'Hanya kelalaian petugas, bukan kecurangan': Pemungutan suara ulang di TPS 12 di Sukoharjo, Jateng

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Pemungutan suara ulang dilakukan di sejumlah daerah di tengah isu kecurangan dan persoalan human error. Tapi kenapa harus ada pencoblosan ulang dan siapa yang menentukan? Ikuti laporan dari TPS 12 di Desa Gedangan, Sukoharjo, Jateng.
Jarum jam masih menunjukkan pukul 07.00 WIB, namun warga telah berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/04).
Barisan kursi yang khusus disiapkan untuk ruang tunggu pemilih juga sudah terisi penuh.
Mereka rela sabar menunggu hingga petugas KPPS selesai melakukan persiapan seperti membuka kotak suara yang berisi surat suara serta menandatangi surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
Setelah semua proses persiapan selesai, sekitar pukul 07.30 WIB, prosesi rangkaian pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama pemilih yang sudah mendaftar dan menyerahkan form undangan C6 kepada petugas.
Warga terus berdatangan ke TPS yang memanfaatkan bangunan gedung serba guna yang terletak di sebelah barat makam Dukuh Jlopo itu, seperti dilaporkan wartawan di Solo, Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Antusiasme warga kembali terlihat tinggi ketika memasuki pukul 12.00 WIB, pasalnya para warga yang sebagian adalah karyawan dan pekerja memanfaatkan jam istirahat kerja untuk pulang dan mencoblos.
"Mumpung rolasan (istirahat) kerja, saya menyempatkan datang ke sini untuk nyoblos," kata Sigit salah satu warga yang ikut mencoblos di TPS 12 Desa Gedangan, Sabtu (27/4).
Baginya, pemungutan suara ulang sama pentingnya seperti pemungutan suara secara serentak yang dilakukan pada 17 April lalu.
'Rela coblosan ulang, demi pemilu sukses'
Adanya pencoblosan ulang ini, ia pun tidak akan mensia-siakan kesempatan tersebut untuk menggunakan hak pilih lima tahun sekali itu
"Nggak apa-apa diulang karena kita memang ingin mensukseskan Pemilu 2019 ini. Saya sama sekali tidak keberatan datang lagi ke TPS," ucapnya.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya, Respati Krisna. Menurutnya, pemungutan suara ulang ini memang cukup penting karena menjadi tempat warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Meskipun hasil hitung cepat telah muncul, namun setidaknya validitas dari penghitungan suara dipastikan hak pilih warga tersalurkan dengan benar, katanya.
"Kita harus merelakan kembali ke TPS untuk pemungutan suara ulang, tapi tidak masalah. Kita cukup senang bisa ikut mensukseskan pemungutan suara ulang," kata dia yang saat datang ke TPS bersama dengan istri dan anaknya yang masih balita.
Selain warga yang sangat antusias untuk hadir mencoblos, para petugas KPPS tak kalah lebih bersemangat.
'Ngeri baca berita petugas KPPS yang meninggal'
Seolah tak ingin mengulang kesalahan pada pemungutan suara sebelumnya, berbagai persiapan pun telah dilakukan sejak awal seperti mengecek dengan cermat semua undangan pemilih yang masuk serta mengecek surat suara.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Tak hanya itu, maraknya beredar berita kematian petugas KPPS yang bertugas karena kelelahan, beberapa petugas juga melakukan persiapan secara fisik.
Petugas tersebut, di antaranya Suwanto, yang mengaku ngeri mendengar kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia usai pencoblosan.
"Ketakutan juga berita-berita di televisi memberitakan soal petugas KPPS yang meninggal," akunya.
Oleh sebab itu saat pemungutan suara ulang ini dirinya sudah mengkonsumsi vitamin agar kondisi tubuh tetap terjaga dan tidak sakit.
"Ini tadi saya sudah minum vitamin. Kebetulan anak saya perawat jadi memberikan obat ini. Teman petugas tadi ada yang saya suruh minum obat ini," kata Suwanto.
