Kubu Prabowo: Laporan lama direspon Polisi, berbeda dengan kubu Jokowi

Buni Yani

Sumber gambar, HERUDIN/TRIBUNNEWS

Keterangan gambar, Buni Yani tersangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lebih dari 20 kasus yang dilaporkan kubu Prabowo terhadap simpatisan kubu Jokowi, tidak ada satupun yang ditangkap, menurut Habiburrahman, Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo - Sandi.

"Dari semua laporan itu, belum ada yang ditangkap, padahal kami sudah ajukan barang bukti, dan saksi," sambung Habiburrahman.

Sebaliknya, kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dan tertuju kepada simpatisan kubu Prabowo, justru lebih cepat direspon, menurut Jubir Badan pemenangan Prabowo - Sandi, Wihadi Wiyanto.

"Penanganannya memang berbeda, masyarakat bisa menilai," tambah Wihadi.

Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian yang akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, kemudian Ahmad Dhani yang resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (28/1) setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Deretan nama lainnya termasuk Bahar Smith yang dipolisikan lantaran kasus dugaan penganiayaan anak. Meski awalnya dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden, namun dirinya ditangkap berdasrkan bukti video penganiayaan terhadap anak.

Mereka yang selama ini lantang bahkan terang-terangan berafiliasi dengan kubu Prabowo.

Habiburrahman menilai, pihak yang dilaporkan tidak secara eksplisit menyerang kubu Jokowi, bahkan kasus-kasusnya kebanyakan adalah ujaran kebencian.

Tetapi, menurutnya ada kecenderungan menyerang kubu Prabowo.

"Secara formal akan sulit dibuktikan, tapi kita wajib mempertanyakan," kata Habiburrahman.

Dirinya membandingkan kasus Ahmad Dhani dan Fadli Zon.

"Dengan tiga twit sederhana, tidak menyebutkan subyek, orang tertentu, suku, ras, agama, bahkan golongan, Dhani harus menghadapi masalah itu," katanya.

Kasus yang menjerat Dhani dimulai pada November 2017, dan tak lama dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad dhani

Sumber gambar, SIGID KURNIAWAN/ANTARA

Keterangan gambar, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Tentang cuitan, Habiburrahman mencontohkan, laporan ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon.

Sebuah cuitan warganet tentang rencana pembunuhan Fadli Zon dan sejumlah tokoh oposisi 2017 lalu dilaporkan, namun menurut pengakuannya, tidak ada satupun orang yang diatangkap, padahal kasus sudah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu.

Habiburrahman tidak mau berceloteh lebih panjang. "kalau kita judgment (komentari), salah-salah Habiburrahman bisa masuk penjara," kata Habiburrahman kepada BBC.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan saling lapor saat ini menurut Habiburrahman adalah wajar.

Terakhir simpatisan kubu Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, saat unjuk rasa 'membela tampang Boyolali' dengan makian terhadap Prabowo tahun lalu.

Kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah dan dalam tahap penyelidikan, setelah laporan awal pada November 2018 lalu.

Tidak ada batas waktu tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus

Ahli hukum pidana, dan akademisi di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi memandang jika lamanya penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus itu tidak memiliki paparan waktu.

"Memang dalam penyidikan itu tidak ada batas waktu, sifatnya kualitatif, diukur dari apakah kasus sudah terpenuhi atau tidak, tak bisa juga definitif (menentukan waktu sebuah kasus)," ujarnya.

Menilik dari kasus perkasus yang dilaporkan masing-masing kubu, Mahmud mengharapkan netralitas penegak hukum.

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi - Maruf, Usman Kansong berpendapat, lambat atau cepatnya sebuah laporan ditindak lanjuti harus dilihat dalam konteks hukum.

"Hukum itu independen, tidak ada campur tangan penguasa," katanya.

Dia juga menambahkan penegakkan hukum tidak bisa dikaitkan dengan politik.

"Contoh Bahar Smith, kasusnya itu dugaan penganiayaan anak, atau pelaporan Rocky Gerung, atas kasus dugaan penodaan agama," jelas Usman.

Dia juga mengajak kubu yang berseberangan untuk bersama-sama memeriksa kasusnya jika dinilai lamban direspon oleh polisi.

"Kalau mereka merasa lama, tunjukkan kasusnya, selama ini kami hanya mendengar tentang respon lama itu, namun tak pernah tahu kasusnya apa saja yang dilaporkan kubu itu," kata Usman.

Paparan waktu sebuah kasus menurut Mahmud menjadi perdebatan pakar hukum, karena tidak bisa ditetapkan.

"Kita tidak bisa menebak sebuah kasus bisa selesai dua atau tiga bulan, ini masih dalam ranah perdebatan penetapan kasus itu selesai, ternyata ada yang satu sampai dua tahun, jadi tersangka atau masih berproses," kata Mahmud.

Dirinya juga menambahkan paparan waktu itu bisa jadi celah atas dasar kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga polisi diharapkan bisa aktif memperbaharui laporan kepada pelapor agar lebih transparan dalam menangani sebuah kasus.