Amnesti International tuntut KKR untuk Aceh

Lembaga pegiat HAM Amnesty Internasional, AI, meminta pemerintah Indonesia segera membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM di Aceh di masa konflik.
Selama ini, menurut AI, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Aceh masih menunggu janji pemerintah Indonesia untuk merealisasikan pembentukan komisi tersebut, seperti yang diamanatkan dalam Kesepakatan Damai Helsinki 2005.
"Para korban pelanggaran HAM di Aceh selama konflik masih menunggu kebenaran, keadilan dan pemulihan nama baik mereka," kata Direktur Asia-Pacific Amnesty International, Isabelle Arradon, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/04), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Dia menambahkan pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah di Aceh gagal untuk mengungkap kebenaran praktek pelanggaran HAM di Aceh selama bertahun-tahun, padahal menurut mereka, korban tewas selama masa konflik di Aceh berkisar antara 10.000 dan 30.000 jiwa.
Sebagian besar korban jiwa adalah warga sipil dan beberapa tewas akibat penyiksaan yang sering terjadi ketika wilayah itu dilanda konflik, kata AI.
Menurut Isabelle, persoalan yang tidak dituntaskan mengakibatkan penderitaan pada keluarga korban.
"Keluarga korban tetap tidak tahu apa yang terjadi pada sanak-saudaranya yang diculik dan hilang. Mereka berjuang untuk memperoleh kejelasan tentang semua ini, tapi orang-orang yang bertanggungjawab atas kejahatan dibiarkan bebas," kata Isabelle, saat membacakan laporan yang diberi judul Time Face the Past.
Konflik di Aceh yang meletus sejak 1976 melibatkan Gerakan Aceh Merdeka, GAM, dan pemerintah Indonesia, yang puncaknya terjadi saat operasi militer digelar di Aceh sejak 1989 hingga kesepakatan damai ditandatangani pada 2005.
Komisi Kebenaran
Amnesty International menyatakan pihaknya telah mendokumentasikan berbagai praktek kejahatan baik yang dilakukan TNI dan kaki tangan mereka terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa dan penyiksaan.
Namun AI mencatat GAM juga melanggar HAM saat menyandera dan membunuh orang-orang yang dicurigai memiliki hubungan dengan pemerintah Indonesia.
Karena itulah, Amnesty International merekomendasikan kepada pihak berwenang Indonesia agar mengakui adanya pelanggaran HAM serius di Aceh selama periode konflik di wilayah itu.
"Kami merekomendasikan agar Indonesia membentuk suatu komisi kebenaran, yang sesuai standar internasional tanpa penundaan, baik untuk Aceh atau Indonesia secara keseluruhan," kata Isabelle, dalam jumpa pers itu.
Amnesty International juga merekomedasikan, agar pemerintah Indonesia segera melakukan upaya-upaya untuk mengetahui nasib dan keberadan para korban penghilangan paksa.
"Kami juga menuntut Indonesia menyelidiki dan menuntut semua yang bertanggungjawab terhadap kejahatan dibawah hukum internasional," katanya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Isabelle, juga diminta membentuk program yang menyediakan pemulihan bagi seluruh korban pelanggaran HAM di Aceh selama konflik.
Sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, lebih dari dua tahun silam, pemerintah dan DPR sejauh ini belum membuat dan mengesahkan UU KKR yang baru.
Dua tahun silam, dokumen awal RUU disebutkan telah diserahkan ke Sekretariat Negara, tetapi belum ada informasi tentang tindak lanjutnya.
Indonesia memilih komisi kebenaran sebagai opsi terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran di masa lalu, namun menurut pegiat HAM, ini sulit dilaksanakan karena terbentur persoalan politik dan teknis.
Di sinilah kemudian muncul usulan dibentuk Komisi Kebenaran di tingkat daerah, yang saat ini tengah diupayakan pembentukannya oleh pegiat HAM di Aceh.