Mengapa digelar pemungutan suara ulang?
Ketua KPPS TPS 12 Desa Gedangan, Wahyudi, mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut bukan karena faktor kecurangan, melainkan faktor kelalaian dan kesalahan petugas KPPS.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Saat itu panitia penyelenggara mengakomodir tiga pemilih dari luar kota yang tidak terdaftar di DPT dan DPT untuk mencoblos di TPS 12.
"Tiga pemilih itu berasal dari Wonogiri dan Klaten. Mereka bekerja sebagai perawat rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, dan tinggal di sini," kata dia.
Selanjutnya, ia menerangkan ketika pemilih tersebut saat mendaftar tidak menyerahkan form A5.
Mereka hanya menyodorkan KTP elektronik dan undangan C6 dari daerahnya masing-masing. Apesnya lagi, petugas kurang mengetahui terkait perbedaan fungsi form C6 dan form A5.
'Akibat kelalaian, bukan kecurangan'
Alhasil, petugas membolehkan tiga warga pendatang itu untuk mencoblos.
"Nah, kita tahu ada kesalahan itu ketika surat suara telah masuk ke kotak. Jadi ini bukan soal kecurangan, tapi soal kelalaian petugas," ucap dia.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Menyadari telah melakukan kesalahan, lantas petugas KPPS langsung melaporkan kesalahan itu kepada petugas PPL dan Panwascam.
Laporan itu pun dilanjutkan hingga ke tingkat Bawaslu Sukoharjo. Dan atas tindakannya, para petugas KPPS TPS 12 dipanggil Bawaslu Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
"Hari Selasa itu Ketua KPPS dan seksi pendaftaran dipanggil Bawaslu ke Kelurahan. Ternyata ada surat edaran kalau pemungutan suara memang harus diulang karena menyalahi aturan dan prosedural," jelasnya.
Apa komentar saksi dari PDI-P dan PKS?
Hal itu pun diamini oleh Hartono, salah seorang saksi PDI-P yang bertugas memantau penghitungan suara di TPS 12.
Menurutnya, pemilihan ulang di TPS 12 bukan disebabkan adanya kecurangan, namun lebih karena kesalahan prosedur. Petugas KPPS melakukan kesalahan ketika tiga pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar di DPT mencoblos di TPS 12, katanya.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
"Tidak ada kecurangan. Pemungutan suara ulang ini juga murni dari Bawaslu, bukan dari laporan partai politik peserta pemilu," tegasnya.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Murdiono, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di TS tersebut.
Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang lebih disebabkan adanya kesalahan petugas yang membolehkan tiga pemilih dari luar kota mencoblos.
"Tiga pemilih itu, katanya, membawa KTP elektonik dan tidak membawa A5 untuk nyoblos di TPS luar daerah asal," sebutnya.
Sementara itu, Muladi Wibowo, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum Data dan Informasi mengatakan pemungutan suara ulang TPS 12 Gedangan karena adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas KPPS.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Pemicunya adalah terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April lalu, tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb, karena tidak terdaftar maka ketiga pemilih asal luar daerah itu tidak berhak memilih di TPS tersebut.
"Namun karena satu hal kelalaian petugas KPPS dan kurang kecermatan KPPS sehingga tiga orang itu bisa memilih. Lantas, adanya persoalan pelanggaran administrasi semacam itu pihak Bawaslu Sukoharjo merekomendasikan PSU," ungkapnya.
Hanya modal KTP elektronik
Ia pun merinci bahwa tiga pemilih itu terdiri dari dua orang warga Wonogiri dan satu orang warga Klaten.
Saat pemungutan suara serentak lalu, dua dari tiga pemilih luar daerah itu datang ke TPS dengan membawa undangan C6 dari DPT daerah asal. Sedangkan pemilih satunya hanya datang dengan membawa KTP elektronik.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
"Ketiga-tiganya ketika akan memilih di sini harusnya membawa form A5 jadi pindah memilih," ucapnya.
