Mandalika: Pembangunan proyek termasuk sirkuit dituding melanggar HAM, 'Hak belum dipenuhi tapi pembangunan jalan terus, ini pemaksaan'

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio Akbar
Proses pembebasan tanah mega-proyek pembangunan pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituding melanggar hak asasi manusia (HAM) penduduk lokal.
Kuasa hukum salah satu warga yang dirugikan atas pembangunan tersebut mengatakan, pelanggaran HAM terjadi karena tidak terpenuhinya hak warga dan terus dilakukannya pembangunan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, tudingan akan adanya pelanggaran HAM di lokasi yang akan dibangun Sirkuit MotoGP itu juga disampaikan oleh sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM.
Pakar tersebut menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan itu telah terjadi perampasan tanah yang agresif, penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi, dan ancaman serta tidak ada ganti rugi.
Polda NTB membantah tudingan tersebut dan menjelaskan proses penyelesaian dilakukan secara humanis, menjunjung tinggi budaya lokal dan mengedepakan proses hukum.
Hal senada juga diungkapkan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) PBB yang menyebut bahwa para ahli PBB itu salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait penjualan tanah dan memasukannya ke dalam narasi palsu dan hiperbolik.
Bank Investasi Infrastruktur Asia (The Asian Infrastructure Investment Bank/AIIB) yang mendanai proyek itu juga menegaskan telah mematuhi pedoman lingkungan dan sosial serta merespon "dengan cepat" keluhan yang muncul.
"Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung, dan intimidasi terkait dengan pembebasan tanah dan pemukiman kembali," dalam sebuah pernyataan AIIB dilansir dari Reuters.
'Pemaksaan' pembangunan

Sumber gambar, Dwi Sudarsono
Pemerintah menargetkan pembangunan sirkuit MotoGP sepanjang 4,32 kilometer dan fasilitasnya di Mandalika akan selesai pada Juli mendatang.
Namun hingga kini, proses pembebasan lahan dan pemenuhan hak warga lokal disebut masih bermasalah.
Bahkan, seorang kuasa hukum dari warga lokal yang tanahnya "dirampas" menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM.
"Terjadi pelanggaran HAM yaitu pemaksaan untuk membangun sirkuit MotoGP, padahal pemenuhan hak warga belum selesai dan mereka masih tinggal di lahan itu," kata Dwi Sudarsono Kuasa Hukum Sibawaih, warga yang mengklaim belum mendapatkan uang dari pembebasan lahan Sirkuit Mandalika kepada wartawan BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau, Selasa (06/04).
Akibatnya, warga yang tidak tahu pindah kemana harus kehilangan mata pencaharian akibat bentang alam yang rusak karena dibangun jalan sirkuit yang akan mengelilingi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Kemudian, akses pendidikan bagi anak mereka menjadi terganggu, dan juga memunculkan gangguan kesehatan akibat polusi pembangunan.
"Ini kan semacam pemaksaan untuk membangun dengan menggunakan aparat, pihak kepolisian dan juga aparat lain untuk memaksa masyarakat pindah padahal persoalannya belum selesai, menurut saya ini pelanggaran HAM," kata Dwi yang menyebut setidaknya ada dua kampung yang ditinggali warga lokal di lokasi pembangunan tersebut.
Dugaan pelanggaran juga muncul karena tidak ada kebebasan warga untuk menjual atau tidak tanah yang mereka miliki, tambah Dwi.
"Harga ditentukan oleh pihak Mandalika. Kalau masyarakat tidak mau menjual tanah dengan harga yang mereka inginkan, pihak Mandalika bisa mengajukan ke pengadilan yang memutuskan penetapan harga tanah dan warga terpaksa menerima itu padahal mereka sebenarnya menolak," katanya.
Dwi pun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik lahan dengan warga lokal untuk kemudian dapat melanjutkan pembangunan.
Pakar PBB: ancaman, intimidasi hingga pengusiran paksa

Sumber gambar, GARY MEENAGHAN
Tudingan senada juga diungkapkan oleh sejumlah pakar untuk HAM PBB terkait dugaan pelanggaran HAM di lokasi proyek pembangunan yang diprediksi menghabiskan biaya sekitar Rp43,5 triliun.
Dalam keterangannya, proyek tersebut telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi dan ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
"Para petani dan nelayan terusir dari tanah yang mereka tinggali, serta rumah, ladang, sumber air, peninggalan budaya serta situs religi mereka mengalami perusakan karena Pemerintah Indonesia dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan menjadikan Mandalika sebagai 'Bali Baru'," kata Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia.
"Sumber terpercaya menyatakan bahwa masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, serta diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi atau menyelesaikan sengketa tanah,"kata para ahli PBB tersebut.
Kompleks pariwisata terintegrasi Mandalika ini rencannya akan dibangun sirkuit MotoGP, taman, hotel dan resor mewah yang sebagian besar dibiayai oleh AIIB.
"Proyek Mandalika ini menguji komitmen baik Indonesia terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) serta kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya. Pembangunan pariwisata berskala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia ini secara prinsip bertentangan dengan konsep pembangunan berkelanjutan," kata De Schutter.
Polda NTB: Tidak ada pelanggaran HAM

