Maklumat Kapolri soal FPI 'membatasi' hak publik memperoleh informasi dan hanya menciptakan 'hantu baru'

fpi

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Massa pendukung FPI menyambut kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi, pada 10 November 2020.

Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, hingga menyebarluaskan konten tentang Front Pembela Islam (FPI) serta mengancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, disebut pakar hukum tata negara sebagai langkah represif pemerintah dalam membatasi hak mendapatkan informasi.

Sebab dalam hierarki perundang-undangan, Maklumat Kapolri tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penegakan hukum atau penindakan.

Pelarangan itu juga disebut mengesankan polisi hendak "menciptakan hantu baru" untuk menakut-nakuti masyarakat.

Tapi Mabes Polri menyangkal tuduhan itu dan bakal mulai melakukan patroli siber untuk mengawasi konten FPI yang disebarkan melalui media sosial.

Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) disebut melanggar Pasal 28 UUD 1945 dan hak asasi manusia, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

Sebab maklumat tersebut, kata Feri, membuat publik takut menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara lisan atau tulisan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tapi lebih dari itu, ia menilai maklumat ini sebagai tindakan represif pemerintah untuk membatasi masyarakat mendapatkan informasi lantaran memuat ancaman hukum berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mestinya tidak sejauh itu, tapi terkesan apa yang dilakukan Kapolri berlebihan karena bisa dilakukan penegakkan hukum jika melanggar maklumat itu," ujar Feri Amsari kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (03/01).

Dalam hierarki perundang-undangan, posisi Maklumat Kapolri lebih rendah dari undang-undang dan sifatnya tidak mengikat secara hukum karena hanya berupa imbauan, jelas Feri.

Sehingga menurutnya, tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penindakan.

maklumat

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Kalaupun Polri ingin melakukan upaya penegakkan hukum, harus berupa Peraturan Kapolri. Karena itu, baginya, maklumat ini berlebihan dan "sangat otoriter".

"Kalau publik ingin menyampaikan cara pandangnya terhadap FPI, masak juga dianggap pidana? Aneh itu ya. Yang berbuat pidana lembaga tertentu, lalu orang membahas lembaga itu masak dipenjara? Itu sudah sangat otoriter."

"Masak semua orang akan dipenjara gara-gara (maklumat) itu?"

Feri juga menilai, maklumat yang berujung ancaman kepada masyarakat ini tidak akan terjadi jika pemerintah membubarkan FPI melalui mekanisme hukum, yakni di pengadilan.

"Timbul kerumitan-kerumitan baru ini mungkin karena pemerintah tidak nyaman dengan kebijakan yang dikeluarkan. Sehingga menggunakan langkah represif untuk membatasi informasi yang tersebar terkait dengan kebijakan mereka."

Karena itu, ia menyarankan kalangan pegiat kebebasan berekspresi untuk menggugat maklumat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

maklumat

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

'Menciptakan hantu baru'

Senada dengan Feri Amsari, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga menilai maklumat itu tidak diperlukan dan dianggap tidak efektif.

Hal lain, tidak ada alasan kuat bagi Polri mengapa melarang masyarakat menyebarkan informasi terkait FPI. Sebab ormas FPI, katanya, tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), ataupun Jamaah Islamiyah (JI).

maklumat

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Di era sekarang pola pelarangan melalui maklumat tidak terlalu efektif. Masyarakat sudah sangat cerdas untuk memilah. Pelarangan itu malah mengesankan kepolisian hendak menciptakan hantu baru untuk menakut-nakuti masyarakat," jelas Bambang Rukminto kepada BBC News Indonesia.

Ia berkata, polisi sebetulnya cukup menindak tegas aksi-aksi yang dilakukan pengikut maupun anggota FPI.

Apa isi Maklumat Kapolri?

Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2020 yang diterbitkan pada Jumat pekan lalu itu memuat empat poin.

Poin pertama berisi landasan terbitnya maklumat yakni pada Keputusan Bersama Enam Menteri dan Lembaha yang diputuskan pada 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Poin kedua memuat empat imbauan:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

maklumat

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas berjaga saat penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, mengatakan poin 2d merujuk pada konten yang mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Selama konten tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa itu dapat dibenarkan atau dibolehkan," ujar Ahmad Ramadhan kepada BBC News Indonesia.

"Tapi ketika ada masyarakat yang tetap mengunggah konten provokatif atau memecah belah, itu ada acuan undang-undangnya," sambung Ahmad Ramdhan.

Karena itu, ia menangkis sangkaan maklumat tersebut melanggar hak masyarakat mendapat informasi.

Sebab ia mengklaim, tidak semua informasi tentang FPI yang dilarang, tapi "khusus yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika".

Ia mencontohkan informasi yang termasuk dilarang itu seperti video ceramah Rizieq Shihab yang mendukung organisasi terorisme ISIS.

Akan tetapi jika imbauan itu tetap diabaikan maka, kata Ahmad Ramadhan, ada aturan yang menjerat yakni UU ITE di mana pihak yang disasar mulai dari pembuat, pengunggah, hingga orang-orang turut menyebarluaskan.

"Mereka bisa kena."

"Kalau sudah diimbau tetap melanggar, tentu ada sanksi. Jadi mengimbau karena sesuatu yang sudah dilarang."

maklumat

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sejak maklumat itu dikeluarkan tim Patroli Siber, katanya, mulai bekerja mengawasi media sosial dan selain menerima laporan masyarakat.

Seperti apa tanggapan masyarakat?

Gresa Palma Gunawan (29) mengaku belum mengetahui detail adanya maklumat tersebut. Tapi setelah membacanya, ia mengatakan poin 2d dalam Maklumat Kapolri itu berlebihan.

"Berlebihan sih, soalnya luas banget definisi menyebarluaskan. Harus dilihat dulu isinya apa, maksudnya apa? Kalau cuma nyebarin dan menurut saya harmless, terus dijerat pasal ya berlebihan sih."

Dia juga tidak memahami dengan jelas informasi atau konten seperti apa yang dilarang disebarluaskan.

"Saya agak bingung, kalau berita soal FPI atau Rizieq Shihab ramai-ramai pulang di bandara, saya komentarin apakah termasuk yang dilarang?"

Itu mengapa, ia mempertanyakan maksud pemerintah atas pelarangan tersebut.

"Informasi semacam itu kalaupun diakses enggak masalah. Tapi ditutupin sama pemerintah kenapa? Jadi pemerintah. Padahal FPI sudah dibubarin ya kenapa masih dilarang?"

Rai Rahman Indra (35) memahami poin 2d dalam Maklumat Kapolri tersebut sebagai semua informasi yang menyangkut FPI tanpa terkecuali.

Senada dengan Gresa, ia menilai maklumat itu berlebihan sebab pemerintah telah membubarkan dan melarang ormas FPI.

Hal lain, larangan itu baginya "membungkam kebebasan orang berpendapat".