Sedangkan terkait adanya kecurangan, Muladi mengaku hingga hari in pihaknya secara teknis belum menemukan adanya unsur kecurangan di TPS tersebut.
Hanya saja ia menduga para pemilih luar daerah yang datang dengan menggunakan KTP elektonik dan undangan itu karena adanya perbedaan pandangan serta informasi yang kurang di masyarakat tentang kontruksi dari keputusan MK Nomor 20 Tahun 2019 tentang penggunakan hak pilih.
"Ini yang membuat masyarakat berpikiran dengan KTP elektronik bisa memilih di mana saja," tegasnya.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Menurut Muladi ,TPS yang melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sukoharjo terdapat tiga TPS, yaitu meliputi TPS 12 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosaroi; serta TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.
Siapa yang berhak memutuskan pemungutan suara ulang?
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sukoharjo nomor 085 tanggal 21 April 2019 berdasarkan kajian tiga paswacam wilayah masing-masing.
"Kita membuat surat rekom Bawaslu kepada KPU Sukoharjo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut," ujarnya.
Muladi menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 372 ayat 1 yang menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi becana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan ulang tidak dapat digunakan.
Sedangkan pada ayat 2, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terukti terdapat keadaan yang diatur dalam huruf a, b, c dan d.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
"Kalau yang di TPS 012 Gedangan itu mengacu ke Pasa 372 ayat 2 huruf d, yaitu pemilh yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," ungkapnya.
Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengungkapkan pemungutan suara ulang di TPS 12 Gedangan merupakan hasil rekomendasi Bawaslu Sukoharjo.
Mereka berpendapat saat pencoblosan lalu terdapat pemilih yang tidak tercatat di DPT dan DPTb TPS 12 Gedangan. Meskipun hanya membawa KTP elektronik dan form C6, tiga pemilih dari luar daerah itu diperbolehkan mencoblos.
"Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi petugas KPPS. Menurut keterangan petugas bahwa tiga pemilih dari luar daerah itu telah lama domisili di sini. Ketika mereka membawa C6, petugas kami kurang cermat dan mengira itu A5. Jadi kemudian dilayani oleh petugas kami," tutur dia.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Fajar Sodiq
Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo, selanjutnya KPU Sukoharjo langsung melakukan koordinasi petugas PPK, PPS dan KPPS.
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk persiapan logistik yang digunakan untuk pemungutan suara ulang.
Agar tak terulang kesalahan, apa langkah KPU Jateng?
Tak ingin kejadian serupa terulang, KPU Sukoharjo pun melakukan bimbingan teknis dengan petugas KPPS yang akan melaksanaan pemungutan suar aulang.
"Kita koordinasi dengan KPPS untuk melakukan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang. Kita berikan pulang bimbingan teknis khusus kepada petugas KPPS," ucap dia.
Suci pun mengaku bangga meskipun pemungutan suara ulang, namun tingkat antusiasme warga untuk hadir ke TPS cukup tinggi.
Dari jumlah DPT 183 pemilih dan DPK 5 pemilik, jumlah yang hadir untuk mencoblos mencapai 251 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah kehadiran saat pencoblosan lalu terjadi penurunan sebanyak 15 pemilih.
"Tingkat partisipasi pemilih di TPS 12 mencapai 80 persen, sedangkan pada 17 April lalu tingkat kehadiran pemilih mencapai 90 persen. Kita juga terima kasih ke masyarakat karena kerso rawuh memberikan hak suara ke TPS," sebutnya.
Hasil dari pemungutan suara ulang itu, pasangan capres nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 223 suara dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 23 suara. Sementara itu suara yang tidak sah terdapat 9 suara.
Sementara itu hasil penghitungan suara pada pemungutan suara 17 April lalu, pasangan capres nomor urut 01 itu berhasil mendapatkan 241 suara dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 22 suara. Sedangkan yang rusak terdapat delapan suara.
*Laporan wartawan di Kota Solo, Fajar Sodiq, untuk BBC News Indonesia.









