Lieus Sungkharisma: Pendukung Prabowo yang dijadikan tersangka menyatakan 'Saya dianggap membahayakan negara'

Lieus Sungkharisma

Sumber gambar, Grandyos Zafna/Detikcom

Keterangan gambar, "Saya dianggap berbahaya bagi negara... Pokoknya saya hadapin semua... Saya sudah bilang polisi, saya tidak akan keluar satu kata pun (saat diperiksa)," kata Lieus kepada wartawan.

Setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Senin (20/05), pendukung capres Prabowo Subianto, Lieus Sungkharisma, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.

"Benar (Lieus Sungkharisma), sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/05).

Menurutnya, Lieus ditetapkan sebagai tersangka, setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

Sebelumnya, juru kampanye capres Prabowo Subianto ini ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. Sambil diikat tangkapnya, Lieus dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Saya dianggap berbahaya bagi negara... Pokoknya saya hadapin semua... Saya sudah bilang polisi, saya tidak akan satu kata pun (saat diperiksa)," kata Lieus kepada wartawan, saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Dia kemudian menyebutkan tindakan dan ucapannya selama ini sebagai "perjuangan untuk kedaulatan rakyat."

Awal Mei lalu, Lieus dilaporkan oleh seseorang atau pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar.

Bachtiar Nasir

Sumber gambar, Kompas

Keterangan gambar, Awal Mei lalu, pendukung capres Prabowo Subianto Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang

Sejumlah laporan menyebutkan, perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Dilaporkan, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, tetapi dia menolak hadir karena belum menunjuk kuasa hukum.

Lieus, kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 1959, dikenal sebagai pendukung capres Prabowo Subianto. Dia juga tampil dalam acara Ijtima Ulama 3 di Bogor, Jawa Barat, yang merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi capres Joko Widodo.

Dia juga merupakan orang ketiga pendukung Prabowo yang dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi, menyusul Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir dalam tiga pekan terakhir.

Eggi Sudjana

Sumber gambar, EVA/DETIKCOM

Keterangan gambar, Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka terkait pernyataannya yang menyerukan people power (gerakan rakyat).

Awal Mei lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, sementara Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka terkait pernyataannya yang menyerukan people power (gerakan rakyat)

Kubu Prabowo menganggap langkah kepolisian ini sebagai tindakan kriminalisasi terhadap sikap kritis mereka terhadap penyelenggaraan Pilpres 2019 yang dianggap dipenuhi kecurangan.

Tuduhan ini ditolak mentah-mentah oleh kepolisian, yang mengklaim memiliki bukti-bukti bahwa tindakan ketiga orang tersebut melanggar hukum.