HTI dinyatakan ormas terlarang, pengadilan tolak gugatan

Sumber gambar, BBC Indonesia
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Juli 2017 lalu.
Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Memutuskan gugatan penggugat, ditolak seluruhnya.... Keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05), sebagaimana dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat.
Suara takbir menggema di ruang sidang, yang sebagian dipenuhi simpatisan eks-HTI. Mereka langsung berdiri meninggalkan ruang sidang, segera setelah putusan dibacakan.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI.
Dalam Perppu itu, pemerintah menghapus pasal bahwa pembubaran ormas, seperti yang ditulis dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas (UU Ormas), harus melalui pengadilan.
"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," ungkap salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro.
HTI disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah, lewat berbagai rekaman, salah satunya "ikrar ribuan mahasiswa Intitut Pertanian Bogor, Maret 2016, yang bersumpah sepenuh jiwa yakin bahwa paham sekuler hanyalah sumber penderitaan rakyat."

Sumber gambar, BBC Indonesia
Lebih jauh lagi, majelis hakim juga menjelaskan bahwa wajar bagi pemerintah untuk tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan.
"HTI sudah salah sejak lahir. Mereka adalah partai politik internasional, tetapi berbaju salah, didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan. Sehingga ketika status badan hukumnya sudah dicabut, tidak bisa lagi dikembalikan status keormasannya," ungkap hakim Ronny Erry Saputro.
HTI dinilai anti-Pancasila
Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.
HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".
HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Selain itu, HTI dianggap berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.
Menariknya, pemerintah mencabut status badan hukum HTI dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, yang mengubah sejumlah ketentuan pada UU Ormas.
Salah satunya, yaitu menghapus pasal di undang-undang tersebut, yang menyebut bahwa "pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan".

Sumber gambar, BBC Indonesia
HTI pun pada 13 Oktober 2017 resmi mendaftarkan gugatan hukum ke PTUN, atas keputusan pembubaran oleh pemerintah tersebut.
Mereka mengajukan dua gugatan atau petitum, yaitu penundaan dan pembatalan keputusan pencabutan status badan hukum HTI.
Selain mempermasalahkan pembubaran yang tidak melalui proses pengadilan, HTI menilai pembubaran "tidak sesuai dengan azas keterbukaan tanpa pemberian alasan yang jelas".
Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra, juga mengklaim bahwa doktrin khilafah tidak bertentangan dengan pancasila, karena dianggap tidak masuk dalam paham yang dilarang dalam UU Ormas, yaitu ateisme, komunisme dan marxisme.
HTI tuduh hakim legalkan kezaliman
Menanggapi putusan majelis hakim PTUN, HTI menyatakan akan mengambil langkah hukum.
"Kami menolak putusan ini. Kami akan ambil langkah hukum, banding, dan kalau ditolak lagi, masih ada kasasi," ungkap kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, usai persidangan.
Meskipun hakim telah menegaskan bahwa wajar pemerintah tidak memanggil HTI sebelum pembubaran, Gugum masih mempertanyakan prosedur yang disebutnya tidak taat hukum itu.
"HTI tak pernah dipanggil dan diperiksa, dimintai keterangan. (Lalu) menyimpulkan salah dari mana? Karena pemeriksaan tak pernah dilakukan."
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut keputusan pemerintah membubarkan HTI adalah "wujud kezaliman", karena menempatkan kelompok dakwah khilafah, sebagai pesakitan.
"Hakim melegalkan kezaliman itu. Selama ini dakwah HTI tak pernah dipersoalkan, tak ada yang berkaitan dengan hukum. Tak pernah dipanggil, diperiksa, tertib damai dan dapat izin. Jadi di mana letak salahnya?"

Sumber gambar, BBC Indonesia
Penasehat hukum pemerintah, mempersilahkan HTI untuk naik banding.
"Itu hak hukum mereka. Namun, HTI harus patuh juga pada hukum Indonesia, putusan sidang. Yang jelas, yang dilakukan pemerintah ini untuk menjaga keselamatan konstitusi negara. Sementara mereka (HTI), hanya punya agenda politik belaka," pungkas salah satu anggota penasehat hukum pemerintah, Ahmad Budi Prayoga.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberikan kewenangan terhadap Menteri Hukum dan HAM untuk "melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum" terhadap ormas yang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Sumber gambar, AFP
Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas.









