Virus corona: Empat tahapan pilkada serentak 2020 ditunda, apa dampaknya?

Sumber gambar, NurPhoto
Wabah virus corona atau Covid-19 menyebabkan empat tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 ditunda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan keputusan KPU menunda empat tahapan pilkada serentak 2020 itu karena dalam tahap-tahap itu memungkinkan terjadinya interaksi dan persentuhan secara massal.
"Jadi yang KPU tunda itu tahapan penyelenggaraan, dan bukan waktu pemungutan suara," kata Viryan kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Senin (23/03).
Namun, menurut pengamat, keputusan itu juga berpotensi menunda jadwal pemungutan suara pada 23 September, apalagi masa darurat wabah virus corona berlangsung hingga akhir Mei mendatang.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuka pintu penundaan pilkada 2020 jika dampak virus corona tidak kunjung berakhir dengan opsi revisi undang-undang terbatas atau peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu).
Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah virus corona hingga 29 Mei 2020. Ini menyebabkan tahapan penyelenggaran pilkada berpotensi akan kembali dimulai pada Juni mendatang, usai masa darurat berakhir.
Sehingga, kata Viryan, akan sulit jika pemungutan suara tetap dilangsungkan pada 23 September karena banyak tahap penyelenggaraan pilkada yang harus dilakukan.
"Kalau kita lihat kondisi itu, kemungkinan pilkada serentak berpotensi ditunda sampai tahun depan. Sudah banyak negara yang juga menunda pemilu tahun ini, kurang lebih 20 negara, bahkan terus bertambah dengan penundaan ada yang satu bulan hingga 1 tahun," kata Viryan.
Konsekuensi dari penundaan pilkada itu, kata Viryan, juga adalah adanya sejumlah kepala daerah yang masa kerjanya telah berakhir sebelum adanya kepala daerah terpilih yang baru.

Sumber gambar, Antara
Negara-negara yang menunda pemilu
Dilansir dari situs International IDEA, terdapat sekitar 20 negara yang menunda pemilu, yaitu.
1.Pemilihan walikota di Vorarlberg, Austria (awalnya dijadwalkan pada 15 Maret 2020
2.Pemilihan di Ohio, Georgia, Kentucky dan Louisiana, AS (awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2020)
3.Semua kegiatan pemilu dan pendaftaran pemilih di Afrika Selatan (awalnya direncanakan untuk Maret-Mei 2020)
4.Pemilihan lokal putaran kedua di Prancis (awalnya dijadwalkan pada 22 Maret 2020)
5.Pemilihan lokal di distrik Ayacucho, Peru (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020)
6.Pemilihan kota di Kota Cordovan di Río Cuarto, Argentina (awalnya dijadwalkan pada 29 Maret 2020)
7.Pemilihan lokal di Carolina Selatan, AS (semua pemilihan yang dijadwalkan untuk bulan Maret dan April 2020 ditunda)
8.Referendum tentang perubahan di pengadilan konstitusi, Armenia (5 April 2020)
9.Pemilihan umum regional di Euskadi dan Galicia, Spanyol (awalnya dijadwalkan pada 5 April 2020)
10.Pemilihan parlemen di Suriah (awalnya dijadwalkan 13 April, dipindahkan ke 20 Mei 2020)
11.Putaran kedua pemilihan parlemen di Iran (awalnya dijadwalkan pada 17 April, pindah ke 11 September 2020)
12.Pemilihan parlemen di Sri Lanka (awalnya dijadwalkan pada 25 April 2020)
13.Pemilihan tambahan untuk posisi senator di Mato Grosso Brazil (awalnya dijadwalkan 26 April 2020)
14.Referendum Konstitusi, Chili (semula direncanakan untuk 26 April, pindah 25 Oktober 2020)
15.Pemilihan untuk dewan aksi komunitas, Kolombia (awalnya dijadwalkan 29 Maret 2020)
16.Pemilihan umum di Serbia (awalnya dijadwalkan 26 April 2020)
17.Pemilihan Presiden di Siprus Utara (awalnya direncanakan untuk 26 April, pindah ke 11 Oktober 2020)
18.Pemilihan umum di Maryland, AS (semula dijadwalkan 28 April 2020)
19.Pemilihan lokal di Inggris Raya (semula dijadwalkan untuk minggu pertama Mei 2020, pindah ke Mei 2021)
20.Pemungutan suara federal, Swiss (awalnya dijadwalkan pada 17 Mei 2020) dan beberapa pemilihan lokal (kota) di kanton Fribourg, Neuchâtel, Ticino, Luzern dan Jenewa (awalnya dijadwalkan untuk Maret-Mei 2020).
21.Referendum di Italia untuk mengurangi jumlah kursi di parlemen (semula dijadwalkan 29 Mei 2020), di samping berbagai pemilihan regional dan lokal
22.Pemilihan di Paraguay (semula dijadwalkan untuk 12 Juli, pindah ke 2 Agustus 2020) dan pemilihan Lokal (Kotamadya) di Paraguay (semula dijadwalkan 8 November, pindah ke 29 November 2020)
Apa konsekuensi penundaan tahapan pilkada?
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan dampak dari penundaan tahapan pilkada bisa menggeser hari pemungutan suara.
Titi pun meminta agar pilkada serentak tidak dipaksakan untuk dilakukan pada tahun 2020 karena akan mengancam kualitas penyelenggaraan.
"Kalau diteruskan sangat mungkin para pihak bekerja dengan rasa tidak aman, was-was, dan ini bisa mempengaruhi kualitas kerja mereka. Kalau orang kerja di bawah kekhawatiran, ketakutan, waswas maka mereka akan bekerja tidak maskimal memenuhi tanggung jawabnya," kata Titi.

