Baiq Nuril: Rencana pemberian amnesti Presiden Joko Widodo melalui DPR 'tidak akan ada kesulitan'

Sumber gambar, Antara
Rencana pemberian amnesti Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena rekaman percakapan mesum kepala sekolah, diperkirakan tidak akan mengalami ganjalan di rapat paripurna DPR, yang akan diselenggarakan Selasa (16/07).
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan isu "populis" ini tidak akan menghadapi ganjalan di dewan.
Amnesti Presiden Joko Widodo merupakan harapan terakhir Nuril setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
"Berdasarkan isu populis, biasanya di dewan tidak ada kesulitan dukungan itu...Di paripurna tak akan ada kesulitan, saya tak mau mendahului paripurna, apakah akan ada yang bersikap lain. Feeling (perasaan) saya kalau lihat situasi sekarang akan disetujui oleh dewan," kata Indra.
"Semangatnya di beberapa faksi akan mendukung, karena isu itu populis dan menyangkut kepentingan rakyat," tambahnya.
Surat Presiden Jokowi yang telah diterima DPR dan dijadwalkan akan dibacakan dan akan diminta tanggapan dari para anggota dewan, kata Indra.

Sumber gambar, Antara
Surat presiden itu menyebutkan hukuman terhadap Baiq Nuril "menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat," yang "bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang."
"Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti," demikian surat presiden yang diunggah di akun Instagram anggota dewan Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka mendampingi Nuril menyerahkan permohonan amnesti melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.
Hakim kasasi MA menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eksekusi mantan guru honorer di Mataram ini ditunda oleh kejaksaan dan saat ini masih bebas.
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.
Pengacara Nuril, Joko Jumadi, melalui keterangan tertulis menyatakan permohonan amnesti itu "akan dibahas Komisi III dan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah. Baru setelah DPR reses, sekitar 26 Juli DPR akan memberi pertimbangan kepada presiden."
"Meski DPR belum memberi pertimbangan, dari pertemuan sebelumnya semua fraksi telah sepakat memberi pertimbangan kepada presiden untuk memberi amnesti Baiq Nuril," tambah pengacara Nuril itu.
Amnesti baru dianggap sah setelah diterbitkan presiden dalam bentuk keputusan presiden.
Baiq Nuril dihukum penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja.
Kepala sekolah dimutasi dan melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan menyebarkan rekaman elektronik itu.
Akibatnya ibu tiga anak itu ditahan polisi pada Maret 2017 dan diadili.
Pada sidang 26 Juli 2017, hakim membebaskannya namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.











