Mahkamah Agung ‘tidak menerima’ gugatan tim Prabowo terhadap Bawaslu

Sumber gambar, Antara/SIGID KURNIAWAN
Mahkamah Agung menyatakan permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) "tidak dapat diterima". Gugatan itu terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan putusan tersebut ditetapkan pada Rabu (26/06) sore, satu hari sebelum majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden.
BPN Prabowo-Sandi memang mengajukan gugatan baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Andi, majelis hakim MA menyatakan ada kekurangan formil yang tidak dipenuhi dalam permohonan BPN sehingga majelis hakim belum menyentuh pokok perkara.
"Jadi bukan ditolak ya, kalau ditolak itu sudah masuk materi, sudah masuk pembuktian," ungkapnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Pijar Anugerah.
Dalam salinan putusan MA yang diterima BBC News Indonesia, BPN yang diwakili Djoko Santoso mengajukan permohonan sengketa atas putusan Bawaslu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Mengapa permohonan BPN tidak diterima?
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan, permohonan gugatan tidak dapat diterima karena subyek dan obyeknya dinilai tidak tepat.
Dari segi subyek, kata Andi, majelis hakim menilai bahwa yang seharusnya mengajukan permohonan adalah Prabowo sendiri, yang secara langsung dirugikan oleh dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sedangkan dari segi obyek, hal yang diperkarakan dianggap masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Andi mengatakan, seharusnya gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau ada tindakan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara (pemilu), itu baru menjadi kewenangan dari segi administratif. Karena Mahkamah Agung memang hanya dari segi administratifnya."
Andi berpendapat bahwa jika Bawaslu dianggap tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, mereka bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) yang menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Bawaslu sebelumnya menolak dua laporan kubu Prabowo soal kecurangan TSM dengan alasan bukti yang disodorkan tidak memadai.
Bukti yang diberikan BPN, kata Bawaslu, "hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif."










