KPK sebut Kartu Prakerja 'terdapat konflik kepentingan', tanda-tanda ke tindak pidana korupsi?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Kartu Prakerja menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah persoalan dalam program ini.
Pemerintah menyebutnya sebagai persoalan "tata kelola", sementara aktivis antikorupsi mengatakan jika rekomendasi ini segera ditindaklanjuti maka akan berpeluang "berkembang jadi tindak pidana korupsi".
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sedang menggodok reivisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetisi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
- Kartu Prakerja: Pemerintah klaim 'tidak bagi-bagi kontrak pelatihan', pengamat soroti transparansi
- Andi Taufan Garuda Putra, staf khusus milenial Presiden Jokowi mundur di tengah tuduhan konflik kepentingan
- Sebanyak 1,2 juta karyawan mengalami PHK dan dirumahkan di tengah pandemi, Kartu Prakerja dianggap tak efektif
Revisi ini sebagai jawaban untuk menyelesaikan persoalan-persoalan program kartu Prakerja yang selama ini kontroversial.
"Perpres tersebut, sudah dilakukan rapat harmonisasi oleh Kemenkumham, yang intinya ditindaklanjuti dengan permohonan paraf dari para menteri, yang saat ini sedang dalam proses. Jadi inilah yang kami lakukan di tim teknis dalam perbaikan tata kelola," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi & UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahudin, dalam telekonferensi dengan media, Senin (22/06).
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah persoalan dalam program Kartu Prakerja.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Secara umum, hal-hal yang disoroti KPK antara lain pendaftaran dan pendataan peserta yang tak sinkron dengan data Kementerian Ketenagakerjaan, konflik kepentingan, konten pelatihan yang tak layak, serta dugaan pelatihan fiktif.
Delapan platform digital yang terlibat dalam program ini adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Berikut temuan-temuan tertulis KPK yang telah disampaikan ke Kementerian Koordinator Perekonomian pada 2 Juni 2020 lalu:
- Peserta Kartu Prakerja, sebagian besar bukan bagian dari daftar Kementerian Tenaga Kerja (1,7 juta). Peserta dari daftar ini hanya 143 ribu, sementara sisanya bukan peserta yang disasar dari program ini.
- Fitur identifikasi wajah peserta dengan anggaran Rp30 miliar, tidak efektif.
- Kerjasama dengan 8 Platform digital tidak memenuhi mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penetapannya tidak dilakukan oleh manajemen pelaksana.
- Terdapat konflik kepentingan pada 5 Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan yaitu pada 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia.
- Hanya 24% dari 1.895 pelatihan yang layak untuk dikategorikan sebagai pelatihan. Dari jumlah itu, hanya 55% yang layak diberikan dalam metode daring.
"Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dikutip dari situs KPK, terkait Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja, pekan lalu.
Apa saja yang akan diperbaiki dalam kartu Prakerja?
Rudy Salahudin mengatakan, pemerintah akan memasukkan seluruh peserta dari daftar Kemenaker, dengan tambahan dari kalangan wirausaha yang terdampak Covid-19. "Jadi sasaran penerima ini, kita akan luaskan lagi kepada para wirausahawan," katanya.
Untuk menyiasati pemerataan peserta, kata Rudy, pemerintah juga akan melibatkan kementerian dan lembaga bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara non-online.

Sumber gambar, https://skillacademy.com/prakerja
Selain itu, lanjut Rudy, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak lagi masuk kategori pengadaan barang dan jasa. "Jadi ini kita tegaskan di dalam perpres yang baru, sehingga tidak terjadi polemik lagi," katanya.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan sanksi hukum bagi peserta yang sengaja memalsukan data diri agar bisa masuk sebagai pendaftar Kartu Prakerja.
"Bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas, dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana untuk Kartu Prakerja, yang tebukti melakukan pemalsuan identitas, sehingga menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara," kata Rudy.
Dalam gelombang ke-4 nanti, pelaksanaan Kartu Prakerja akan mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Pemerintah juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam mengevaluasi program Kartu Prakerja untuk gelombang pertama hingga ketiga.
"Karena ini pelaksanaan batch empat masih kita hold dan juga kita dari PMO (project management office) juga belum membayarkan satu sen pun kepada lembaga pelatihan… sehingga ini lah yang kita tunggu verifikasi dari BPKP, nanti setelah verifikasi ini selesai, kita bisa membayar, semua ke lembaga pelatihan, dari semua yang lolos verifikasi BPKP," kata Rudy.
Membantah konflik kepentingan
Sementara itu, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Purbasari membantah adanya unsur 'konflik kepentingan' pada lima platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan seperti yang disebut KPK.
Dalam temuannya, lima platform itu menjual konten sendiri di dalam etalasenya. Platform digital juga bertugas sebagai kurasi dari paket pelatihan yang ditawarkan, hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.

