Virus corona dan pengecualian pergerakan keluar kota dipertanyakan peneliti: 'Kapan kita mau menyelesaikan penularan Covid-19?'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
- Penulis, Callistasia Wijaya
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
Pengecualian perjalanan antar wilayah bagi sekelompok masyarakat dikhawatirkan sulit diawasi di lapangan, hal yang berpotensi membuat penularan Covid-19 di Indonesia akan terus terjadi.
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia Budi Haryanto mengatakan hal itu menyusul keputusan pemerintah untuk mengizinkan sejumlah kelompok masyarakat pergi keluar kota, tidak sinkron dengan larangan mudik yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Budi merujuk pada keputusan pemerintah yang mengizinkan tiga kelompok masyarakat, yakni aparatur sipil negara, ASN, karyawan BUMN, masyarakat dengan alasan mendesak, dan WNI yang kembali dari luar negeri, bepergian ke luar kota dengan sejumlah syarat.
Salah satu syarat yang ditetapkan antara lain, ASN wajib membawa surat tugas dan surat keterangan negatif Covid-19.
'Sanksi disiplin bagi ASN yang pake peluang untuk mudik'
Di Indonesia, menurut data Badan Kepegawaian Nasional, ada lebih dari 4,2 juta ASN. Jumlah ini belum termasuk mereka yang bekerja di BUMN, juga anggota TNI dan Polri, yang ikut dikecualikan.
Merespons pengecualian itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan akan memberikan hukuman disiplin berat bagi ASN yang menyalahgunakan aturan pengecualian itu.Dalam pernyataan tertulisnya pada BBC Indonesia, Dwi Wahyu mengatakan, pada prinsipnya ASN sudah dilarang pergi ke luar daerah atau mudik, melalui Surat Edaran kementerian yang dikeluarkan April lalu.
"Nanti kami akan mengingatkan pimpinan instansi agar jangan sampai ada penyalahgunaan pengecualian ini, dengan mengeluarkam surat tugas yang tidak sah," ujarnya.
Peneliti kesehatan masyarakat Budi Haryanto mengatakan pengeculian ini akan membingungkan petugas di lapangan, karena bukan tak mungkin ASN atau orang yang dikecualikan lainnya akan menggunakan kesempatan itu untuk mudik.
"Sekarang kalau dia punya surat, dengan alasan ada saudara sakit atau menikah. Tapi, dia bawa banyak bekal, koper-koper, yang masuk kriteria mudik. Lalu apa yang dilakukan polisi? Kan susah," ujar Budi.
"Ini harus disinkronkan dulu operasionalnya nanti. Kalau nggak kasihan petugas yang di garis depan untuk melarang orang mudik, berat (pengawasannya)."

Sumber gambar, Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Walau ada perkecualian, pemerintah mengatakan larangan mudik dan perjalanan antarwilayah tetap berlaku selama pandemi Covid-19.
"Kami dapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau pelonggaran," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam jumpa pers virtual (06/05).
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang," ujar Doni.
Meski tidak dicantumkan dalam Surat Edaran No. 4 tahun 2020 yang mengatur pengecualian itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut anggota DPR juga ikut dikecualikan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan DPR (06/05).
'Kapan selesai penularan?'
Peneliti kesehatan masyarakat Universitas Indonesia Budi Haryanto mengatakan ia khawatir pengecualian itu berujung pada pergerakan banyak orang.
Hal itu, disebutnya, bisa berujung pada penularan kasus Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung selesai.
Apalagi, katanya, orang-orang yang dikecualikan itu diperbolahkan hanya memberikan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan terkait, alih-alih mewajibkan tes swab Covid-19 (PCR).
"Dengan banyaknya jumlah orang yang beralasan untuk melakukan perjalanan penting, ini semua potensi (penularan)...Semakin banyak orang di jalan, semakin banyak orang ketemu, ya potensi besar," kata Budi.
"Kapan kita mau menyelesaikan penularan yang justru terjadi dari kedekatan satu orang ke orang lainnya?"

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut orang yang melakukan perjalanan harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas atau fasilitas kesehatan setempat.
Menurut pakar epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani, seharusnya pemerintah tegas mewajibkan mereka yang dikecualikan untuk mengikuti tes swab jika mau melakukan perjalanan.
Menurut Laura, rapid tes atau surat keterangan sehat belum tentu membuktikan seseorang bebas Covid-19, sehingga mereka masih berpotensi menularkan Covid-19.
Ia menambahkan pemerintah seharusnya mempertimbangkan hasil pemodelan Covid-19 yang dilakukan sejumlah peneliti, yang mengatakan kemungkinan pandemi di Indonesia akan memuncak hingga akhir Juni.
"Paling tidak, (pemerintah) berusaha mengikuti prediksi peneliti. Minimal (pengetatan pembatasan pergerakan berlangsung hingga) setelah masa lebaran sehingga tidak terjadi lonjakan kasus atau bahkan munculnya gelombang kedua," ujarnya.

Sumber gambar, Antara/Aprillio Akbar
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan sudah banyak calon pemudik yang bertanya padanya kapan busnya akan beroperasi.
Apalagi setelah ada pengumuman pengecualian itu, kata Kurnia. Sebelumnya, layanannya berhenti total menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
"Sudah banyak (calon pemudik) yang antusias menanyakan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku belum akan mengoperasikan busnya hingga mendapat surat resmi dari pemerintah yang mengizinkannya beroperasi di tengah larangan mudik.
Sanksi bagi yang melanggar
Dalam Surat Edaran 4 tahun 2020 yang ditandatangani Doni Monardo (06/05), disebutkan setiap pelanggar aturan pengecualian akan dikenakan sanksi.
Doni menambahkan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dalam pergerakan itu.
"Kegiatan ini semua harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah," ujarnya.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Transportasi publik darat, laut, dan udara dicanangkan untuk mulai beroperasi hari Kamis (07/05).
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, misalnya, mengatakan mereka sudah menerima pemesanan perjalanan mulai kemarin sore dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana detail pengecualian?
Pemerintah mengumumkan, kelompok pertama yang dikecualikan dari larangan itu adalah aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, wirausahawan dan pekerja organisasi non-pemerintah.
Syaratnya, kata Doni Monardo, orang-orang dalam kategori itu harus memiliki aktivitas yang berhubungan dengan penanganan kasus Covid-19.
Pembatasan perjalanan juga berlaku untuk orang-orang yang sanak saudaranya meninggal atau sakit keras.

Sumber gambar, Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Adapun kelompok ketiga yang diizinkan tetap melakukan perjalanan antarwilayah adalah pekerja migran, pelajar, mahasiswa, serta warga negara Indonesia yang baru saja kembali dari luar negeri.
Meski begitu, Doni menyebut tiga kelompok masyarakat tadi tetap harus memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan.
Aparatur sipil negara, tentara, dan polisi, kata Doni, harus mengantongi izin perjalanan dari atasan, minimal yang pangkatnya setara eselon dua, dan kepala kantor.
Adapun, jika tidak memiliki instansi, pelaku usaha yang berhubungan dengan penanganan Covid bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat pernyataan bermaterai. Doni berkata, surat itu harus diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Sebelumnya, larangan mudik diumumkan Presiden Joko Widodo pada 21 April lalu. Larangan itu berlaku tiga hari setelah pengumuman tersebut.









