'Glorifikasi' Saipul Jamil bebas dari penjara: Perlukah aturan pembatasan gerak bekas pelaku kejahatan seksual di ruang publik?

Sumber gambar, KOMPAS.COM
"Glorifikasi" bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil - dari penyambutan di depan penjara lengkap dengan kalung bunga hingga menjadi bintang tamu di televisi - mendapat kritik tajam dari beragam kalangan.
Fenomena itu juga memunculkan seruan perlunya dilakukan pembatasan gerak bagi bekas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, di ruang publik termasuk televisi dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, penghormatan terhadap korban yang berjuang menyembuhkan diri, dan juga menguatkan pandangan di masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius.
Pihak televisi dan Saipul telah meminta maaf atas polemik yang muncul di masyarakat atas tindakan mereka.
Baca juga:
Kementerian PPPA mendukung wacana pembatasan gerak tersebut, dengan menambahkan perlu adanya indikator-indikator penilaian perubahan perilaku.
Sepanjang tahun lalu, 2020, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), kekerasan seksual adalah kasus terbanyak dalam kekerasan pada anak dan perempuan.
Pembatasan sementara gerak di ruang publik, perlukah?

Sumber gambar, AFP
"Glorifikasi" kebebasan Saipul Jamil membuka fenomena bahwa perlu adanya sanksi tambahan berupa pembatasan gerak di ruang publik dalam waktu tertentu bagi eks pelaku kejahatan seksual.
"Tujuannya agar mantan pelaku itu tidak mengakses ruang publik dan pekerjaan di mana bisa mengakses anak-anak. Khususnya di televisi karena itu akan mudah diakses oleh korban dan anak-anak," kata Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Selasa (07/09).
"Disertai adanya indikator berkelanjutan untuk menilai adanya perubahan perilaku atau tidak saat di masyarakat."
Pembatasan itu dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan pengawasan dan juga mengeluarkan pengumuman dalam situs yang dikelola oleh negara agar diketahui oleh pihak berkepentingan.
"Sehingga lembaga atau instansi yang akan merekrut dapat mengecek dan mengetahui latar belakang seseorang," tambah Aminah.

Sumber gambar, -
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan setuju dengan wacana tersebut.
"Pembatasan ruang sebetulnya pendekatannya bukan karena dendam, tapi perubahan perilaku. Tentunya tidak semata pembatasan ruang gerak, tapi ada juga indikator perubahan perilaku, pengawasan yang perlu dibicarakan lebih rinci. Pada prinsipnya setuju," kata Ciput.
Ciput menambahkan, sanksi tambahan kepada para pelaku telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,
"Untuk kasus SJ itu sebenarnya diatur dalam PP 70 tahun 2020, bisa diberikan tindakan pemasangan alat deteksi elektronik pada saat mereka menyelesaikan hukuman pidana utamanya. Tapi tidak bisa diberlakukan karena saat itu aturannya belum ada," katanya.
'Glorifikasi kasus Saipul Jamil dan penolakan masyarakat'
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Kamis lalu (02/09) usai divonis delapan tahun penjara (menjadi lima tahun setelah dikurang masa potongan tahanan dan remisi) dalam kasus pencabulan anak dan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Saipul disambut meriah - dijemput mobil Porsche merah hingga mendapatkan kalung bunga.
Tidak berhenti di situ, Saipul diundang menjadi bintang tamu di televisi, seperti program pagi Kopi Viral Trans TV.
Peristiwa tersebut menimbulkan reaksi penolakan dari beragam kalangan masyarakat.
Pelawak tunggal, aktor, sutradara, Ernest Prakasa juga menuliskan dalam Twitternya, "Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan."
Kemudian, sutradara Angga Dwimas Sasongko, memberhentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi film Nussa & Keluarga Cemara dengan stasiun televisi yang terkait glorifikasi Saipul Jamil.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan, 1
Bahkan muncul petisi dalam Change.org, "Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia, tampil di televisi nasional dan youtube".
Petisi itu hingga pukul 20:50 WIB, Selasa (07/09), telah ditandatangani hampir 500.000 orang.
Atas penolakan tersebut, pihak Trans TV meminta maaf melalui Instagramnya karena telah mengundang Saipul Jamil dan mengatakan mereka telah melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan, 2
Terkait dengan penolakan atas kemunculannya kembali ke layar televisi, Saipul Jamil juga meminta maaf kepada publik, dikutip dari tayangan ANTV, Minggu (05/09).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran untuk menghentikan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil dan akan mengkaji ulang tayangan Kopi Viral Trans TV.
Apa dampak bagi korban?

