Mensos Juliari Batubara diduga korupsi bansos: Pemerintah lakukan evaluasi, pegiat sebut 'semua program penanggulangan Covid-19 rawan korupsi'

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Pemerintah akan mengevaluasi seluruh program pengendalian dan pemulihan ekonomi Covid-19 menyusul ditangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Sebelumnya pegiat antikorupsi menyebut semua program penanggulangan pandemi Covid-19 rawan korupsi lantaran tidak ada lembaga independen yang mengawasi penggunaan anggaran sebesar Rp677,2 triliun tersebut.

Adapun Koalisi Pemantau Bansos menyarankan pemerintah agar mengubah mekanisme pemberian bantuan dari berupa barang atau sembako menjadi tunai dan ditransfer ke rekening penerima.

Ditetapkannya Menteri Sosial, Juliari Barubara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19, disebut pegiat antikorupsi "tidak mengagetkan".

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan seluruh program penanggulangan pandemi Covid-19 berpotensi dikorupsi karena tidak ada sistem yang dibangun secara independen untuk mengawasi penggunaan anggarannya.

Kekhawatiran itu, katanya, sudah berkali-kali diutarakan pelbagai kalangan kepada pemerintah namun diabaikan.

"Tidak hanya bansos, tapi juga sektor kesehatan, sektor pemulihan ekonomi juga rawan korupsi. Baik korupsi tindak pidana atau korupsi kebijakan. Di mana kebijakannya hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujar Zaenur Rohman kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (06/12).

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Dalam situasi bencana atau krisis seperti ini, kata Zaenur, pejabat negara dimungkinkan untuk melakukan pengadaan barang tanpa melalui tender atau lelang. Sebab bantuan tersebut harus disalurkan dengan segera dan cepat kepada masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Zaenur, unsur pengawas internal di kementerian seperti Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap tidak efektif untuk mengawasi "kondisi yang tidak normal" ini. Sehingga sangat memungkinkan pejabat tinggi untuk melakukan korupsi.

"Inspektur Jenderal susah melakukan pencegahan korupsi jika dilakukan atasan yaitu menteri. BPKP sudah bekerja tapi dalam konvensional dan di masa normal. Sehingga yang bertindak penegak hukum."

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh program penanggulangan pandemi Covid-19.

Kalau perlu, katanya, membentuk lembaga independen yang bertugas khusus untuk mengawasi pengunaan anggaran yang mencapai Rp677,2 triliun itu.

Dia mencontohkan pembentukan Satuan Anti-Korupsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias (BRR) yang berfungsi mengawal dana bantuan pascatsunami Aceh.

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

"Contoh dulu di pascatsunami BRR punya satuan anti-korupsi. Di situ menerima aduan, keluhan, melakukan investigasi terhadap suatu dugaan penyelewengan di masa rehabilitasi."

"Sekarang enggak ada. Semua diserahkan ke pengawas internal sehingga tidak efektif mencegah korupsi apalagi jika korupsi dilakukan level atas."

Apa tanggapan pemerintah?

Sekretaris Program Komite Kebijakan Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Raden Pardede, mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara, bakal menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dalam menerapkan program-program penanggulangan pandemi Covid-19.

Kendati ia mengakui, sejak Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk, tidak terpikir untuk membentuk lembaga pengawas independen.

Sebab dalam tatatan pembuatan kebijakan, pemerintah sudah menggandeng Kejaksaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terus terang kita enggak kepikir sampai ada orang yang tega melakukan seperti ini (korupsi)," imbuh Raden Pardede kepada BBC News Indonesia.

Karena itu dalam waktu dekat, katanya, Komite akan menggelar rapat evaluasi untuk mengubah sistem pemberian bantuan sosial dan kemungkinan membentuk lembaga anti-korupsi yang mengawasi pemakaian anggaran pandemi Covid-19.

"Mungkin akan buat (seperti Satuan Anti-Korupsi BRR) untuk pastikan program ini berjalan. Karena satu tahun lagi akan kita lanjutkan program-program bantuan sosial," sambungnya.

