wacana pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM di Aceh terhadang dua fakta, berkaitan dengan Statuta Roma yang dibentuk PBB pada 17 Juli 1998 dan Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Indonesia bukan penandatangan [Statuta Roma], apalagi meratifikasi pengadilan HAM internasional. Lalu kemudian, fakta bahwa ICC tidak berlaku surut."
Para aktivis HAM Aceh pada saat itu, kata Afridal, merasa kecewa.
Tapi kedua hal ini pada akhirnya "memberi peluang pada gagasan KKR" meski menurut dia "tidak akan mengesampingkan aspek pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM".
Perjuangan membentuk komite rekonsiliasi pertama di Indonesia ini dimulai pada 2005.
Saat itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Padahal, kesepakatan Helsinki secara tegas menuliskan "satu pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh", dan bahwa "KKR Aceh akan dibentuk dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi".

Sumber gambar, AFP/Getty Images
Ketiadaan payung hukum sebagai acuan mekanisme pengungkapan kebenaran ini juga menjadi kritik yang dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pada 2010, KontraS Aceh melakukan penggalangan massa yang melibatkan komponen sipil untuk mendukung dibentuknya KKR Aceh.
Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR sebagai landasan hukum pembentukan KKR Aceh, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 229.
Namun perda ini sulit ditindaklanjuti karena pemerintah pusat tidak merestuinya. Alasannya, pengesahan dan pelaksanaannya seharusnya menunggu pengesahan UU KKR nasional.
Setelah proses alot, 11 tahun setelah MoU Helsinki, tujuh orang komisioner KKR Aceh resmi dilantik oleh gubernur Aceh.
'Harus bebas intervensi politik'
Dalam periode pertama, KKR Aceh telah mengambil 5.264 pernyataan korban atau keluarga korban yang berasal dari 17 kabupaten.
Angka itu, menurut Ketua Komisioner KKR Aceh periode kedua Masthur Yahya, sangat sedikit.
"Korban kan puluhan ribu dari Tamiang sampai Aceh Selatan. Kalau 5.000, itu masih sedikit," kata Masthur yang diwawancarai di kantor KKR Aceh.
Dari data itu, baru 245 nama korban yang dinyatakan layak menerima layanan reparasi atau pemulihan mendesak dari pemerintah Aceh.

Sumber gambar, JEWEL SAMAD/AFP
Kepada BBC News Indonesia, Masthur mengatakan rekonsiliasi KKR Aceh mengadopsi syariah Islam tentang permintaan maaf.
"Begitu korban menyatakan [memberikan] maaf, dalam bahasa qanun itu rekonsiliasi, maka dengan sendirinya gugur segala tuntutan," terang dia.
Yang diperjuangkan untuk para korban konflik saat ini, kata Masthur, ialah pengakuan negara atas apa yang telah dialami oleh mereka sebagai implementasi dari pengungkapan kebenaran.
"Yang paling penting adalah, negara mengakui dia korban [konflik Aceh]. Selama ini, kan, yang akui korban siapa? Keluarganya, masyarakat, tapi negara nggak pernah hadir, secara kelembagaan," ujarnya.
Bagi korban yang merasa tidak berkenan dengan konsep itu, imbuh dia, proses yudisial masih terbuka melalui mekanisme yang diperjuangkan oleh Komnas HAM.
Selain pengambilan pernyataan secara personal, para penyintas konflik Aceh pernah dimintai kesaksiannya dalam ruang terbuka yang bisa disaksikan oleh orang lain.
Program ini pertama kali digelar pada 2019, dan disebut dengan dengar kesaksian (DK). Sejumlah penyintas mengungkapkan apa yang telah dialami serta harapan mereka.
Meski, proses ini juga menuai kritik.
"Saat DK, militer masuk ke ruangan, menjadi tamu, dengan pakaian lengkap serta senjata, dan duduk di depan," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul.
Keberadaan aparat berseragam lengkap serta menenteng senjata di depan korban, menurut Syahrul, layaknya serangan psikis.
Kritik lain, menurut Syahrul, KKR Aceh harus menjadi lembaga yang bebas dari intervensi atau campur tangan politik.

Sumber gambar, Rino Abonita / BBC Indonesia
"Misalnya, ketika mereka ingin melakukan rekonsiliasi, dilarang oleh pihak ini, dilarang oleh pihak itu, kemudian mereka berhenti," ujarnya.
Syahrul merujuk pada KKR Aceh yang menarik diri secara kelembagaan dari rekonsiliasi yang melibatkan korban penyerangan oleh GAM di Bener Meriah dengan mantan panglima GAM pada Maret lalu.
Saat itu, Syahrul menuduh KKR Aceh mundur dari proses itu akibat intervensi dari dewan perwakilan rakyat Aceh yang, menurutnya, banyak diisi oleh eks kombatan GAM.
Masih menanti
Umar telah diambil pernyataannya pada 2018. Namanya masuk di antara 245 korban konflik yang mesti mendapat reparasi mendesak, menurut KKR Aceh.
Kepada korban seperti Umar, pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan daftar nama penerima reparasi mendesak, dengan Badan Reintegrasi Aceh sebagai pelaksananya.
Umar sendiri mengaku baru April tahun ini dihubungi serta dimintai nomor rekening bank oleh pemerintah berkaitan dengan reparasi yang akan diberikan untuknya.
"Belum diapa-apain, [tapi nomor rekening bank] ya, sudah diminta," jawab Umar.
Selain berupa uang, Umar mengaku belum diberi informasi reparasi dalam bentuk apa lagi yang akan diberikan kepadanya.

Sumber gambar, Yayasan Paska Aceh
Di sisi lain, nasib Salamah, korban tragedi Rumoh Geudong, masih terkatung-katung.
Tak semua kasus kekerasan di masa konflik diakomodasi oleh KKR Aceh.
Kasus-kasus yang telah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat - salah satunya di Rumoh Geudong - diselidiki Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan pengadilan HAM.
"Untuk saat ini, implementasi keadilan oleh negara melalui lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat baru sebatas memberikan bantuan psikososial dan medis," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, akhir Mei 2022.
Bantuan psikososial dan medis ini, lanjut dia, baru akan diberikan setelah ada surat keterangan dari Komnas HAM yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa secara pro justitia oleh tim ad hoc Komnas HAM RI.
"Sementara, pembayaran kompensasi belum dapat diberikan karena belum ada putusan pengadilan," kata Sepriady.
Salamah mengaku pernah dikunjungi seseorang dari Komnas HAM. Namun, sama seperti Umar, sampai sekarang ia juga masih menunggu.
--
Wartawan di Aceh, Rino Abonita, berkontribusi untuk laporan ini.