Sumber gambar, Antara
Mengapa penundaan itu berpotensi menggeser waktu pemungutan suara?
Menurut Titi, penundaan pelantikan PPS berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada bahwa PPS dibentuk oleh KPU enam bulan sebelum pemungutan suara.
"Kalau ada penundaan pelantikan PPS sampai 29 Mei berarti akan bergeser juga hari pemungutan suara. Belum lagi dampak penundaan verifikasi faktual, dan administrasi dukungan calon perseorangan," kata Titi.
"Kemudian, tertundanya pencocokan dan penelitian yang akan berdampak pada penetapan daftar pemilih, padahal daftar pemlih harus ditetapkan dalam periode waktu tertentu. Nah dengan demikian, kalau pendaftaran calon bergeser ini juga bisa berdampak pada pergeseran kampanye."
Apa kata pemerintah dan DPR?
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengatakan pilkada serentak belum final ditunda karena penundaan adalah di proses pelaksanaannya yang dijadwalkan berlangsung bulan Maret.
"Oleh karena itu empat tahapan ini ditunda pelaksanaannya, namun penyelenggaraan pilkada serentak 23 September itu masih tetap, belum ditunda. Kami dari Kemendagri memahami sikap dan keputusan KPU karena masih parsial di beberapa tahapan," kata Kastorius.
Namun, kata Kastorius, peluang penundaan pemungutan suara bisa terjadi jika ada lonjakan besar penularan dan dampak dari virus corona dalam beberapa waktu ke depan, khususnya pada tahapan pilkada bulan Juli hingga September.
"Karena di bulan-bulan itu tahapan pilkada yang paling-paling vital, baik penentuan calon pasangan, kampanye, debat publik, sampai hari pencoblosan. Misalnya di bulan Juli sampai September, memang tidak dimungkinkan karena ada lonjakan, atau paling kencangnya dampak virus corona maka tentu secara total akan kita katakan pilkada harus ditunda atau digeser," katanya.
Penundaan itu, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melakukan revisi UU Pilkada atau dengan diterbitkan perppu.
Wakil Ketua Komis II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan keputusan KPU menunda tahapan penyelengaraan diperkenankan dalam UU Pilkada.
Saat disinggung mengenai peluang penundaan pemungutan suara, Arwani menjelaskan perlu payung hukum yang jelas untuk perubahan itu.
Komisi II, pun katanya, membuka peluang untuk dilakukan perubahan terhadap UU Pilkada jika memang dampak virus corona terus membesar dalam waktu mendatang.

Sumber gambar, AFP
"Jika melalui revisi (UU di DPR) kita lihat apakah memungkinkan dilaksanakan pertemuan intensif, rapat antara pemerintah dengan DPR. Selain membutuhkan waktu yang lumayan, juga bagaimana dengan sifat pertemuan itu dikaitkan kondisi sekarang ini. Saya kira baik melalui perppu atau revisi, bisa dilaksanakan, tapi biar cepat saya kira perppu." kata Arwani.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Terdapat 270 daerah yang melakukan pilkada serentak dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Di antaranya adalah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Selain itu juga ada Kota Medan, Semarang, Surakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, Denpasar, Samarinda, Manado, Makasar, Ternate.