Sumber gambar, Moch Asim/Antara
Namun, menurut Denni, tak ada perlakukan diskriminatif dari lima platform digital terhadap afiliasi mereka yaitu lembaga penyedia pelatihan. "Kami bertanya kepada mereka, bahwa mereka mengatakan itu tidak ada diskriminasi perlakuan dari digital platform," katanya.
"Ini sudah kami konsultasikan kepada KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)… Jadi yang tidak boleh itu adalah perjanjian ekslusif, yaitu bahwa penyedia pelatihan itu hanya boleh jualan di toko itu," kata Denni.
Saat ini, PMO Kartu Prakerja mencatat sudah 680.918 peserta yang terdaftar dalam program Kartu Prakerja untuk gelombang pertama sampai ketiga. Sebanyak 477.971 telah menyelesaikan rata-rata 1 pelatihan.
Sementara, target tahun ini pemerintah menyerap sebanyak 5,6 juta peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja.
Mengarah ke tindak pidana korupsi
Peneliti lembaga antikorupsi ICW, Lalola Ester meminta pemerintah segera mengevaluasi program Kartu Prakerja. "Karena kalau misalnya terlambat (ditindaklanjuti), ini bukan nggak mungkin, ini nanti bisa berkembang jadi tipikor," katanya kepada BBC News Indonesia, Senin (22/06).
Laola menambahkan, temuan KPK ini merupakan sinyalemen adanya masalah hukum. "karena dalam kasus tindak pidana korupsi, itu selalu ada maladministrasi di situ. Jadi, itu sudah jadi penanda," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menilai revisi Perpres terkait Program Kartu Prakerja tak akan menjawab persoalan hukum. Dia meyakini ketentuan melibatkan delapan platform digital dalam program ini tak bisa dengan metode lainnya selain pengadaan barang dan jasa.
"Karena di sini ada jasa dari pihak lain, yang diadakan oleh pemerintah untuk melatih peserta dalam program prakerja. Ini jasa dari pihak eksternal yang disediakan oleh pemerintah yang diberikan kepada peserta," kata Zaen kepada BBC News Indonesia, Senin (22/06).
Secara hukum administrasi, lanjut Zaen, kerjasama yang bisa dilakukan pemerintah dengan swasta hanya dapat dilakukan dengan pengadaan barang dan jasa dan konsensi (umumnya untuk perkebunan dan pertambangan). Terakhir, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang biasa digunakan untuk infrastruktur.
"Kalau bukan pengadaan barang dan jasa, lantas jenisnya apa lagi, itu tidak ada jenis lain," lanjut Zaen.
Ketentuan dasar hukum pengadaan barang dan jasa ini akan berdampak terhadap keberlangsungan kerjasama antara pemerintah dengan delapan platform digital dalam proyek Kartu Prakerja. "Kalau ditentukan ulang, belum tentu yang delapan itu (dipilih lagi). Itu yang menjadi masalah dari program kartu prakerja," kata Zaen.
Dana belum cair, peserta kecewa
Kartu Prakerja diberikan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak dari pandemi Covid-19, seperti pemutusan hubungan kerja atau kehilangan sumber pencarian.
Setiap orang yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan uang sekitar Rp3,5 juta. Sebanyak Rp1 juta telah ditentukan untuk membeli paket pelatihan pengembangan keterampilan melalui platform digital. Sisanya, diberikan tunai secara bertahap Rp600 ribu per bulan.
Berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rudy Salahudin, baru 361.209 peserta yang diberi uang tunai, dari total 680.918 peserta. "Ini akan segera kita keluarkan mungkin bisa dalam minggu ini," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Muhammad Abdul Wahid adalah satu dari peserta yang belum mendapat insentif untuk gelombang kedua dan ketiga. "Karena kemarin saya pernah menerima, jadi saya mengharapkan di insentif kedua ini, tapi karena molor sampai sekarang, saya kecewa banget," katanya melalui sambungan telepon, Senin (22/06).
Abdul di-PHK sebagai perancang grafis di sebuah konveksi saat pandemi Covid-19 berlangsung. Ia ikut program Kartu Prakerja untuk mengasah kemampuannya dalam keterampilan menyunting video.
Ia berharap dengan adanya evaluasi program Kartu Prakerja ini tidak membuat pencarian dana insentif tidak tertunda-tunda lagi.
Abdul juga mengatakan, uang insentif dari Kartu Prakerja belum bisa dijadikan modal usaha, karena hanya cukup untuk menambal keperluan harian, seperti membeli makanan dan sewa rumah.
"Kemarin pas ditunda, kecewa sekali, sampai saya harus pinjam ini, pinjam itu ke saudara, ke tetangga," katanya.









