KKR Aceh mulai mendengarkan kesaksian korban dugaan pelanggaran HAM

Sumber gambar, AFP
Untuk pertama kalinya sejak dibentuk lima tahun lalu, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mendengarkan kesaksian 14 orang korban dugaan pelanggaran HAM selama wilayah itu dilanda konflik.
Digelar selama Rabu (28/11) dan Kamis (29/11) di Kota Banda Aceh, para penyintas dari beberapa wilayah di Aceh mengungkapkan apa yang mereka alami, dampak yang dirasakan hingga sekarang serta harapannya ke depan.
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, mengatakan pihaknya menggelar rapat dengar kesaksian (RDK) untuk mendengarkan suara korban, mengupayakan rekonsiliasi serta merekomendasi pemulihan dan pemberian reparasi kepada para korban.
"Kita hanya sebatas itu, soal ke pengadilan HAM atau tidak itu adalah kewenangan Komnas HAM untuk menyelesaikan segala dugaan penyiksaan yang terjadi selama masa konflik Aceh," kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, seperti dilaporkan wartawan di Aceh Hidayatullah untuk BBC Indonesia, Jumat (29/11).

Sumber gambar, AFP/CHOO YOUN-KONG
Menurut Afridal Darmi, upaya mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi yang diterapkan di Aceh, idealnya dapat berjalan seiring dengan upaya proses pengadilan yang dituntut Komnas HAM.
"Kita berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini saja, Undang-undang pemerintah Aceh seharusnya juga mengatur segala pelanggaran HAM yang terjadi," ujar Afridal Darmi.
Rencananya KKR Aceh akan mendengarkan kesaksian 600 orang penyintas dalam konflik Aceh, tetapi sebagai tahap pertama mereka mengundang 14 orang.

Sumber gambar, OLIVIER MORIN/AFP
Ke depan, kesaksian 14 orang penyintas di Banda Aceh ini diharapkan dapat dijadikan contoh untuk kesaksian serupa di berbagai kota di provinsi di ujung Sumatera itu, kata komisioner KKR.
KKR Aceh merupakan lembaga yang dibentuk sesuai mandat nota kesepahaman (MOU) pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
Para pegiat HAM dan para penyintas di Aceh sejak awal menuntut pembentukan KKR, tetapi baru terbentuk secara resmi pada 2013 setelah DPR Aceh mengesahkan peraturan daerah (qanun) KKR.

Sumber gambar, OKA BUDHI/AFP
Pembentukan KKR tingkat lokal ini sempat dipertanyakan oleh Jakarta, dengan alasan KKR tingkat nasional tidak pernah terbentuk sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak UU KKR pada 2006 lalu.
Namun demikian, semenjak disahkan melalui peraturan daerah, para pegiat saat itu mempertanyakan tindaklanjutnya.
Para pegiat HAM di Aceh kemudian sempat menuding pemerintah pusat dan Aceh bersikap setengah hati terhadap KKR.
Konflik di Aceh meletus sejak 1976 semenjak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diproklamasikan dan ditanggapi dengan tindakan militer oleh pemerintah pusat.

Sumber gambar, BBC News Indonesia
Laporan Amnesty Internasional pada 2013 mengungkapkan korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Puncak kekerasan itu terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.
Dilarang merekam atau mengambil foto
Walaupun dihadiri lebih dari 100 undangan, kesaksian belasan penyintas ini tidak boleh dikutip. Wartawan dan semua peserta dilarang mengambil foto, merekam video atau menyebarkannya.

Sumber gambar, Hidayatullah/BBC News Indonesia
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk terjadi," kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darni.
Dia juga menyatakan kesaksian korban ini bukan bagian proses hukum atau peradilan, karena KKR dibentuk untuk menuntaskan persoalan dugaan pelanggaran HAM dari nonyudisial.

Sumber gambar, HOTLI SIMANJUNTAK/AFP
Pemerintah pusat diminta tanggungjawab
Langkah KKR Aceh menggelar kesaksian para penyitas dugaan pelanggaran HAM di Aceh disambut positif oleh pegiat HAM, tetapi pemerintah pusat dan Aceh diminta ikut berperan aktif pula.
Ketua Pusat Riset HAM, Khairani Arifin, mengatakan pemerintah pusat "harus berdiri di depan" untuk menyelesaikan segala permasalahan HAM masa lalu yang terjadi di Provinsi Aceh.

Sumber gambar, Paula Bronstein/Liaison
"Tanggung jawab untuk pemenuhan hak korban tidak hanya tanggung jawab daerah, namun juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat," kata Khairani Arifin.
Seperti diketahui, sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pemerintah pusat dan DPR sejauh ini belum membuat dan mengesahkan UU KKR yang baru.
Inilah yang menyebabkan penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Indonesia, yang menjadi amanat Reformasi 1998, berjalan di tempat.
Jakarta cenderung memilih komisi kebenaran sebagai opsi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, tetapi Komnas HAM - yang mendapat mandat - tetap merekomendasikan penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran HAM.
Sikap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Pada September lalu, Komnas HAM mengumumkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa 'Rumah Geudong' di Pidie, Aceh, selama digelar operasi militer 1989-1998, kepada Kejaksaan Agung, agar segera menindaklanjutinya.
Belum jelas seperti apa sikap Kejaksaan Agung, tetapi dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya terkendala bukti dan persoalan waktu dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Sumber gambar, JEWEL SAMAD/AFP
"Ini masalah waktu saja untuk mencari bukti-bukti yang ada. Jadi di dalam ranah hukum kita tidak bisa berjalan atas dasar asumsi dan opini, tetapi harus ada bukti dan fakta," kata Prasetyo, Jumat (20/07) lalu.
"Memang untuk mencari bukti-buktinya tentu tidak mudah. Tetapi kami akan terus bekerja, kita lihat saja nanti," katanya.
Menurutnya, persoalan di seputar dugaan pelanggaran HAM berat itu masih berpeluang diselesaikan lewat jalur non judisial.
"Bisa yudisial (pengadilan), tapi juga dibenarkan undang-undang untuk pendekatan nonyudisial, melalui rekonsiliasi dan sebagainya. Semuanya tentu perlu kajian yang mendalam dan kita belum lihat realitas yang ada," ujarnya.
Apa komentar pemerintah Aceh?
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Keistimewaan Setda Aceh, M Jafar, mengatakan pemerintah Aceh bertugas mengimplementasikan segala ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemerintah Aceh untuk membentuk KKR serta melaksanakan implementasi rekomendasinya.
"Selama semua yang dilakukan oleh KKR sesuai dengan Qanun dan menjaga perdamaian, maka pemerintah Aceh akan memberikan dukungan sebaik mungkin," kata M. Jafar, Asisten Pemerintah dan Keistimewaan Setda Aceh.
Dia menjelaskan bantuan Pemerintah Aceh untuk para korban dan keluarganya semuanya berdasarkan rekomendasi KKR Aceh.
Adapun Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, mengatakan kegiatan rapat dengar kesaksian korban ini harus lebih banyak lagi yang harus dihadirkan, karena masih sangat banyak suara korban lainnya yang belum didengarkan.