Sumber gambar, Getty Images
Komisi Perlindungan Anak Indonesia sangat menyayangkan segala bentuk "glorifikasi" dan euforia kebebasan Saipul Jamil hingga kemunculannya di televisi.
Menurut komisioner KPAI, Jasra Putra, tindakan tersebut menunjukkan rendahnya sensitivitas dan penghormatan kepada korban.
"Korban kekerasan seksual, khususnya anak, memiliki trauma mendalam dan membutuhkan pemulihan dalam waktu yang lama."
"Korban akan kembali trauma melihat pelaku SJ dielu-elukan, di tengah kejadiannya 2016, masih baru. Jika ini terus terjadi, maka proses rehabilitasi korban tidak akan tuntas," kata Jasra.
Dalam beberapa kasus yang ditangani KPAI, kata Jasra, hampir seluruh korban kejahatan seksual anak memilik trauma mendalam saat mendengar bahkan melihat para pelaku.
"Bayangkan itu terjadi ke keluarga kita, ke anak kita, apakah kalian bisa menerima itu? Pasti akan sulit menerima situasi seperti ini."
"Kita harus bersama mengedukasi bahwa pelaku kejahatan seksual itu bukan kasus biasa, tapi kasus yang sangat serius," kata Jasra.
Senada, Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Muhammad Joni mengatakan, glorifikasi Saipul Jamil terkesan menunjukkan tidak adanya efek penjeraan dari kejahatan yang pernah dilakukan.
"Menimbulkan kesan secara moral dan sosiologis seakan tidak ada penjeraan, tapi yang ada glorifikasi. Jadi yang dilihat adalah rasa gembira, padahal perbuatan yang dilakukan adalah kejahatan serius. Empati kepada korban tidak terwujud dalam kasus ini," kata Joni.

Sumber gambar, BBC News Indonesia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, "glorifikasi" Saipul Jamil memberi kesan pelaku pelecehan seksual adalah hal biasa.
"Kami sangat berharap bahwa kebijakan-kebijakan khususnya di bidang penyiaran dan di ranah publik harus seimbang antara kebutuhan popularitas seseorang dan dampak luas yang bakal terjadi," katanya.
Selain itu Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti menambahkan, glorifikasi mantan pelaku kekerasan seksual anak merupakan bentuk kontradiktif dari perjuangan yang tengah dilakukan guna menciptakan efek jera.
"Kami melatih aparat penegak hukum agar peka terhadap dampak kekerasan seksual anak jangka panjang jika tidak direhabilitasi korbannya dan ternyata masyarakat saat ini sama sekali tidak sensitif dengan hal tersebut.
"Kedua, glorifikasi ini seolah-olah kita tidak memiliki empati ke korban yang traumanya sangat mendalam, meskipun dapat rehabitiasi psikososial, bahkan mendengar nama apalagi melihat, masih ada bekas-bekas yang akan muncul kembali traumatisnya," kata Ciput.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, kekerasan seksual pada anak dan perempuan pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus.
Kasus tertinggi dari seluruh kekerasan pada anak dan perempuan sebesar 11.637 kasus.
Data KPAI, selain glorifikasi Saipul Jamil, terdapat dua kasus kekerasan seksual pada anak yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, kejahatan jual beli anak-anak NTT dalam bisnis pedofilia di Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
Kedua, kasus kejahatan seksual anak oleh biarawan gereja di Depok, L alias "Bruder Angelo" yang hingga kini proses hukumnya tidak jelas ujungnya.
Apa solusinya?

Sumber gambar, UGC
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari mengatakan, kasus kekerasan seksual tidak berhenti ketika pelaku menyelesaikan hukuman pidannya - ditambah lagi terjadi "glorifikasi".
Untuk itu diperlukan kerangka hukum yang mengatur lebih rinci mengenai perlindungan korban hingga penjeraan pelaku - untuk dalam kasus Saipul adalah pemantauan dan evaluasi para pelaku yang telah keluar dari penjara.
"Makanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Pungkas) menjadi penting, untuk memaksa berbagai pihak, pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk menyediakan mekanisme perlindungan dan pencegahaan kekerasan seksual yang dalam UU lain tidak ada secara spesifik," kata Era.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Gadja Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan ini momentum baik untuk mewajibkan rehabilitasi pelaku melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pembinaan narapidana pelaku kejahatan seksual melalui RUU Pemasyarakatan sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat.
"Konsep rehabilitasi dan pembinaan bagi pelaku kejahatan seksual tidak dikenal dalam sistem hukum kita, kecuali diusulkan dalam RUU Pungkas. Tujuannya agar pelaku berubah sikapnya, ada rasa penyesalan," kata Wiyanti.