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Warga membawa Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dalam rapat itu, ia akan mengusulkan agar pemberian bantuan sosial berupa barang atau sembako diganti menjadi bantuan tunai yang ditransfer ke rekening penerima.

Sesuai keputusan pemerintah, program perlindungan sosial akan tetap dilanjutkan pada tahun 2021 dengan total anggaran mencapai Rp110 triliun.

"Ini (bansos) mungkin akan diputuskan lebih bagus tunai sajalah, tunai. Beli sendiri barangnya. Karena pengadaan bansos barang ini kan rentan."

"Kalau bantuan langsung tunai dan lewat bank kan sampai ke tangan orang yang membutuhkan. Jadi tidak ada sama sekali kemungkinan di tengah 'diambil'."

Koalisi pemantau bansos: mayoritas warga inginkan bantuan tunai ketimbang sembako

Koalisi Pemantau Bansos mencatat sepanjang April hingga Mei, pihaknya mencatat setidaknya ada 17 ribu keluarga di DKI Jakarta yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemda.

Perwakilan koalisi dari Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran, Misbah Hasan, mengatakan mereka tidak menerima bantuan sosial karena data yang digunakan pemerintah pusat maupun pemda merupakan data lama sebelum adanya pandemi Covid-19.

Kondisi serupa, katanya, juga terjadi di sjeumlah daerah. Kendati ia tak memiliki angka pasti.

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Warga membawa Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 di kawasan Jatinegara, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

"Daerah lain juga banyak yang tidak terima. Kesalahan data masih banyak ditemukan. Karena data yang dipakai data lama," tutur Misbah Hasan.

Temuan lain, masyarakat yang menerima bantuan sosial berupa sembako nilainya tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yakni senilai Rp300.000.

"Kalau beras, minyak goreng, ikan kaleng itu diuangkan paling nilanya tidak sampai Rp200.000 dan itu tidak cukup untuk satu bulan. Tidak sampai seminggu habis."

Dalam survei yang dilakukan Koalisi Pemantau Bansos, mayoritas warga menginginkan bantuan sosial berupa uang tunai ketimbang barang atau sembako.

Selain karena mereka bisa membelanjakan uang itu sesuai kebutuhannya, juga uang bantuan dari pemerintah itu akan memutar roda perekenomian daerah sekitar.

"Beda dengan sembako yang ditenderkan ke perusahaan. Nah itu pasti yang diuntungkan perusahaan besar."

Karenanya, koalisi menyarankan pemerintah agar mengubah skema pemberian bantuan sosial.

"Kami minta pemerintah dalam bentuk tunai dan ditransfer karena akan lebih mudah dimonitor tapi dengan syarat transparansi data."

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto dengan warga penerima saat penyaluran Bansos Tunai (BST) di Balai Pertemuan Kelurahan Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/11/2020).

Juliari Batubara terancam hukuman mati?

Dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (06/12), Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanya apakah Mensos Juliari juga akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, Firli mengatakan "masih akan didalami".

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipenjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkap 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 2 ayat 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Menteri Sosial Juliari P. Batubara (tengah) berfoto dengan perwakilan penerima bantuan sosial di Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/11/2020).

Namun demikian, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai Mensos Juliari tidak bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 2.

Dalam pemahamannya, frasa 'merugikan keuangan negara' harus dibuktikan KPK dengan menunjukkan bahwa suap yang diduga diterima Mensos Juliari berasal dari APBN.

Selain itu frasa 'dalam keadaan tertentu' pada ayat 2 merujuk pada keadaan bencana alam nasional atau krisis ekonomi/moneter.

"Sejauh ini dari KPK, suap 10% itu pemberian dari penyedia barang dan jasa. Sehingga tidak memenuhi rumusan pasal 2 ayat 1."

"Kemudian banyak yang menyangka Covid-19 ini bencana alam nasional. Pandemi Covid-19 ini ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam. Sehingga menurut saya tidak bisa digunakan rumusan bencana alam."

Adapun Mensos Juliari, kata Firli, akan ditahan selama 20 hari sejak 6 Desember sampai 25 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.