Virus corona: Anies Baswedan rilis Pergub soal PSBB di Jakarta, dari WFH sampai ojek

ojek

Sumber gambar, Antara/Fauzan

Keterangan gambar, Di Jakarta, ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang selama pemberlakuan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Aturan ini diberlakukan mulai Jumat (10/04) hingga 14 hari mendatang.

Anies mengatakan, Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta.

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (09/04).

Pergub itu, antara lain, mewajibkan penduduk DKI Jakarta bermasker di luar rumah dan mengharuskan institusi pendidikan menghentikan kegiatan untuk sementara dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, ada sejumlah hal lain yang patut diketahui masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

anies

Sumber gambar, Antara/Dewanto Samodro

Keterangan gambar, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat (10/04) hingga 14 hari mendatang.

Bekerja dari rumah

Pada pasal 9 dalam pergub yang dia keluarkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengarahkan agar aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara.

"Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal," sebut ayat 2 pasal 9.

Kemudian, selama melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, pimpinan tempat kerja antara lain wajib melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan para karyawan bekerja dari rumah (working from home/WFH), ada sejumlah kantor yang diperbolehkan tetap melangsungkan aktivitas di tempat kerja.

Kantor-kantor itu meliputi instansi pemerintahan dan para pelaku usaha yang bergerak di beragam bidang, antara lain kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; serta kebutuhan sehari-hari.

Seorang perempuan berjalan menggunakan masker dan sarung tangan plastik di Jakarta, Senin (06/04).

Sumber gambar, Antara/MUHAMMAD ADIMAJA

Keterangan gambar, Pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah seiring dengan imbauan terbaru WHO untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dihentikan sementara, sebagaimana diatur pada pasal 11.

Kegiatan keagamaan, menurut pasal itu, dilakukan di rumah masing-masing.

Meski demikian, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Ojek dilarang mengangkut penumpang

Melalui pergub tersebut, Gubernur Anies Baswedan juga memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Peraturan gubernur rujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang," kata Anies di Balai Kota, Kamis (09/04)

Anies pernah mewacanakan ojek mengangkut penumpang. Namun, wacana itu tidak bisa terealisasi karena terbentur peraturan di atasnya.

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online, kita akan fasilitasi untuk bisa antar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita pandangan untuk bisa diizinkan, tapi belum ada perubahan di peraturan Menteri Kesehatan, dan Pergub harus sejalan dengan rujukan Permen 9 Tahun 2020, maka kita atur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020," paparnya.

Adapun untuk angkutan perkeretaapian dan moda transportasi lainnya diwajibkan membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan serta membatasi jam operasional.

Di samping itu, moda transportasi umum diharuskan menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

warung

Sumber gambar, Antara/RENO ESNIR

Keterangan gambar, selama PSBB diberlakukan di Jakarta, warga tidak boleh makan di restoran atau warung makan. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.

Makan di dalam restoran dilarang

Aturan selanjutnya di dalam Pergub DKI Jakarta adalah tidak boleh makan di restoran atau warung makan. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke rumahnya.

"Kemudian di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," ujar Gubernur Anies Baswedan.

"Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus-dibawa," ujarnya.

Anies mengatakan hal ini bukan serta-merta menutup kegiatan usaha rumah makan, melainkan menghentikan interaksi di rumah makan.

"Intinya, bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," tuturnya.

Selain itu, pemilik restoran atau warung makan wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

corona

Sumber gambar, Antara/M RISYAL HIDAYAT

Keterangan gambar, Selama PSBB di Jakarta, warga diizinkan berolahraga secara mandiri. Tapi kegiatan itu hanya boleh dilakukan di sekitar rumah dan tidak berkelompok.

Hotel di Jakarta harus sediakan layanan khusus untuk tamu yang mengisolasi diri

Pergub DKI Jakarta tentang PSBB turut mengatur industri perhotelan.

"Penanggung jawab hotel di Jakarta wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," sebut Pasal 10 poin 4 Pergub 33 tahun 2020.

Adapun para tamu hotel hanya dapat beraktivitas di dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Akan tetapi, pihak hotel wajib melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.

Sanksi pidana

Pergub DKI Jakarta tentang PSBB ini mengatur pula mengenai sanksi, termasuk sanksi pidana, terhadap pihak-pihak yang melanggar pelaksanaan PSBB.

"Prosesnya nanti kita akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan ketentuan ini dilaksanan, termasuk juga ketentuan yang ada dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling berat Rp100 juta," papar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (09/04).