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio Akbar
Terkait tudingan terjadinya pelanggaran HAM, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membantah hal tersebut.
"Tidak benar sama sekali, pada prinsipnya kami dari Polda NTB telah melakukan upaya-upaya yang bersifat humanis dan menjunjung tinggi budaya lokal," kata Artanto.
Artanto menambahkan, dalam proses penyelesaian permasalahan tanah juga telah dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari gabungan Polda NTB, Pemprov NTB, Korem 162 Wira Bhakti NTB, Kejati NTB, Pengadilan Tinggi NTB dan Badan Pertanahan Nasional serta pihak lainnya.
Tim tersebut bertugas untuk mensosialisasikan kegiatan program nasional tersebut dan melakukan konfirmasi serta konsultasi kepada warga yang mengklaim tanah tersebut.
"Saat mereka menunjukan bukti-bukti surat, kami memberikan konsultasi legalitasnya dan proses hukum. Kami juga mengarahkan mereka untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan supaya mendapat proses hukum.
"Namun sebagian besar dari mereka tidak melaporkan ke pengadilan setelah kami verifikasi karena kami ada perwakilan dari BPN, seperti suratnya sudah tidak berlaku lagi, surat tidak sah, dan sebagainya. Tapi ada juga yang ke pengadilan dan mendapatkan uang konsinyasi dan selama ini prosesnya pun langsung diawasi Komnas HAM," kata Artanto.
Artanto menambahkan, hingga kini sebagian besar tanah yang ada di KEK Mandalika sudah mendapatkan kepastian hukum dan tinggal menunggu proses pembayaran.
"Jadi prinsipnya, semua berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak warga terpenuhi. Kalau namanya pengusuran, pengusiran, tidak dibayar, itu tidak benar," katanya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengakui masih adanya permasalahan pembebasan lahan kawasan pariwisata KEK Mandalika seluas 1.175 hektare.
"Kalau lahan memang iya, kalau bicara alas hukum kan masih ada perdebatan, oleh karena itu diupayakan segenap cara supaya ada persuasi, dialog, dan lain sebagainya. Tapi sejauh ini bagus," katanya.
Indonesia tolak klaim pakar PBB

Sumber gambar, Antara Foto/Aprillio Akbar
Pemerintah Indonesia menolak klaim pakar HAM PBB yang menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika.
Pemerintah Republik Indonesia menolak rilis pers oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus, yang berjudul "Indonesia: Pakar PBB menandai keprihatinan atas proyek pariwisata senilai US$3 miliar" pada 31 Maret 2021," kata Perutusan Tetap RI (PTRI) untuk PBB dalam websitenya.
Indonesia menjelaskan, pernyataan pakar HAM PBB tersebut telah salah mengartikan kasus sengketa hukum yang terkait dengan penjualan tanah dan memasukannya ke dalam narasi palsu dan hiperbolik.
"Kurangnya kemauan dari pihak pemegang mandat yang relevan untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan negara yang bersangkutan tentang suatu masalah yang ingin mereka soroti," katanya.
Sementara itu, Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) yang mendanai proyek tersebut menegaskan telah mematuhi pedoman lingkungan dan sosial serta merespon "dengan cepat" keluhan yang muncul.
- Penangkapan ketua adat Kinipan: 'Pelegalan negara atas perampokan di tanah adat di era Jokowi'
- Petani 75 tahun divonis bersalah usai tebang pohon jati yang ditanam sendiri, mengapa konflik agraria sasar 'orang-orang kecil'?
- Wawancara khusus Baiq Nuril: 'Saya sempat ingin menyudahi hidup, tapi anak-anak menguatkan saya'
"Laporan akhir tidak menemukan bukti dugaan pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung, dan intimidasi terkait dengan pembebasan tanah dan pemukiman kembali," dalam sebuah pernyataan Kamis malam, dilansir dari Reuters.
BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata KEK Mandalika seluas 1.175 hektare, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC memastikan pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 2,35 kilometer menuju kawasan Gerupuk di zona timur The Mandalika akan selesai sesuai target.
"Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, kami memastikan pekerjaan pembangunan infrastruktur di The Mandalika terus berjalan sesuai rencana untuk mencapai target-target yang ditetapkan. Salah satunya adalah penyelesaian akses jalan ke Dusun Gerupuk pada Kuartal III tahun ini," Kata Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan proses pengerjaan Sirkuit Mandalika telah mencapai angka 70%.
Indonesia menargetkan pengerjaan Sirkuit dan fasilitasnya rampung pada Juli mendatang. Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika adalah satu dari 10 destinasi prioritas atau "Bali Baru" Indonesia, selain Pulau Morotai, Maluku Utara, Dana Toba, Sumatera Utara, Wakatobi, Sulawesi Tenggara dan lainnya.








